Ketua OKK DPC GRIB JAYA Kota Medan Minta Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring

- Editor

Minggu, 20 April 2025 - 14:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan I Tribuneindonesia.com

Ketua OKK DPC GRIB JAYA Kota Medan, Dudi Efni minta Polisi segera menangkap pelaku penganiyaan wartawan media online Leo Sembiring yang terjadi di Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan pada Jumat 18 April 2025 lalu.

Berdasarkan LP/B/155/IV/2025/SPKT/ Polsek Medan Tuntungan. “Saya meminta Polisi segera bergerak cepat untuk memproses dan bila perlu segera menangkap pelaku bila cukup bukti, penganiayaan, perbuatan itu tidak bisa ditoleransi apalagi terjadi terhadap Wartawan yang sejatinya bekerja dilindungi Undang-Undang Jurnalistik, selain itu kita minta supaya pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Undang-Undang Pers yakni Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers dimana menghalangi Wartawan melaksanakan tugas Jurnalistik dapat dipidana 2 Tahun penjara,” tuturnya Minggu 20 April 2025.

Dudi Efni merupakan rekan dari saudara Leo sesama Insan Pers pun menuturkan bahwa awal permasalahan tersebut yang diduga di karenakan Leo Sembiring mengkonfirmasi sebuah bangunan yang diduga tanpa ada Persetujuan Bangun Gedung (PBG) pada Kamis, 17 April 2025 kepada Camat Medan Tuntungan namun beberapa jam kemudian saat itu tiba-tiba pelaku menghubungi dan mengajak ketemu namun mereka tidak bertemu pada hari itu.

“Ke esokan harinya, pada Jumat, 18 April 2025 Leo Sembiring pun bertemu dengan Pria yang mengaku sebagai pemilik lokasi yang dikonfirmasinya itu, tiba-tiba susana pun menjadi ricuh dan saat itu Leo Sembiring pun mengaku kepada saya malas meladeni pelaku dan langsung pergi, tiba-tiba pelaku pun mengejarnya dan memitingnya sampai sesak nafas beruntung saat itu Leo bisa melepaskan diri dan dengan kondisi tanpa baju karena dirobek dengan kasar oleh pelaku dipiting karena merasa terancam Leo pun melarikan diri tanpa sandal Leo pun mendatangi Polsek Medan Tuntungan untuk membuat Laporan Polisi (LP),” ungkapnya

Baca Juga:  Wali Nanggroe Aceh: Satu Data sebagai Kunci Penanggulangan Permasalahan Sosial di Aceh

Terpisah, Leo Sembiring saat dikonfirmasi membenarkan hal yang dikatakan Ketua OKK DPC GRIB JAYA Kota Medan, Dudi Efni ia menjelaskan bahwa pada Kamis, 17 April 2025 dirinya bertelepon dengan sesorang pria berinisial Os alias Oscar Sebayang dan dirinya mengaku bahwa Camat lah yang menyuruhnya menghubungi saya.

“Kami bertelepon dan dia mengaku bahwa Camat yang saya konfirmasilah yang diduga menyuruhnya menemui saya, karena itulah saya mau menemui dia, karena saya pun beranggapan pertemuan tersebut untuk melanjutkan konfirmasi saya kepada Camat Medan Tuntungan, namun hal tesebut lain, malahan saya dianiaya, dicekik dan baju saya dikoyakkan dengan cara dicakarnya, dia juga mengatakan akan menelanjangi saya dilokasi kejadian, atas dasar itu saya membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan, saya juga berharap pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Pers,” harapnya.

Direktur Reserse Kiriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Sumaryono, SIK saat dikonfirmasi berjanji akan mengatensi hal tersebut.

“Silahkan buat laporan dan kita atensi,” ujarnya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu. Syawal Sitepu, SH., MH saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya terus memproses laporan Wartawan Leo Sembiring.

“Mohon bersabar, secepatnya akan kami tuntaskan,” ujarnya.(ilham)

Berita Terkait

Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.
​Sinergi Polri dan Pers: Irjen Johnny Isir Tekankan Kebebasan yang Bertanggung Jawab
Yasinan dan Khanduri Warnai Peringatan Malam Nisfu Sya’ban di Gampong Abeuk Jaloh
Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tahun 2008.
Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Abaikan Panggilan Sidang KIA Kangkangi UU No 14 Tahun 2008.
Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Ditentukan 11 Kondisi, Melanggar Netralitas Langsung Putus Kontrak
Oknum KaDinkes Agara Diduga Bungkam Kepada Media Terkesan Tertutup. 
Gandeng Kepolisian, PPS Bitung Targetkan Tata Kelola Pengamanan Pelabuhan yang Profesional
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:14

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP

Selasa, 3 Februari 2026 - 04:31

Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Banyak Warga Kesulitan Hidup, Harus Berjuang Hilangkan Kemiskinan

Senin, 2 Februari 2026 - 07:55

Pegawai Desa Sena Diduga Rangkap Jabatan Jadi Security Sport Center, Kepala Desa Disorot Soal Pembiaran

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:26

Sinergi Seni dan Pemerintahan, Papa-kini Apresiasi Kinerja Wakil Bupati Pidie

Jumat, 30 Januari 2026 - 04:49

Pemkab Aceh Tenggara Tuntaskan Expose JITUPASANA, Dokumen R3P Resmi Diserahkan ke Pemerintah Aceh

Jumat, 30 Januari 2026 - 03:45

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Seuneubok Saboh Verifikasi Pengalihan Data (KPM) Miskin dan Kurang Diduga Pada Oktober & Desember 2025 di Lakukan Oknum Tanpa Musyawarah

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:28

AMAN Aceh Desak KPK Supervisi Pengelolaan Dana Bencana

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:03

Tim Optimalisasi PAD Deli Serdang Ditolak Masuk Perusahaan, PT Ganda Saribu Jadi Catatan Khusus

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Data Anggaran Kesehatan Ditutup, Publik dan APH Didorong Awasi Kadiskes Aceh Tenggara

Selasa, 3 Feb 2026 - 11:12

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x