Jaksa Terima Tersangka Perkara Kekerasan Terhadap Anak 

- Editor

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak a.n Tersangka AM Jum’at, 24 Januari 2025.

Perkara ini bermula pada hari minggu tanggal 05 Mei 2024 saat anak korban ZA bersama dengan anak A sedang nonton bola di warung kopi di desa pante gajah kecamatan peusangan kabupaten Bireuen dan hendak menjemput sdr RPA yang juga hendak menonton bola, kemudian anak korban ZA bersama anak A pergi menjemput sdr RPA yang beralamat di desa pante pisang, kecamatan peusangan, setelah menjemput sdr RPA kemudian ketiganya pergi menuju warung kopi, selanjutnya didalam perjalanan di jalan medan – banda aceh desa pante pisang ketiganya melihat tersangka AM bersama 2 orang lainnya mengendarai sepeda motor vario, tersangka AM dan A (DPO) yang berada disepeda motor tersebut sambil membawa 1 bilah celurit melintas berlawanan arah, pada saat itu A (DPO) memainkan celurit kearah jalan raya dan mencoba mendekati sepeda motor anak korban ZA, namun saat anak korban ZA menghindar tersangka melemparkan celurit ke arah anak korban ZA sehingga mengenai tangan anak korban ZA, kemudian anak korban ZA bersama 2 rekannya langusng menuju ke Puskesmas.

Baca Juga:  Silaturahmi Rombongan Aceh di Kuala Lumpur

akibat perbuatan tersangka AM, anak korban ZA mengalami luka robek dibagian lengan sebelah kanan berdasarkan berdasarkan pemeriksaan dokter pada RSUD dr. Fauziah

Perbuatan Tersangka AM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang No. 35 tahun 2014 dan Undang-undang No. 17 tahun 2016

setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka AM ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen selama 20 hari sampai tanggal 13 Februari 2025.

Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bireuen.

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Pelajaran Hukum dari Aceh Tengah: Saat “Mengamankan” Pelaku Kejahatan Berujung Tersangka
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Tahanan kabur di Pengadilan Negri Lubuk Pakam, Cipayung Plus desak pencopotan pejabat
Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa
Kebakaran Tewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik, Keluarga Soroti Dugaan Kekerasan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:22

Perkuat Kesadaran Hukum Generasi Muda, Kejari Bitung Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMK N 1

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:08

Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:24

Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:14

​Sinergi Polri dan Pers: Irjen Johnny Isir Tekankan Kebebasan yang Bertanggung Jawab

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:01

Yasinan dan Khanduri Warnai Peringatan Malam Nisfu Sya’ban di Gampong Abeuk Jaloh

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:02

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:23

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Abaikan Panggilan Sidang KIA Kangkangi UU No 14 Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:43

Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Ditentukan 11 Kondisi, Melanggar Netralitas Langsung Putus Kontrak

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Peduli akses warga, PT Bintang Sawit cemerlang cor jalan rusak di Galang

Selasa, 3 Feb 2026 - 15:06

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x