Jaksa Terima Tersangka Perkara Kekerasan Terhadap Anak 

- Editor

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak a.n Tersangka AM Jum’at, 24 Januari 2025.

Perkara ini bermula pada hari minggu tanggal 05 Mei 2024 saat anak korban ZA bersama dengan anak A sedang nonton bola di warung kopi di desa pante gajah kecamatan peusangan kabupaten Bireuen dan hendak menjemput sdr RPA yang juga hendak menonton bola, kemudian anak korban ZA bersama anak A pergi menjemput sdr RPA yang beralamat di desa pante pisang, kecamatan peusangan, setelah menjemput sdr RPA kemudian ketiganya pergi menuju warung kopi, selanjutnya didalam perjalanan di jalan medan – banda aceh desa pante pisang ketiganya melihat tersangka AM bersama 2 orang lainnya mengendarai sepeda motor vario, tersangka AM dan A (DPO) yang berada disepeda motor tersebut sambil membawa 1 bilah celurit melintas berlawanan arah, pada saat itu A (DPO) memainkan celurit kearah jalan raya dan mencoba mendekati sepeda motor anak korban ZA, namun saat anak korban ZA menghindar tersangka melemparkan celurit ke arah anak korban ZA sehingga mengenai tangan anak korban ZA, kemudian anak korban ZA bersama 2 rekannya langusng menuju ke Puskesmas.

Baca Juga:  Proyek Pokir Dewan DPRA Dikerjakan Asal-Asalan, Kadis PUPR Sebut, Perencanaan Bukan Dikami.

akibat perbuatan tersangka AM, anak korban ZA mengalami luka robek dibagian lengan sebelah kanan berdasarkan berdasarkan pemeriksaan dokter pada RSUD dr. Fauziah

Perbuatan Tersangka AM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang No. 35 tahun 2014 dan Undang-undang No. 17 tahun 2016

setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka AM ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen selama 20 hari sampai tanggal 13 Februari 2025.

Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bireuen.

Berita Terkait

Kasus Tipu Gelap Warga Beringin Mandek, Polresta Deli Serdang Dinilai Lamban Bertindak
Hentikan Pengusutan Kasus Kekerasan Bersajam Oknum EVP PLN di Depok, Polisi Didesak Kaji Ulang RJ
Sempat Viral di Medsos, Tindak Kekerasan Bersajam Diduga Oknum EVP PLN di Depok Berakhir Damai
Ashari Tambunan Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN-1
Kasus Jalan di Tempat, Pelapor Sebut Terlapor “Kebal Hukum”, Desak Kapolresta Deli Serdang Bertindak Tegas
Kejari Deli Serdang Selamatkan Uang Negara Rp7 Miliar dari Dua Kasus Korupsi
Diduga Telantarkan Penumpang hingga Meninggal Dunia, PT ALS Dikecam Keras: “Ini Soal Nyawa Manusia, Bukan Binatang!”
Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Hasil Korupsi Penjualan Aset PTPN I
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 10:52

Juara Tingkat Kabupaten, Desa Tumpatan Melaju ke Tingkat Provinsi

Senin, 3 November 2025 - 10:49

Desa Timbang Deli Wakili Deli Serdang di Lomba Program Pokok PKK Kategori PHBS

Minggu, 2 November 2025 - 15:33

Budaya Aceh Bergema: Grup Rapai Lonceng Aceh Pukau Warga di Maulid Gampong Lhee Meunasah

Minggu, 2 November 2025 - 13:27

Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025

Sabtu, 1 November 2025 - 08:07

352 Atlet Ikuti Porcam Patumbak ke-1

Sabtu, 1 November 2025 - 07:25

4 Pelaksana Pekerjaan Pelayanan Kesehatan TA.2024 masih ada yang belum menyelesaikan Temuan BPK-RI Perwakilan Aceh.

Sabtu, 1 November 2025 - 06:47

Pelantikan Dewan Hakim MTQ Provinsi Aceh ke-37 Resmi Digelar di Kabupaten Pidie Jaya

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:47

71 ASN Lulus Ujian Dinas & Penyesuaian Kenaikan Pangkat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x