Akibat Perampasan Kendaraan, Oknum Debtkolektor Adira Finance Resmi Dilaporkan 

- Editor

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rantau Prapat | Tribuneindonesia.com

Oknum Debt kolektor yang mengaku dari PT Adira Finance Rantauprapat, diduga nekat melakukan perampasan kendaraan milik konsumen secara paksa saat melintas dijalan Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat.

Perampasan tersebut terjadi pada tanggal 21 Januari 2025, sekira pukul 11.00 Wib, yang mana oknum Debt kolektor dengan menggunakan dua mobil melakukan penghadangan kendaraan pada saat melintas dijalan raya.

Hal tersebut disampaikan Rejeki Marpaung selaku konsumen Adira finance Rantauprapat melalui kuasa Hukumnya Saddam Husein Ritonga SH, kepada wartawan. Jum’at (24/01/2025)

“Benar, klien kami pada hari Selasa siang 21 Januari 2025 mengalami hal yang kurang enak, yakni mobil truck dengan plat BK 8339 YG, diduga dirampas oleh Oknum Debt kolektor,”katanya.

Dimana kata Saddam SH. selaku kuasa hukum kejadian tersebut bermula ketika secara tiba tiba ada dua oknum mobil yang tidak dikenal melakukan penghentian laju dari mobil yang dikendarai oleh sopir klien kami.

Yang di mana salah satu seorang yang melakukan penghadangan secara paksa itu mengaku dari Adira Finance Rantau Prapat untuk menarik mobil, dan mereka menggiring sopir dan mobil untuk dibawa ke Adira dengan alasan mau pengajuan pengurangan nominal kredit.

Sesampainya di Adira sopir yang mengendarai mobil Kelayan kami disuruh masuk ke kantor Adira Finance Rantauprapat dan sopir dari klien kami sudah menghubungi klien kami Rejeki Marpaung, sebagai orang yang memiliki hubungan perjanjian kredit dengan Adira Rantauprapat.

Baca Juga:  Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri Meninjau Hutan Negara Sempat Di pagar

Tapi anehnya sebelum klayen kami rezeki Marpaung datang sopir yang mengendarai mobil truk itu keluar karena bosan menunggu di dalam kantor, sampai di luar sopir tidak melihat lagi unit mobil truk tersebut yang tadinya terparkir di parkiran kantor Adira Finance, dan buah kelapa sawit yang tadinya di dalam truk tersebut sudah dipindahkan ke mobil pick up orang lain.

“Hal-hal seperti ini kami anggap perbuatan yang merasakan masyarakat dan cukup arogan,”ucap Saddam.

Sebab kata Saddam Ritonga SH jika memang terjadi ada wanprestasi maka diselesaikan lah melalui pengadilan jangan melakukan hal-hal yang suka-suka seperti hal tersebut.

“Kejadian ini kami laporkan ke Pihak Polres Labuhanbatu,”tegas Saddam.

Hingga pada tanggal 23 Januari 2025 debt kolektor resmi di laporkan rezeki marpaung melalui kuasa hukum nya Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan dengan nomor LP/B/111/l/2025/SPKT /polres Labuhanbatu/polda Sumatra Utara

Sementara itu, Kepala Cabang PT Adira Finance Rantauprapat, belum berhasil dikonfirmasi oleh wartawan sampai berita ini ditayangkan.

“Pimpinan sedang meeting, tidak bisa ditemui pak,”kata scurity Adira Finance Rantauprapat. (*)

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Pelajaran Hukum dari Aceh Tengah: Saat “Mengamankan” Pelaku Kejahatan Berujung Tersangka
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Tahanan kabur di Pengadilan Negri Lubuk Pakam, Cipayung Plus desak pencopotan pejabat
Pabrik Terbakar Hebat di Medan Deli
Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:22

Perkuat Kesadaran Hukum Generasi Muda, Kejari Bitung Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMK N 1

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:08

Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:24

Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:14

​Sinergi Polri dan Pers: Irjen Johnny Isir Tekankan Kebebasan yang Bertanggung Jawab

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:01

Yasinan dan Khanduri Warnai Peringatan Malam Nisfu Sya’ban di Gampong Abeuk Jaloh

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:02

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:23

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Abaikan Panggilan Sidang KIA Kangkangi UU No 14 Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:43

Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Ditentukan 11 Kondisi, Melanggar Netralitas Langsung Putus Kontrak

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Peduli akses warga, PT Bintang Sawit cemerlang cor jalan rusak di Galang

Selasa, 3 Feb 2026 - 15:06

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x