Kanwil Kemenkum Bali Ikuti Webinar Sosialisasi KUHP Baru

- Editor

Kamis, 30 Januari 2025 - 10:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR | Tribuneindonesia.com

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali yang dihadiri oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Anggiat Ferdinan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum I Nengah Sukadana, JF Penyuluh Hukum beserta jajaran, mengikuti Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertempat di Ruang Arjuna Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. Webinar yang mengusung tema “Paradigma Modern dalam KUHP Baru” ini diselenggarakan secara hybrid, menggabungkan partisipasi langsung dan daring. Kamis, (30/01/2025).

Dilaksanakan terpusat di Kampus Politeknik Pengayoman, Webinar ini digelar sebagai upaya untuk memberikan informasi dan pemahaman yang komprehensif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkum dan masyarakat mengenai perubahan dan paradigma baru dalam KUHP. Hal ini penting mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 akan segera diberlakukan, sehingga diperlukan sosialisasi untuk memastikan kesiapan semua pihak dalam memahami dan mengimplementasikan aturan baru tersebut.

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, hadir sebagai pembicara kunci (keynote speaker) dalam webinar tersebut. Dalam forum, Eddy menekankan pentingnya adaptasi terhadap paradigma modern yang diusung oleh KUHP baru. “KUHP baru ini mencerminkan nilai-nilai keadilan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini,” ujar Eddy Hiariej.

Lebih lanjut, Eddy Hiariej menegaskan, “Perubahan paradigma dari retributif ke restoratif dalam KUHP baru merupakan langkah progresif. Kami tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman melalui penjara, tetapi lebih mengedepankan pendekatan restoratif yang mempertimbangkan kearifan lokal dan penyelesaian konflik secara lebih manusiawi. Ini adalah wujud nyata dari keadilan yang adaptif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.”

Baca Juga:  RUU KUHP dan Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia, UNIMA Jadi Tuan Rumah Seminar

Selain itu, webinar ini juga memberikan penjelasan mendalam tentang aspek-aspek teknis dalam KUHP baru. Mereka memaparkan bagaimana paradigma modern dalam KUHP ini dapat mengakomodir tantangan hukum kontemporer, seperti kejahatan siber dan perlindungan hak asasi manusia, sehingga hukum pidana Indonesia dapat lebih responsif terhadap dinamika sosial.

Webinar ini juga diikuti oleh seluruh Kakanwil dan ASN Kemenkum serta jajaran akademisi. Interaksi antara peserta dan narasumber berlangsung dinamis, dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan mengenai implikasi praktis dari KUHP baru. Peserta yang hadir secara langsung maupun daring terlihat antusias dalam mengikuti setiap sesi, menunjukkan tingginya minat terhadap pembaruan hukum pidana ini.

Melalui webinar ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, diharapkan seluruh peserta dapat memahami secara mendalam tentang perubahan dan paradigma baru dalam KUHP. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan implementasi KUHP baru dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia.(van/r)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Kardi Amin*Tolak Persidangan Online, Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor
Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Sejumlah Pihak Jadi Sorotan
Kanwil Kemenkum Bali Gelar Apel Pagi, Kadiv Yankum Tekankan Optimalisasi Kinerja dan Administrasi
Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe
Alat Berat Serbu Sungai, Proyek Rp17,9 Miliar di Aceh Tenggara Disorot; LSM Desak Aparat Pusat Hentikan Pekerjaan
SIARAN PERS RESMI LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)
Proyek Bronjong Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal, Kontraktor Terancam Pidana hingga Rp100 Miliar
Perkuat Sinergi, Dirut Tirta Sanjiwani Lakuka Penandatanganan MOU Dengan Kejari Gianyar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 08:12

PWKI Deli Serdang Hadirkan Edukasi Strategis di Desa Sumberjo

Rabu, 29 April 2026 - 15:52

Wabup Deli Serdang Hadiri Penutupan Satgas Pemulihan Bencana Aceh, Tegaskan Komitmen Bangkit Bersama

Selasa, 28 April 2026 - 23:58

Dari Rumah Reyot ke Harapan Baru Sentuhan hati Bupati Deli Serdang di Hamparan Perak

Selasa, 28 April 2026 - 16:06

Deli Serdang Perkuat Perang Melawan Narkoba, Sinergi dengan BNN Didorong hingga Desa

Selasa, 28 April 2026 - 15:49

Dari Tanah Sengketa hingga Irigasi Kritis, Bupati Deli Serdang “Ketuk Pintu” Pusat di Reses NasDem

Selasa, 28 April 2026 - 00:08

Lahan Eks HGU Lonsum 75 Hektare Resmi Diserahkan, Pemkab Deli Serdang Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Senin, 27 April 2026 - 09:09

Bupati Asri Ludin Tegaskan Arah Baru Otonomi Daerah  Kerja Nyata, Bukan Sekedar Seremonial

Minggu, 26 April 2026 - 15:21

PPTSB Garda Budaya, Wabup Deli Serdang Serukan Persatuan untuk Negeri

Berita Terbaru

Feature dan Opini

Maling Teriak Maling: Cermin Retaknya Integritas di Lingkar Kekuasaan

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:43

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x