Bos Penimbunan Gas Elpiji Oplosan di Banda Aceh Dilepas, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

- Editor

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | TribuneIndonesia.com

‎Penangkapan bos penimbunan gas elpiji oplosan di Gampong Ateuk Jawo, Banda Aceh, yang sempat dilakukan oleh anggota TNI Kodam Iskandar Muda, kini menuai tanda tanya. Pasalnya, sang bos bersama tujuh pekerjanya telah dipulangkan oleh Polresta Banda Aceh hanya sehari setelah dilimpahkan pada Sabtu, 24 Mei 2025.

‎Informasi ini dibenarkan oleh seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya. Ia mengungkapkan kepada awak media bahwa penangkapan terjadi pada Jumat, 23 Mei 2025.

‎“Kalau memang tidak ada bukti, kenapa bisa sampai ada laporan ke TNI? Harusnya kalau tidak terbukti, tidak mungkin TNI sampai turun tangan,” ujar Junaedi, warga asal Medan, saat dimintai keterangan, Sabtu (24/5).

‎Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, anggota TNI menemukan adanya aktivitas mencurigakan berupa penimbunan gas oplosan di lokasi. Bahkan, keterangan dari Kasatreskrim Polresta Banda Aceh menyebutkan bahwa praktik pengoplosan tersebut diduga berasal dari Medan.

‎“Kalau TKP-nya di Medan, kenapa dilepas begitu saja? Harusnya ditindak lanjut, bukan ditangkap lalu dilepaskan,” tegas Junaedi.

‎Sebelumnya, media nasional Tribunnews Aceh telah memberitakan aksi penangkapan tersebut dengan tajuk: “Anggota TNI Kodam Iskandar Muda Tangkap Penimbun Elpiji Oplosan di Banda Aceh.”

‎Namun, hanya selang satu hari, Polresta Banda Aceh mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak menemukan bukti praktik pengoplosan elpiji di gudang Ateuk Jawo.

‎Situasi ini memicu keresahan publik. Masyarakat kini menuntut ketegasan aparat penegak hukum, khususnya dari Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, agar tidak membiarkan kasus ini menguap begitu saja. Praktik pengoplosan gas elpiji dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan melanggar hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta UU No. 6 Tahun 2023 pasal 40 dan pasal 55.

‎Warga berharap aparat bertindak tegas dan transparan, agar hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.(Tim)

Baca Juga:  Rapat Pembinaan Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum Sulut Tekankan Pentingnya Kerja Sama

Berita Terkait

Ketua Asrama Raja Ampat di Manado Desak Dinas Pendidikan Segera Bayar Kontrak Asrama
Abdul Hadi Apresiasi Profesionalisme Satreskrim Polresta Deli Serdang Usai Terbit SP3
Komjak RI Balas Surat P2BMI, GRPK Siap Bongkar Fakta Dugaan Penanganan Kasus Alsintan di Kejari Deli Serdang
Pilkades Gunung Bakti Bersengketa, Pemerintah Didesak Tegakkan Ketentuan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Setelah Sita Uang Rp1,5 M, KPK Susun Strategi Ungkap Kasus ‘Sunat’ Upah Pungut di Kabupaten Bogor
Keluarga Winda Desak Kasus Kematian Dipindahkan ke Polda Sumut
Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 13:47

Ketua Asrama Raja Ampat di Manado Desak Dinas Pendidikan Segera Bayar Kontrak Asrama

Senin, 7 September 2026 - 08:35

TPP ASN Rp104,5 Miliar Tak Kunjung Cair, Ketua DPRK Raja Ampat Desak Pemda Buka-bukaan

Senin, 7 September 2026 - 05:16

Bedah Rumah dan Saringan Zakat

Minggu, 6 September 2026 - 15:28

Amputasi Andri dan Masa Depan yang Dipertaruhkan

Minggu, 6 September 2026 - 10:26

UMKM Center dan Hitungan Omzet Pedagang

Minggu, 6 September 2026 - 07:15

Jati Merah dan Tobat Ekologis

Minggu, 6 September 2026 - 04:03

Johan Jalla Desak Depo Pertamina dan Pemda Simeulue Responsif Atasi Kelangkaan BBM

Minggu, 6 September 2026 - 02:27

Beras Bantuan dan Data Penerima

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Dari Jalan hingga Air Bersih, Hutama Karya Percepat Pemulihan Aceh Pascabencana

Selasa, 8 Sep 2026 - 04:09

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x