Polrestabes Medan Tangkap Kurir Sabu Jaringan Malasiya Sebanyak 22 Kg di Jalan Aksara

- Editor

Rabu, 14 Mei 2025 - 03:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan I Tribunreindonesia.com

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang kurir sabu yang tergabung dalam jaringan Malaysia dan sekaligus masuk Target Operasi (TO) di Jalan Aksara, depan Supermaket Irian, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Dari tangan pelak berinisial H (42) Warga Jalan Ternak 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, yang juga residivis dalam kasus yang sama ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti tangkapan besar sabu seberat 22 Kilogram atau 22.000 Gram, dibungkus Teh Cina Merk Guanyinwang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes Medan, AKBP. Rudi Silaen dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Tommy Aruan di Mapolrestabes Medan mengatakan kronologis penangkapan pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang berpakaian preman mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada seorang laki – laki yang akan membawa Narkotika jenis sabu, pada Selasa (13/05/2025).

Kemudian pada saat melintas di Jalan Aksara depan Supermarket tersebut, Polisi yang berpakaian preman langsung mengejar laki – laki tersebut dan menghadang dengan satu sepeda motor yang dimana adalah pada saat tersebut pelaku mengendarai sepeda motor terjatuh dan coba melarikan diri, namun langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  Karutan Medan Ikuti Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti, Menkumham Tekankan Pembinaan Karakter Warga Binaan Lewat Kepramukaan

“Kemudian dilakukan pengeledahan badan ditempat, dimana ditemukan 22 bungkus berisikan Narkotika dengan sebutan sabu-sabu di depan Sepeda Motor Beat Warna Merah BK 4005 AGT dan Satu Unit Ponsel Android yang ditemukan dari tangan kiri H. Selanjutnya H dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Modus operandinya tersangka mengaku sudah satu tahun lamanya menjadi pengedar sabu,” kata Kombes Gidion.

“Dari keterangan tersangka H, bahwa sudah pernah berhasil dua kali membawa Narkotika jenis sabu atas perintah. JP yang DPO. “Kali ini yang banyak 22 Kilogram dalam 1 kilo nya mendapatkan upah Rp. 2 Juta,” ucap tersangka H.

Dalam hal itu tambah Gidion, sehingga dari sabu sebanyak 22.000 Gram sabu, orang yang terselamatkan kurang lebih sebanyak 220.000 orang.

Apa yang dilakukan tersangka itu, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(ilham)

Berita Terkait

Dari Kebun ke Penjara: Petani Bukit Tusam Di Ringkus Sat Intelkam Polres Agara Memiliki Sabu Seberat 92,65 Gram
Kabur Saat Pengembangan Kasus, Pencuri 28 Laptop Ditembak Polisi di Medan
Fadlina Diduga Langgar Hukum, Bawa Masalah Orang Tua ke Sekolah dan Rugikan Psikis Anak
Curi Kabel Tembaga di Underpass HM. Yamin, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Medan Timur
Direksi PLN Bungkam Setelah Diduga EVP-nya Pertontonkan Tindak Kekerasan Bersenjata Tajam di Cinere
20 Kasus Terungkap, 25 Tersangka Dibekuk: Polsek Medan Tembung Hantam Kejahatan Tanpa Ampun
Polda Sumut Ungkap 249 Kasus dan 226 Tersangka dalam Operasi Kancil Toba 2025
Tiga Remaja Bawa Sajam Diamankan Warga di Batang Kuis, Polisi Pastikan Bukan Pelaku Begal
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 02:08

2 Tahun 9 Bulan Menjabat Kajari Bireuen Raih Sejumlah Prestasi 

Senin, 3 November 2025 - 22:31

Menguak Peran Satgas Anti Pungli Sebagai Peringan Beban Buruh dan Pelaku Usaha

Senin, 3 November 2025 - 20:47

Memastikan Kelanjutan Program Prioritas di Tengah Pengurangan Dana Pusat: Strategi ASN Pemkab Langkat Menjawab Tantangan Anggaran

Senin, 3 November 2025 - 19:11

Dugaan Penganiayaan dan Pengrusakan oleh Oknum Polisi di Sergai: Kasus Masih Berproses dan Dirincikan di Meja Hukum

Senin, 3 November 2025 - 16:57

Rantai Pasok MBG di Dairi: Celah Pembuka Kontaminasi Makanan

Senin, 3 November 2025 - 11:03

Komitmen Jaga Kamtibmas, Kurang dari 12 Jam, Pelaku Penganiayaan Berat di Bitung Dibekuk

Senin, 3 November 2025 - 08:25

Lima Rumah Terbakar di Desa Batu Hamparan, BPBD Aceh Tenggara Gerak Cepat Padamkan Api

Senin, 3 November 2025 - 07:47

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Matuari Bina Kelompok Pelaku Tawuran dengan Ibadah dan Olahraga Bersama

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x