Bitung | Tribuneindonesia.com – Janji manis Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk tidak merugikan satu pun warga dalam proyek infrastruktur, rupanya berbanding terbalik dengan realita di lapangan, Jumat (29/05/26).
Penegasan Asisten II Pemprov Sulut, Jemmy Ringkuangan, S.IP., M.Si., soal komitmen pembayaran seluruh lahan terdampak, kini dinilai sekadar pemanis retorika oleh warga yang merasa haknya terabaikan.
Kekecewaan ini mencuat dari keluarga Bawoel–Ringkuangan–Luntungan di Kota Bitung.
Mereka meragukan konsistensi pemerintah setelah lahan dan rumah milik kerabat mereka, Kartika Bawoel, hingga kini belum menerima sepeser pun uang ganti rugi dalam proyek jalan lingkungan Kampung Unyil, Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa.
Padahal, jalur yang membelah kawasan di belakang Sitou tersebut bukan proyek sembarangan. Jalan lingkungan itu dibangun sebagai akses krusial yang menghubungkan langsung mobilitas kendaraan menuju jalur bebas hambatan Jalan Tol Manado-Bitung.
Tepat pada Jumat (29/05), pihak keluarga kembali menyuarakan protes keras atas ketidakpastian ini.
Mereka mencium adanya kejanggalan kronologis serta ketidakkonsistenan sikap yang ditunjukkan oleh pelaksana proyek, terutama dari Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol, Polce Mawey.
Bukan tanpa alasan keluarga merasa dipermainkan oleh birokrasi proyek. Berdasarkan riwayatnya, rumah dan tanah milik Kartika Bawoel sejak awal sudah dinyatakan masuk dalam daftar Penetapan Lokasi (Penlok) pembebasan lahan, bahkan areanya sempat ditinjau langsung oleh petugas berwenang.
Sengketa ini sebenarnya sempat diupayakan selesai melalui jalur musyawarah.

Pada 3 Februari 2026 lalu, sebuah agenda mediasi digelar di Kantor Lurah Pateten Tiga untuk mencari titik temu antara pihak keluarga dan pelaksana proyek.
Pertemuan formal tersebut dihadiri langsung oleh Ketua PPK Tol Polce Mawey, Lurah Pateten Tiga yang menjabat saat itu, perwakilan keluarga, serta kuasa keluarga yang mendampingi dari unsur jurnalis media massa.
Dalam forum mediasi itu, Polce Mawey sendiri secara sadar mengakui status aset tersebut. Ia membenarkan bahwa bangunan milik Kartika Bawoel memang menjadi salah satu objek yang belum tersentuh anggaran ganti rugi.
“Saya memastikan bahwa rumah dari saudari Kartika Bawoel belum dibayar sama sekali,”
aku Polce Mawey, sebagaimana tercatat dalam proses mediasi beberapa bulan lalu itu.
Namun, angin segar itu mendadak berubah menjadi polemik baru saat pihak pelaksana proyek justru melempar pernyataan yang bertolak belakang di kemudian hari. Sikap plin-plan ini langsung memicu respons negatif dari pihak pemilik lahan.
Berdasarkan pengakuan keluarga, Polce Mawey belakangan mengeluarkan penyataan yang membingungkan.
“Oh nanti torang ba carita ulang ne, soalnya rumah deng tanah itu kwa nda masuk (Oh nanti kita bicarakan lagi ya, soalnya rumah dan tanah itu ternyata tidak masuk),”
ujar Polce ditirukan perwakilan keluarga.
Pernyataan sepihak tersebut dinilai sangat tidak masuk akal sehat. Pasalnya, seluruh lahan yang berada tepat di sisi kiri dan kanan bangunan milik Kartika Bawoel diduga sudah lama diselesaikan pembayarannya oleh tim pembebasan lahan Jalan Tol Manado-Bitung.
Kondisi janggal ini membuat pihak keluarga merasa heran sekaligus curiga.
“Kalau kiri kanan dibayar, bagaimana bisa rumah di tengah justru dibilang tidak masuk? Padahal sebelumnya sudah pernah ditunjukkan masuk penlok,”
gugat salah satu perwakilan keluarga dengan nada kecewa.
Ketidakpastian ini memicu dugaan adanya kekacauan administrasi, atau bahkan skenario perubahan status lahan secara sepihak.
Hingga detik ini, pihak pelaksana proyek dinilai belum berani transparan menjelaskan duduk perkara teknis kepada pemilik sah.
Jika mengacu pada regulasi, tindakan abai ini berpotensi menabrak aturan negara.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dengan tegas mengamanatkan hak masyarakat atas ganti rugi yang layak dan adil.
Bahkan, Pasal 9 ayat (2) undang-undang tersebut mengunci kewajiban pelaksana untuk menerapkan asas keterbukaan, kemanusiaan, keadilan, serta kepastian hukum.
Kelalaian atau manipulasi data dalam proses ini bisa menyeret oknum yang terlibat ke ranah hukum pidana atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Merespons ketidakjelasan yang berlarut-larut, keluarga besar Kartika Bawoel akhirnya melayangkan somasi terbuka dan ancaman radikal. Melalui sang paman, Abdul Gafur Bawoel, keluarga mendesak kepastian hukum dari pemangku kebijakan sebelum kesabaran mereka habis.
“Kami meminta supaya lahan dan rumah milik saudari kami, Kartika Bawoel, segera dibayarkan. Kalau tidak, kami akan melakukan pemblokiran di lokasi tersebut,”
Tandas Aba Gafur dengan nada tegas.
Hingga laporan jurnalis ini dipublikasikan, belum ada pernyataan ataupun klarifikasi resmi dari instansi terkait mengenai alasan mendasar mengapa aset yang semula masuk zona Penlok tiba-tiba dinyatakan coret dari daftar pembebasan lahan. (kiti)


















