‎Kades Cinta Rakyat Didesak Selesaikan 1,5 Tahun Masalah Sertifikat Tanah

- Editor

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang| TribuneIndonesia.com

Polemik terkait status kepemilikan dan pemecahan sertifikat tanah di Desa Cinta Rakyat kembali memanas. Para ahli waris yang merasa terhambat dalam proses administrasi meminta kepastian dari Kepala Desa (Kades) Cinta Rakyat, Jumat 30 Mei 2025.

‎Dalam percakapan WhatsApp yang diterima Tubinnews.com, warga mempertanyakan mengapa proses pemecahan sertifikat terhambat. Salah satu warga tidak mau namanya disebutkan meminta agar mereka segera dipertemukan dengan pihak terkait, untuk menyelesaikan persoalan yang dianggap berlarut-larut.

“Belum terbitnya dokumen PKKPR dari Dinas Pelayanan Satu Atap,” Jelasnya .

‎Menurutnya, dalam sertifikat masih tercatat status tanah sebagai lahan pertanian, padahal di lokasi sudah berdiri banyak rumah. Oleh karena itu, perubahan peruntukan lahan menjadi tapak perumahan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu.

‎“Berkas sama Manto ada dua. Yang satu belum bisa diproses karena PKKPR-nya tidak ada. SHM-nya mengalami perubahan dari tanah pertanian ke tapak perumahan. Yang satu lagi sudah saya urus sendiri PKKPR-nya, tinggal masukkan pemecahannya,” terang Kades dalam percakapan tersebut.

‎Namun, warga menyatakan kekecewaan atas ketidakpastian waktu penyelesaian. Mereka meminta janji konkret dari pemimpin desa dan menekankan pentingnya konsistensi seorang pemimpin terhadap ucapannya. Bahkan, salah satu pesan warga menyatakan bahwa jika tidak ada kejelasan, mereka akan membawa persoalan ini ke media.

‎“Kami butuh kepastian. Jangan bilang bulan besok ke besok hingga 1,5 tahun. Pemimpin yang dipegang ucapannya dan kami punya bukti pembayaran,tulis salah satu ahli waris.

‎Menanggapi tekanan tersebut, Kades menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan masalah, asalkan semua pihak tetap saling percaya dan tidak menyalahkan satu sama lain di kemudian hari. Ia juga mengingatkan bahwa segala pembicaraan telah disaksikan oleh pihak lain, termasuk saat percakapan via telepon dengan pihak BPN.

‎Masalah ini menyoroti pentingnya transparansi dan koordinasi antara pemerintah desa, dinas terkait, dan warga dalam urusan administrasi pertanahan, agar hak-hak masyarakat tidak terhambat oleh proses birokrasi yang berbelit.(Red)


‎Deli Serdang|Polemik terkait status kepemilikan dan pemecahan sertifikat tanah di Desa Cinta Rakyat kembali memanas. Para ahli waris yang merasa terhambat dalam proses administrasi meminta kepastian dari Kepala Desa (Kades) Cinta Rakyat, Jumat 30 Mei 2025.


‎Dalam percakapan WhatsApp yang diterima Tubinnews.com, warga mempertanyakan mengapa proses pemecahan sertifikat terhambat. Salah satu warga tidak mau namanya disebutkan meminta agar mereka segera dipertemukan dengan pihak terkait, untuk menyelesaikan persoalan yang dianggap berlarut-larut.

‎”Belum terbitnya dokumen PKKPR dari Dinas Pelayanan Satu Atap,” Jelasnya .

‎Menurutnya, dalam sertifikat masih tercatat status tanah sebagai lahan pertanian, padahal di lokasi sudah berdiri banyak rumah. Oleh karena itu, perubahan peruntukan lahan menjadi tapak perumahan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu.

‎“Berkas sama Manto ada dua. Yang satu belum bisa diproses karena PKKPR-nya tidak ada. SHM-nya mengalami perubahan dari tanah pertanian ke tapak perumahan. Yang satu lagi sudah saya urus sendiri PKKPR-nya, tinggal masukkan pemecahannya,” terang Kades dalam percakapan tersebut.

‎Namun, warga menyatakan kekecewaan atas ketidakpastian waktu penyelesaian. Mereka meminta janji konkret dari pemimpin desa dan menekankan pentingnya konsistensi seorang pemimpin terhadap ucapannya. Bahkan, salah satu pesan warga menyatakan bahwa jika tidak ada kejelasan, mereka akan membawa persoalan ini ke media.

‎“Kami butuh kepastian. Jangan bilang bulan besok ke besok hingga 1,5 tahun. Pemimpin yang dipegang ucapannya dan kami punya bukti pembayaran,tulis salah satu ahli waris.

‎Menanggapi tekanan tersebut, Kades menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan masalah, asalkan semua pihak tetap saling percaya dan tidak menyalahkan satu sama lain di kemudian hari. Ia juga mengingatkan bahwa segala pembicaraan telah disaksikan oleh pihak lain, termasuk saat percakapan via telepon dengan pihak BPN.

‎Masalah ini menyoroti pentingnya transparansi dan koordinasi antara pemerintah desa, dinas terkait, dan warga dalam urusan administrasi pertanahan, agar hak-hak masyarakat tidak terhambat oleh proses birokrasi yang berbelit.(Red)

Baca Juga:  Ini Alasan Pemerintah Menunda Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Berita Terkait

Setahun berlalu, kasus penikaman Abdul Hadi di Batang Kuis belum terungkap
Bantah Tuduhan Surat Palsu, Pihak Desa Pagar Merbau I Tegaskan Dokumen untuk Cagar Budaya
Dumas Proyek Fiktif Desa Aras Kabu memanas! DPW P2BMI Sumut desak Kejari Deli Serdang Serius bongkar dugaan
Dugaan Suap Proyek RSUD Djoelham Binjai, Rp300 Juta Disebut Menguap Tanpa Pekerjaan
Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:49

Daffasya Sinik Nahkodai KORMI Sumut 2025–2030

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:58

Jembatan ikonik Resmi Dibuka, Hamparan Perak Kini Melaju Kencang Menuju Pusat Pertumbuhan Baru

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:37

Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS dan Polres Aceh Tenggara Hadirkan Senyum Anak Lewat Trauma Healing Pasca Banjir di Desa Penungkunan

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:23

Pengunjung IIMS 2026 Kaget! Ternyata Bisa Urus Ini Sekalian di Lokasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:51

Arief Martha Rahadyan Apresiasi Penguatan Kendali Alih Fungsi Lahan oleh Pemerintah

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:43

KPHP GUNONG DUREN LAKUKAN PENGAWASAN AKTIVITAS TAMBANG TIMAH DI KAWASAN HUTAN PRODUKSI SENUSUR SEMBULU

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:17

Pemkab Deli Serdang Perkuat Kepedulian Sosial dan Syiar Keagamaan di Galang

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:17

Kadis Kesehatan Agara Serahkan Data Sengketa Informasi Publik

Berita Terbaru

Headline news

Mudik Gratis BUMN 2026 Berangkatkan Lebih dari 100 Ribu Pemudik

Sabtu, 14 Feb 2026 - 12:49

Pemerintahan dan Berita Daerah

Daffasya Sinik Nahkodai KORMI Sumut 2025–2030

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:49

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x