Rumah Liar Dikota Bireuen Bebas Dibangun Diatas Parit Dan Luput Perhatian Pemerintah Daerah.

- Editor

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Tribune Indonesia

Disepanjang pagar pembatas kantor Pos, di Gampong Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen,saat ini banyak sudah Rumah Liar berdiri, sepertinya telah terjadi pembiaran dari aparat desa setempat.

Ruli, (rumah Liar) sepintas tidak yang aneh dengan tempat ini, tapi siapa sangka bahwa tempat ini menjadi tempat persinggahan pasangan diluar nikah, yang hidup seatap di rumah liar tersebut. Diduga mereka penganut agama diluar islam, Mereka pendatang dari luar Aceh, tinggal ditempat tersebut, “diduga bukan pasangan mahram”.

Penghuni rumah liar tersebut yang berprofesi sebagai pencari derma ( sedekah) diseputar kota bireuen, mereka berkeliling mulai dari pertokoan,pasar, rumah sakit dan pusat pemerintahan kabupaten bireuen. Setiap pagi mereka berpecar mencari rejeki dan pada malam hari mereka kembali lagi kerumah ruli tersebut. Untuk menutupi aksinya mereka mamakai pakaian muslimah.

Razali salah seorang warga pulo kiton kepada media ini mengatakan, saya setiap hari melintas di kawasan tersebut, sesekali terlihat saya kerumh liar itu, setiap pagi ketika mereka keluar dari rumah itu, lelaki dan wanita keluar bersamaan bercengkrama layaknya suami istri, tapi ketika berdialog mengunakan bahasa medan yang kental, hal ini memang sudah melanggar Syariat Islam, yang berlaku di derah Aceh. Apalagi kabupaten Bireuen menyandang Predikat kota Santri.

Dalam kata hati saya, apakah mereka pasangan Sah, kenapa bisa tinggal disitu, siapa pemilik tempat tersebut, dan apakah tempat tersebut memiliki izin dan apakah layak disebut rumah jika di bangun diatas parit (Got) mengapa tidak ada penertiban dari aparat desa setempat, hal ini yang belum terjawab, “sebut Rajali”.

Baca Juga:  Propam Polda Aceh Turun ke Simeulue Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Bermain Proyek

Amatan media ini sepanjang tempat tersebut sudah banyak berdiri bangunan bekontruksi kayu dan papan seadanya bahkan ada yang ditutupi terpal, tempat ini dulunya adalah tempat usaha bengkel sepeda dan Reparasi Elektronik, namun berberapa waktu lalu sudah banyak berdiri rumah liar yang telah disekat sekat seperti kamar anak kos, namun sangat disayangkan bahwa ditempat tersebut tidak layak disebut rumah karena jauh dari standar kesehatan bagi penghuninya.

Dimintakan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Pj Bupati Bireuen, dan dinas Terkait untuk menertipkan tempat tersebut karena sudah melanggar Syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Sementara itu Pj Geuchik Meunasah Kota Fahmi di dampingi sektarisnya,saat di temui dikantor Camat kota juang kabupaten bireuen, kepada media ini mengatakan, sebelumnya pihaknya telah beberapa kali melakukan penertiban dan menyurati pemilik rumah liar tersebut,tapi tak pernah ditangapi oleh mereka, dan kedepan kami akan menyurati lagi, padahal mereka bukan pemegang KTP kota juang. ” sebut Fahmi”.( UmarAPandrah).

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Pelajaran Hukum dari Aceh Tengah: Saat “Mengamankan” Pelaku Kejahatan Berujung Tersangka
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Tahanan kabur di Pengadilan Negri Lubuk Pakam, Cipayung Plus desak pencopotan pejabat
Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa
Kebakaran Tewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik, Keluarga Soroti Dugaan Kekerasan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:44

Semua Sekolah Harus Punya Produk Unggulan Sesuai Dengan Potensi Lingkungan Sekolahnya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:24

Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:14

​Sinergi Polri dan Pers: Irjen Johnny Isir Tekankan Kebebasan yang Bertanggung Jawab

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:01

Yasinan dan Khanduri Warnai Peringatan Malam Nisfu Sya’ban di Gampong Abeuk Jaloh

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:02

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:23

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Abaikan Panggilan Sidang KIA Kangkangi UU No 14 Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:43

Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Ditentukan 11 Kondisi, Melanggar Netralitas Langsung Putus Kontrak

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:30

Oknum KaDinkes Agara Diduga Bungkam Kepada Media Terkesan Tertutup. 

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Peduli akses warga, PT Bintang Sawit cemerlang cor jalan rusak di Galang

Selasa, 3 Feb 2026 - 15:06

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x