Perkara TPPU Nyonya N ke Pengadilan Negeri Bireuen.

- Editor

Senin, 3 Maret 2025 - 12:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bireuen,Tribuneindonesia.com- Senin 03 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bireuen melimpahkan berkas Perkara TPPU an.Tersangka N dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Bireuen.

TPPU ini adalah pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka sebelumnya

Sebelum dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen ini dihukum dengan hukuman Mati di PN Medan. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan, Rabu (08/05/2024). Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

tersangka N diamankan petugas BNN di rumahnya pada 08 Agustus 2023 lalu. Setelah sebelumnya, dia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan wanita 38 tahun itu, setelah petugas menciduk lima pelaku pengiriman sabu asal Malaysia, yakni Al riza Alias Riza al Bin Amir Aziz, Hamzah Alias Andah Bin Zakaria, Maimun alias Bang Mun Bin M.Yusuf, Nasrullah Alias Nasrul Bin M. Yunus, Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim(Alm).

Baca Juga:  Pemkab Sergai Fokus Pembangunan Panca Dambaan Pada RKPD 2025-2026

Dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan ini, Sdr. Salman(DPO) Dan Sdr. Erul (DPO) berperan sebagai pencari orang yang mau membawa sabu seberat 52.5 kilogram Shabu dan 323.822 butir pil ekstasi ke Kota Medan.

adapun barang bukti yang diserahkan di antaranya yaitu Kendaraan Roda empat merk Toyota Alphard tahun 2022 warna putih, Kendaraan roda empat merk Honda CRV tahun 2015 warna merah milano dan beberapa rekening milik tersangka N.

Tersangka telah melanggar pidana dalam Pasal 137 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selanjutnya Penuntut Umum Kejari Bireuen menunggu Penetapan Hari Sidang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bireuen untuk menentukan hari persidangan.

Berita Terkait

Bahas Informasi Publik (Keuchik) Kecamatan Simpang Ulim Gelar FGD Perdana Di Aceh Timur
Pengadaan Sirup Menuai Isu Negatip, Guna Untuk Menjaga Inflasi
Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Sambut Kunjungan Ketua Umum Pipas Dalam Rangka Peduli Kasih PIPAS
Dirpolairud Polda Aceh Turun Langsung Bagikan Takjil untuk Masyarakat
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi
Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi.
SMPN 3 Tanjung Morawa Salurkan Dana BOS Tahap I dan II, Susanti: Alhamdulillah Tepat Sasaran untuk Keperluan Sekolah Anak-Anak Didik
FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) Sinegerisitas Desa & Insan Pers Aceh Timur
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:27

Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Sambut Kunjungan Ketua Umum Pipas Dalam Rangka Peduli Kasih PIPAS

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:27

Diduga Bohongi Publik Soal LHKPN, IWO Desak KPK Panggil dan Periksa VP PLN Sayfa Auliya Achidsti

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:14

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Bantu Meratakan Tanah untuk Pengerasan Jalan.

Jumat, 14 Maret 2025 - 03:00

Dilantiknya menjadi Ketua TP PKK Deli Serdang Ny. Hj. Jelita Asri Ludin Tambunan

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:45

Sidak di Pasar Girian, Polres Bitung Pastikan Takaran Minyak KITA Sesuai

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:17

Kapolres Bitung: Wartawan adalah Mitra Kepolisian dalam Mengedukasi Masyarakat

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:53

Wakil Bupati Safari diMasjid Jamik Baiturrahim Jangka, Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Petani dan Perkuat Silaturahmi.

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:05

Mughi Prasetyo Gantikan Andy Rahmansyah Sebagai Kapolres Langsa

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x