26 Orang Terjerat Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung, Kejari Bitung Cegah Keluar Negeri

- Editor

Senin, 30 Juni 2025 - 18:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com,

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung telah mengambil langkah tegas dalam kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022 hingga 2023. Senin (30/06/25).

Diketahui, sebanyak 26 orang telah dicegah keluar negeri oleh Kejari Bitung, termasuk 17 anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024 yang masih aktif sebagai anggota dewan periode 2024-2029, dan 9 aparatur sipil negara (ASN) pada Sekretariat Dewan Kota Bitung.

Pencegahan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi upaya melarikan diri dalam penyidikan yang tengah berjalan.

Kejari Bitung telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Pencegahan (Sprindik) tersendiri terhadap upaya perintangan penyidikan kasus utama, dengan penyidikan berfokus pada dugaan perjalanan dinas selama dua tahun senilai Rp 19 miliar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, S.H., M.H., memaparkan bahwa tindakan pencegahan ini dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum tidak terhambat.

“Kami minta kedua orang saksi tersebut segera balik ke Indonesia,”

tegasnya.

Baca Juga:  Aksi Damai Wartawan dan LSM Minta SP3 untuk Rekan yang Ditahan Polsek Beringin Polresta Deli Serdang

Permohonan pencegahan telah disubmit ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada (17/06) dan disetujui pada hari yang sama.

Langkah ini diambil menyusul indikasi bahwa beberapa pihak yang terkait dengan perkara tersebut telah berada di luar negeri, bahkan terdeteksi berada di Jepang dan Amerika Serikat melalui penerbangan Singapura.

Saat ini, Kejari Bitung masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Dengan demikian, Kejari Bitung dapat menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini.

Selain itu, Kejari Bitung juga telah menetapkan penahanan terhadap tiga tersangka perintangan penyidikan korupsi perjalanan dinas (Perjadin), yaitu JM, A, dan MT. Penahanan ini menunjukkan bahwa Kejari Bitung serius dalam menangani kasus ini.

Dengan langkah-langkah yang telah diambil, Kejari Bitung berharap dapat menyelesaikan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung dengan tuntas dan transparan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. (*-Talia)

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan Minta Maaf Secara Terbuka, Janji Tindak Tegas Aiptu RH yang Terlibat Pungli
Kejari Bireuen Terimae tersangkaAdan barang Bukti Perkara Pencurian dari polda Aceh.
Kajari Bireuen Damai Kan dua Perkara Penganiayaan
“Presiden Mangkok” Ditangkap! Dalang Pornografi Online Anak di Sumut Dibekuk Setelah Buron
Warga Sugiharjo Murka! Penutupan Aliran Air di Dusun 4 Sebabkan Banjir dan Kerugian
Kades Tumpatan Nibung Diteror! Rilisan Berita Fitnah Diduga Jadi Senjata Karakter Assassination
Jaksa Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Pencabulan Terhadap Anak 
Properti Mendidih! AQILA Residence 2 Diduga Tak Kantongi PBG, Trantib Percut Sei Tuan Dinilai Melempem!
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:46

HRD Ikut Bahas Anggaran Bersama Menkeu, Gubernur BI dan Kepala Bappenas

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:35

Tiga Tersangka Pencurian, Diserahkan Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya ke Kejari

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:54

JWI Turut Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 Bersama Polda Aceh

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:04

PMI Pidie Jaya Akan Gelar Musyawarah Ke-IV Pendaftaran Calon Ketua Baru Telah dibuka

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:26

Lagu Tareng-Tareng Kope Iringi Hari Perpisahan Kapolres Aceh Tengah Dengan Masyarakat

Selasa, 1 Juli 2025 - 03:30

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Sulteng Tegaskan Komitmen Polri untuk Masyarakat

Selasa, 1 Juli 2025 - 03:26

PENA PUJAKESUMA Turut Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 Bersama Polda Aceh

Selasa, 1 Juli 2025 - 01:39

Dukungan Terus Berdatangan Kepada, Tarmizi Yang Dipolisikan karena Bela Rakyatnya

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x