Polrestabes Medan Tangkap Kurir Sabu Jaringan Malasiya Sebanyak 22 Kg di Jalan Aksara

- Editor

Rabu, 14 Mei 2025 - 03:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan I Tribunreindonesia.com

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang kurir sabu yang tergabung dalam jaringan Malaysia dan sekaligus masuk Target Operasi (TO) di Jalan Aksara, depan Supermaket Irian, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Dari tangan pelak berinisial H (42) Warga Jalan Ternak 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, yang juga residivis dalam kasus yang sama ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti tangkapan besar sabu seberat 22 Kilogram atau 22.000 Gram, dibungkus Teh Cina Merk Guanyinwang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes Medan, AKBP. Rudi Silaen dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Tommy Aruan di Mapolrestabes Medan mengatakan kronologis penangkapan pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang berpakaian preman mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada seorang laki – laki yang akan membawa Narkotika jenis sabu, pada Selasa (13/05/2025).

Kemudian pada saat melintas di Jalan Aksara depan Supermarket tersebut, Polisi yang berpakaian preman langsung mengejar laki – laki tersebut dan menghadang dengan satu sepeda motor yang dimana adalah pada saat tersebut pelaku mengendarai sepeda motor terjatuh dan coba melarikan diri, namun langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  H Ruslan M. Daud (HRD), " Hukum Harus Setimpal Untuk Oknum TNI ( AL) Diduga Pelaku Pembunuhan Pegusaha Rental Mobil di Aceh Utara "

“Kemudian dilakukan pengeledahan badan ditempat, dimana ditemukan 22 bungkus berisikan Narkotika dengan sebutan sabu-sabu di depan Sepeda Motor Beat Warna Merah BK 4005 AGT dan Satu Unit Ponsel Android yang ditemukan dari tangan kiri H. Selanjutnya H dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Modus operandinya tersangka mengaku sudah satu tahun lamanya menjadi pengedar sabu,” kata Kombes Gidion.

“Dari keterangan tersangka H, bahwa sudah pernah berhasil dua kali membawa Narkotika jenis sabu atas perintah. JP yang DPO. “Kali ini yang banyak 22 Kilogram dalam 1 kilo nya mendapatkan upah Rp. 2 Juta,” ucap tersangka H.

Dalam hal itu tambah Gidion, sehingga dari sabu sebanyak 22.000 Gram sabu, orang yang terselamatkan kurang lebih sebanyak 220.000 orang.

Apa yang dilakukan tersangka itu, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(ilham)

Berita Terkait

Bayu Anugerah Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI, Kepatuhan Putusan MK Jadi Sorotan
Jasa Raharja DKI Gelar FGD FKLL, Bersama Stakeholder Petakan Strategi Tekan Kecelakaan di Jakarta Utara
PESAN KEBENARAN DAN KEKUATAN
Dana Desa Dipotong, Koperasi Belum Terbentuk: Keresahan Masyarakat Aceh Tenggara Mulai Menguat
Gerebek Gubuk Maut di Pancur Ido! Pengedar Sabu Dibekuk Saat Racik Paket Haram, Polisi Sita 2 Gram Narkotika
Bobol Mess Polda Aceh di Medan, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Medan Kota Kerugian Capai Rp200 Juta
Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Dua Begal Sadis, Aksi Cepat Aparat Redam Kemarahan Warga
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:53

Melalui Simakrama Galungan dan Kuningan, Pangdam IX/Udayana Tegaskan Komitmen Menjaga Warisan Budaya

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:56

Polda Bali Tingkatkan Layanan SKCK: Kini Lebih Cepat, Transparan, dan Bisa Diakses Online

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:02

Pantau Situasi Perairan Sat Polairud Polresta Denpasar Laksanakan Kegiatan Patroli

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:50

Dandim 0204/DS Tegaskan Loyalitas Prajurit Lewat Tradisi Pindah Satuan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:58

Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:06

Kapendam IX/Udayana Luruskan Pemberitaan Terkait Insiden Anggota TNI Dengan Brimob di Manggarai Barat

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:58

Kodam IX/Udayana Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan TNI dan Rakyat

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:48

Brimob Aceh Hadirkan Aksi Nyata Lewat Program Indonesia ASRI, Masjid Baiturrohim Kini Lebih Bersih dan Nyaman

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Tour de Deli Serdang Pecahkan Rekor, 1.300 Pesepeda Ramaikan HUT ke-80

Rabu, 24 Jun 2026 - 09:40

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x