Heboh, PN Bireuen Vonis Bebas Terdakwa Kasus 1 Kg Sabu, Jaksa Ajukan Kasasi

- Editor

Minggu, 16 Maret 2025 - 09:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN | Tribuneindonesia.com

Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis bebas terdakwa Abdul Ghafur dalam perkara 1 Kg Sabu dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis 13 Maret 2025.

Abdul Ghafur ditangkap unit Satresnarkoba Polres Bireuen pada Minggu 22 September 2024, di hari yang sama juga dilakukan penangkapan terhadap Nazaruddin bersama barang bukti 1 Kg Sabu di halaman Mesjid dalam Kecamatan Jeunib.

Kedua Tersangka didakwa menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Jenis Sabu serta melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hasil penelusuran dari website SIPP, PN Bireuen pada Sabtu 15 Maret 2025, kedua Terdakwa ditangkap akan mengantarkan 1 Kg Sabu untuk LAN (DPO) dengan imbalan 10 juta per orang.

Dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen menuntut Terdakwa Abdul Ghafur dan Nazaruddin dengan pidana Penjara 12 Tahun penjara denda 1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara.

Menyatakan terdakwa Nazaruddin dan Abdul Ghafur terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun Denda Rp. 1 Milyar Subsidair 3 (tiga) bulan penjara,” demikian tuntutan JPU dalam sidang yang digelar Kamis 13 Februari 2025

Meskipun kedua Terdakwa terjerat kasus yang sama namun memiliki nasib yang berbeda dalam sidang pembacaan Vonis oleh Majelis Hakim pada Kamis 13 Maret 2025.

Baca Juga:  Kejari Bireuen,Beri Bimbingan Hukum Kepada 90 Keuchik  di Gandapura.

Majelis Hakim memutuskan Terdakwa Abdul Ghafur tidak bersalah serta dibebaskan dari Tahanan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar Majelis Hakim pada Kamis 13 Maret 2025

Sementara Nazaruddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Menjatuhkan pidana Terdakwa Nazaruddin dengan pidana penjara 8 tahun serta denda 1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara, menetapkan barang bukti 1 plastik pembungkus teh China warna hijau merek Qing Shan yang didalamnya berisi 1 (satu) paket kristal bening Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat 1.012,74 Gram,” ujar Majelis Hakim

Tidak sependapat dengan Majelis Hakim PN Bireuen membebaskan Abdul Ghafur, Kejaksaan Negeri Bireuen akan segera mengajukan Kasasi.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen H. Munawal Hadi SH, pihaknya mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen membebaskan Abdul Ghafur dalam kasus 1 Kg Sabu.

“Senin ini akan kita ajukan Kasasi, Sudah saya perintahkan JPU kasasi.untuk putusan terdakwa satu lagi atas nama nazaruddin Bin A rajab kita akan nyatakan Banding.

Senin rekan- rekan media sudah bisa cek di aplikasi SIPP terkait upaya hukum dari JPU , pungkas nya.

Kendati begitu, H. Munawal menyatakan pihaknya menghormati vonis yang diputuskan hakim selaku pengadil. (Adi S)

Berita Terkait

26 Orang Terjerat Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung, Kejari Bitung Cegah Keluar Negeri
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam, Polres Binjai Amankan 3 Terduga Pengguna Narkoba Beserta Pil Ekstasi
Sabu di Medan Perjuangan,Dua Pemuda Disergap Polisi, Barang Bukti Berserakan di Gang Kutilang
Kapolrestabes Medan Minta Maaf Secara Terbuka, Janji Tindak Tegas Aiptu RH yang Terlibat Pungli
Kejari Bireuen Terimae tersangkaAdan barang Bukti Perkara Pencurian dari polda Aceh.
Kajari Bireuen Damai Kan dua Perkara Penganiayaan
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumut Ungkap 414 Kasus Narkoba: Sita Barang Bukti Senilai Rp312,6 Miliar dan Selamatkan 1,3 Juta Jiwa
Karutan Medan Ikuti Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti, Menkumham Tekankan Pembinaan Karakter Warga Binaan Lewat Kepramukaan
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:08

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79. Apresiasi Penegakan Hukum dan Sinergi Masyarakat

Selasa, 1 Juli 2025 - 23:06

Hari Jadi ke-79 Deli Serdang: Rapat Paripurna Istimewa DPRD Berlangsung Meriah dan Penuh Semangat Pembangunan

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:08

HUT ke-79 Deli Serdang di Galang Berlangsung Meriah Rakyat Tumpah Ruah, Donor Darah & Pemeriksaan Mata Jadi Sorotan

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:42

HUT ke-79 Deli Serdang Momentum Perubahan Nyata Menuju Daerah yang Maju dan Sejahtera

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:08

HUT ke-79 Deli Serdang: Satukan Langkah Menuju Daerah yang Maju, Berdaya Saing, dan Sejahtera

Senin, 30 Juni 2025 - 09:35

LPJ Desa Peulalu Simpang Ulim Aceh Timur Berjalan Lancar

Senin, 30 Juni 2025 - 08:44

Kades Buntu Bedimbar Mus Muliyadi Hadirkan Program Santunan untuk Warga Tertimpa Musibah Satu-satunya di Deli Serdang

Senin, 30 Juni 2025 - 06:54

Sinergi Tanpa Batas Kades Sei Merah dan Dua Insan Pers Sepakat Bangun Kolaborasi Positif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x