Langkah Evaluatif BKPP Bener Meriah: Membuka Jalan bagi Birokrasi yang Lebih Profesional dan Berkeadilan

- Editor

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Kiki Arifa Nasution (Ketua DPC PJS Bener Meriah)

TribuneIndonesia.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah tengah menjadi sorotan setelah sejumlah pejabat Eselon III mengaku diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan mereka. Pemanggilan dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Kamaruddin, dan dilakukan secara langsung di kantor BKPP setempat.

Langkah ini tentu mengundang berbagai reaksi. Sebagian pihak mempertanyakan mekanisme dan alasan di balik permintaan tersebut, sementara sebagian lainnya menilai kebijakan ini sebagai bentuk keberanian dalam menata ulang sistem birokrasi yang sudah terlalu lama membiarkan ketimpangan dan ketidaksesuaian jabatan.

Namun jika dilihat secara objektif dan menyeluruh, apa yang dilakukan oleh BKPP justru layak mendapatkan apresiasi. Selama ini, jabatan Eselon III di lingkungan Pemkab Bener Meriah tidak sepenuhnya diisi oleh individu yang memenuhi persyaratan formal maupun substantif. Tidak sedikit pejabat yang menjabat hanya karena kedekatan atau pertimbangan non-teknis, padahal secara kepangkatan belum layak, latar belakang pendidikan tidak relevan, dan lebih parah lagi tidak memahami secara mendalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatan yang mereka emban.

Masalah Struktural: Ketimpangan dan Rangkap Jabatan

Ketidaktepatan penempatan ini berimbas pada munculnya rangkap jabatan di level Eselon III, di mana satu orang memegang lebih dari satu tanggung jawab struktural. Sementara itu, ASN lain yang secara kepangkatan sudah sangat layak dan bahkan memiliki rekam jejak kerja yang baik justru terpinggirkan. Mereka tidak diberi ruang untuk naik ke posisi yang seharusnya bisa mereka duduki berdasarkan merit dan kompetensi.

Ketimpangan semacam ini jika terus dibiarkan akan menimbulkan demoralisasi dalam tubuh ASN. Pegawai yang bekerja dengan sungguh-sungguh dan memenuhi kriteria akan merasa tidak dihargai. Lebih jauh lagi, ini bisa menghambat kualitas pelayanan publik karena roda pemerintahan tidak dijalankan oleh orang-orang yang paling mampu di bidangnya.

Langkah Strategis dan Tepat Waktu

Baca Juga:  SOMASI, Riak yang Mengguncang Panggung Pilkada Langsa

Dengan meminta para pejabat untuk mengundurkan diri secara sadar dan tertulis, BKPP menunjukkan sikap tegas namun tetap memberi ruang penghormatan terhadap ASN yang sedang dievaluasi. Ini bukan bentuk pemecatan atau hukuman, melainkan bagian dari penataan dan rotasi jabatan yang wajar dalam sistem birokrasi modern.

Rotasi jabatan adalah hal yang lumrah dan bahkan dianjurkan dalam tata kelola pemerintahan yang sehat. Tujuannya tidak lain adalah untuk memastikan bahwa setiap jabatan strategis diisi oleh orang yang tepat: memiliki kompetensi, latar belakang pendidikan yang sesuai, integritas, dan pemahaman yang mendalam terhadap tupoksi.

Langkah ini juga menjadi awal yang baik bagi penerapan sistem meritokrasi di lingkungan Pemkab Bener Meriah. Sistem ini menempatkan kompetensi dan prestasi sebagai dasar utama dalam pengangkatan, promosi, maupun mutasi jabatan. Jika diterapkan secara konsisten, hal ini akan menciptakan budaya kerja yang sehat, kompetitif secara positif, dan memotivasi ASN untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas kerja mereka.

Menuju Birokrasi yang Profesional dan Adaptif

Pembenahan ini sejatinya sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang telah lama digaungkan secara nasional. Pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB terus mendorong agar seluruh daerah mengimplementasikan prinsip-prinsip good governance, termasuk dalam penataan SDM aparatur.

Bener Meriah, dengan kebijakan ini, telah menunjukkan keseriusannya dalam berbenah. Evaluasi jabatan tidak hanya diperlukan, tapi memang sudah sangat mendesak agar birokrasi kita tidak sekadar menjadi wadah formal, melainkan menjadi motor utama dalam pelayanan publik yang berkualitas, responsif, dan efisien.

Ke depan, yang perlu dipastikan adalah bahwa proses ini dilakukan secara transparan, objektif, dan berkeadilan. ASN yang diberi kesempatan naik jabatan harus benar-benar memenuhi syarat, sementara mereka yang dievaluasi harus diberikan pembinaan dan peluang lain untuk terus berkembang.

Dengan demikian, reformasi tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya baik oleh ASN itu sendiri maupun oleh masyarakat yang dilayani.

Berita Terkait

Program Makan Bergizi Gratis: Investasi Masa Depan atau Sekadar Proyek Populis?
IWO Bali Gandeng AGP dan Imigrasi Bali Bagikan Takjil ke Sopir Truk Sampah di TPA Suwung
Pemuda Pancasila Medan Marelan Berbagi Berkah Ramadhan, Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
Bhayangkara di Garis Pengabdian: Menjaga Negeri tak kenal waktu
Agama Menguatkan Bhayangkara
Syariat Islam di Kota Langsa Kian Melemah: Ketika Dinas Syariat Hanya Menerima Laporan Tanpa Kewenangan Bertindak
Aksi Ramadan Pemuda Pancasila Bandar Klippa Tuai Apresiasi Warga
Kecebur Fantasi di Kolam! Udin Dipukul Mimpi, Amat Kena Tampar
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:47

Kontributor tvOne Diduga Dianiaya Oknum ASN di Paluta Usai Lakukan Konfirmasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:31

Polres Aceh Tengah Periksa Dugaan Pungli Bantuan Kemensos

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:14

Tekan Overkapasitas Rutan Kelas I Medan Pindahkan 85 Napi Tipikor Selama 2025–2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:15

Dugaan Korupsi Proyek AMI PLN Rp5 Triliun, Relawan Desak KPK dan Kejagung Lakukan Penyelidikan

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:09

Rudenim Denpasar Deportasi WN Amerika Serikat Pembunuh Dalam Koper

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:19

Dumas Desa Aras Kabu Mandek, Warga Kepung Kejaksaan & Inspektorat

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:04

Mafia Tanah Dibidik, P2BMI Puji Polresta Deli Serdang

Kamis, 12 Februari 2026 - 04:19

Setahun berlalu, kasus penikaman Abdul Hadi di Batang Kuis belum terungkap

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Hutama Karya dan Polda Sumsel Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tol Fungsional Palembang–Betung

Sabtu, 14 Mar 2026 - 22:08

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x