Buat Riuh di Malam Hari, Lelaki SWAFP Ditempatkan di Meja Hijau

- Editor

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com,

Polres Bitung melalui Polsek Matuari menunjukkan sikap tegasnya terhadap pelanggar ketentraman masyarakat yang baru-baru ini terjadi di wilayah hukum Polsek Matuari. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bitung. Jumat (23/05/25).

Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap tersangka SWAFP telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bitung pada Jumat, (23/05), sebagai wujud sikap tegas Polres Bitung dalam menangani kasus gangguan ketentraman masyarakat.

Tersangka SWAFP didakwa melakukan tindak pidana membuat riuh atau ingar yang mengganggu ketenangan warga sekitar pada malam hari, yang terjadi di Jl. Lorong Tower Kel. Tendeki Kec. Matuari Kota Bitung pada tanggal (11/05) sekitar pukul 02.15 WITA.

Dengan dilaksanakannya sidang ini, Polres Bitung menunjukkan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bitung dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana ringan.

Polres Bitung berharap masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dengan adanya tindakan tegas ini.

Diketahui, Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Christy A. Leatemia, SH, dan Panitera Pengganti Ni Made Suparni, SH, telah memutuskan bahwa tersangka SWAFP bersalah dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp225.000 dan biaya persidangan sebesar Rp3.000.

Putusan ini diambil setelah tersangka dijerat dengan Pasal 503 ayat (1) KUHP berdasarkan laporan polisi dan surat pengantar dari Polsek Matuari.

Baca Juga:  Babinsa dan Warga Tangkap Pencurian Pagar, Pelaku Positif Gunakan Narkoba Sabu di Rumah

Dengan demikian, tersangka diwajibkan membayar denda dan biaya persidangan sesuai dengan putusan hakim.

Pasalnya, Tim Patroli Wilayah Barat mendatangi rumah tersangka yang sedang mengadakan pesta dengan suara musik yang sangat keras dari speaker, sehingga mengganggu masyarakat sekitar yang sedang tidur. Saat petugas meminta surat izin kegiatan, tersangka tidak dapat menunjukkannya.

Akibatnya, petugas menghentikan acara tersebut dan membawa tersangka ke Kantor Polsek Matuari untuk proses hukum lebih lanjut. Kejadian ini menjadi awal dari proses penindakan terhadap tersangka.

Putusan sidang ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Dengan demikian, masyarakat dapat lebih aware untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat lainnya, karena hal tersebut dapat berujung pada proses hukum dan persidangan.

Setelah sidang selesai, Hakim Ketua Christy A. Leatemia, SH, memberikan apresiasi kepada penyidik atas ketajaman dan kepedulian mereka dalam menangani kasus gangguan ketertiban masyarakat.

Beliau menekankan bahwa keributan yang dianggap sepele dapat memicu tindak pidana lainnya, seperti penganiayaan. Oleh karena itu, peran penyidik sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami memberikan apresia yang setinggi tingginya kepada penyidik terutama Polsek Matuari atas kinerjanya yang sudah memberantas kriminalitas di Kota Bitung, menjaga ketertiban umum termasuk kondusifnya Kota Bitung “

Tutup Christy. (Kiti)

Berita Terkait

Mestinya Pemerintah Aceh Malu,Pada Jasa warisanya Habib Bugak
Jepang Memberi Makan Gratis Tanpa Keracunan- Mengapa Kita Tidak Bisa? Pemimpin Harus Mencicipi Dulu!
Jangan Menjadi Pemimpin — Gubernur Atau Siapa Pun — Untuk Menciptakan Kebohongan Kepada Rakyat
Korupsi Menggurita — Mengapa Koruptor Diperlakukan Istimewa, Rakyat Yang Disiksa?
Ketika Tanah Leluhur Diambil — Tanda Peradaban yang Akan Hancur
Belajarlah kepada India — Bukan Meniru, Tapi Membangun Peradaban Sendiri
Kerajaan Babilon: Kekuasaan yang Lupa Pencipta
Bangsa Kaya yang Terjatuh karena Melupakan Rakyat
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09

Pemulihan Pascabencana Satgas PRR Pastikan Program Langsa Berlanjut hingga 2028,300 Hektar Tambak Tebar 10Juta Benih udang Vename

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:31

BREAKING! Waisai Diselimuti Asap Karhutla, Ketua DPRK Raja Ampat Turun ke Jalan Bagikan Masker ke Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:30

Tak Tinggal Diam! Ketua DPRK Raja Ampat Turun Langsung Bagikan Masker di Tengah Kepungan Asap

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Raja Ampat Instruksikan Penggunaan Masker, Sekolah Diminta Sesuaikan Aktivitas Luar Ruangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:52

DPC PKB Kota Langsa Ikuti Rakor Nasional, Muhaimin Iskandar Tekankan Konsolidasi Menuju 2029

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:58

Dampak El Nino di Bitung, Alfred Salindeho Pimpin Doa Bersama di Mata Air Danowudu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:38

Kebakaran Hutan Kofiau Sudah 3 Minggu, Anggota DPRP PBD Frangky Umpain Minta Pemerintah Bergerak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:22

Kebakaran Hutan Kofiau Mengancam Puskesmas Deer, Kepala Distrik Pimpin Warga Berjaga Malam

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x