Terkait Bangunan Liar Di Kecamatan Labuhandeli, BBWS SUMUT Diminta Tegas

- Editor

Sabtu, 1 Februari 2025 - 05:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deliserdang | Tribuneindonesia.com

Balai Besar Wilayah Sungai Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan Provinsi Sumatera Utara harus tegas dalam mengelola areal pinggir sungai.

Diketahui sepanjang Jl. Inspeksi Desa Helvetia Kecamatan Labuhandeli kurang lebih 10 km yang berada di sepanjang aliran Sungai Deli kini sudah mulai kelihatan didirikan bangunan liar oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.

Penelusuran beritasore.co.id, Jumat (30/1) di lokasi masih belum jelas bangunan yang muncul tersebut akan dipergunakan untuk kegiatan apa? Akan tetapi dengan lokasi yang sangat tersembunyi tersebut masyarakat sekitar khawatir, bangunan tersebut akan menjadi lokasi yang tidak kita inginkan bersama.

Saat media menelusuri ke pihak Badan Wilayah Sungai Sumatera Utara dan bagian IMB Deli Serdang mereka menjawab belum ada izin apapun terkait bangunan dilokasi tersebut. Tidak ada pihak yang berani mengusik bangunan yang dibangun tanpa izin di sepadan sungai tersebut.

Sudah sepatutnya pihak BBWS Sumatera Utara dan Pemkab Deliserdang melakukan pembersihan lokasi sepanjang sungai tersebut menjadi area Sepadan Sungai yang memang diperuntukkan untuk penghijauan dan hutan kota. Hal ini perlu dilakukan sebelum bangunan liar tersebut semakin banyak dan semakin sulit dibersihkan.

Ruang terbuka hijau (RTH) yang sudah di tentukan peruntukannya oleh balai wilayah sungai sebagai garis sepadan sungai sejatinya hanya boleh digunakan untuk penghijauan dan serapan air dalam tanah, namun dengan adanya bangunan liar tersebut maka bisa mengakibatkan rusaknya ekosistem sungai dan fungsi Sepadan Sungai.

Baca Juga:  Usai Dilantik Prabowo, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Ikuti Acara Ramah Tamah

Adapun tokoh masyarakat yang enggan di sebut namanya mengharapkan kepada Trantib dan Balai Wilayah Sungai ( BWS ) untuk segera melakukan pembersihan dan menertibkan area yang mereka harapkan menjadi penghijauan dan berguna untuk kebersihan lingkungan serta mengembalikan fungsi sepadan sungai menjadi semestinya.

“Kami berharap fungsi Sepadan sungai yang berada di daerah kami tersebut bisa di tata lebih baik menjadi taman-taman kota untuk masyarakat olahraga ataupun jalan pagi, bukan bangunan bangunan liar seperti sekarang ini. Kita khawatir adanya bangunan liar tersebut akan berdampak negative bagi anak-anak di lingkungan sekitar, bukan tidak mungkin area tersebut menjadi sarang narkoba dan premanisme,” ujar tokoh masyarakat tersebut seraya meminta pihak Badan Wilayah Sungai Sumatera Utara dan Pemkab Deli Serdang dapat bertindak tegas menyikapi permasalahan ini, karena selain merusak fungsi Sepadan Sungai, bangunan tersebut disinyalir akan menjadi sarang kejahatan.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Deliserdang Marzuki menyebutkan pihaknya sudah menyurati para penghuni bangunan liar tersebut.
“Sat Pol PP Deliserdang sudah menyurati para penghuni bangunan liar tersebut,” jawab Marzuki via whatsApp, Sabtu (1/2). (*)

Berita Terkait

Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”
Fandi Maulana Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PN Takengon
Hakim PN Medan Tolak Prapid Tersangka Penganiayaan, Air Mata Orangtua Korban Pecah di Ruang Sidang
PERADI PASNI Gandeng Polres Salatiga: Kawal Penegakan Hukum Humanis di Era KUHP Baru
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Poldasu Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
Putusan MA Diabaikan, Lamsin SKD Angkat Bicara: “Jangan Permainkan Hukum Negara”
Berita ini 16 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:55

Oknum Pengulu Kuning 1 (SS) diduga Salah Gunakan Dana Ketahanan pangan Rp 185 Juta tahun 2025.

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:40

Mengapa Kabupaten Bireuen Disebut Kota Juang?

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:54

Tokoh Pers Senior Aceh Tenggara Lamsin SKD: Organisasi dan UKW Bukan Tolak Ukur Mutlak

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:19

PT SWP Padukan Berkah Idul Adha Dengan Digitalisasi Petani Kopi Mentawak ji

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:16

​Pemerintah Kota Bitung Hadiri RAT Koperasi TKBM Sejahtera, Walikota Tekankan Kesejahteraan Anggota

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:05

Rutan Cipinang Gelar Razia Gabungan Jelang Idul Adha

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:40

Wali Kota Hengky Honandar Hadiri Penyerahan Hewan Qurban Idul Adha 1447 H di Matuari

Senin, 25 Mei 2026 - 22:22

Pemuda Aceh Tenggara Sengketakan Kepala SMA N 1 Kutacane Terkait Dana BOS dan SPP.

Berita Terbaru

Sosial

Mengapa Kabupaten Bireuen Disebut Kota Juang?

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:40

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x