PN Medan Eksekusi Aset PT PKT, LBH Medan Buruh Tidak Dibayar Pesangon Adalah Kejahatan!

- Editor

Selasa, 16 September 2025 - 14:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

Medan I TribuneIndonesia.com-Gelombang perhatian publik kembali mengarah ke Kota Medan. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan akhirnya mengeksekusi aset PT Propadu Konair Tarahubun (PKT), usai perusahaan itu terbukti membangkang terhadap kewajiban membayar pesangon mantan karyawannya, Hasmustari. Kasus ini bukan sekadar sengketa tenaga kerja, tetapi telah menjelma menjadi simbol perlawanan buruh terhadap ketidakadilan yang begitu telanjang di depan mata.

Hasmustari, pria berusia 61 tahun, bukanlah sosok sembarangan. Puluhan tahun ia mendedikasikan hidupnya sebagai agronomi di PT PKT dengan penuh loyalitas. Namun, saat usia pensiun tiba, bukannya penghormatan yang ia terima, melainkan laporan polisi pada November 2023. Sebuah langkah yang diduga kuat sebagai manuver kriminalisasi demi menghindari kewajiban perusahaan membayar pesangon.

Merasa haknya diinjak, Hasmustari mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Perjuangan itu kemudian bergulir ke meja hukum. Gugatan didaftarkan di PN Medan dan dalam perkara bernomor 92/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Mdn, hakim mengabulkan tuntutan Hasmustari. Putusan itu semakin kokoh ketika Mahkamah Agung RI menolak kasasi PT PKT melalui putusan Nomor 1164 K/Pdt.Sus-PHI/2024 tertanggal 14 Januari 2025. Dengan demikian, status hukum menjadi inkrah dan tidak dapat diganggu gugat lagi.

Hak yang seharusnya diterima Hasmustari bukan jumlah kecil. LBH Medan mencatat, total pesangon mencapai Rp 298 juta. Meski sudah dua kali mendapat aanmaning atau peringatan dari PN Medan, PT PKT tetap membandel. Perusahaan berdalih ingin membayar secara mencicil alasan yang tegas ditolak oleh Hasmustari karena bertentangan dengan putusan pengadilan.

Drama memuncak pada 31 Juli 2025. LBH Medan bersama jurusita PN Medan turun langsung melakukan sita eksekusi di kantor PT PKT. Dua mobil yang menjadi objek sita, yakni Kijang Innova Reborn dengan nomor polisi BK 1108 FV dan BK 1488 HP, tidak ditemukan. Diduga sengaja disembunyikan. Setelah penelusuran, salah satu mobil akhirnya ditemukan di rumah pimpinan perusahaan di Komplek Griya Tour Jalan Amir Hamzah. Jurusita PN Medan pun membacakan penetapan sita eksekusi secara resmi, menandai babak baru perlawanan hukum yang penuh intrik ini.

Baca Juga:  Pertamina Dukung SLB Berbasis Energi Terbarukan.

Meski penyitaan telah dilakukan, PT PKT tetap bergeming. Mereka bersikukuh hendak mencicil, sementara Hasmustari berdiri tegak menegaskan haknya harus dibayar penuh, sebagaimana tertuang dalam putusan hukum yang sah.

LBH Medan menilai sikap PT PKT bukan hanya bentuk pembangkangan hukum, melainkan juga berpotensi sebagai tindak pidana. Karena apa yang dilakukan perusahaan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, UU HAM, hingga aturan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021. Lebih jauh, LBH juga mendesak Polda Sumut segera menghentikan penyelidikan laporan polisi terhadap Hasmustari, yang mereka sebut sebagai bentuk nyata kriminalisasi buruh.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa buruh bukan roda gigi yang bisa dibuang begitu saja setelah habis tenaga. Mereka adalah manusia yang haknya dijamin konstitusi. Hak buruh adalah hak fundamental, dan ketika dilanggar, maka yang tercabik bukan hanya kepastian hukum, melainkan juga martabat kemanusiaan.

LBH Medan menegaskan, perjuangan Hasmustari adalah perjuangan seluruh buruh Indonesia. Bahwa kerja keras seumur hidup seharusnya dibalas dengan penghargaan, bukan dipatahkan dengan ketidakadilan.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

​Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Ungkap Pengelolaan Dapur MBG di Manado, OC Kaligis: Dapurnya Ada dan Memenuhi Syarat
​Kajari Bitung Hadiri FGD Evaluasi Restorative Justice di Kejati Sulawesi Utara
Pengawasan Ketat Korps Adhyaksa: Kejari Bitung dan Tiga Kejari Daerah Jalani Evaluasi Kinerja Serentak
Kasus Dugaan JADUP Siperkas Kian Memanas! Warga Tuntut Transparansi, Ketua BPG Sampaikan Keterangan Soal Penyaluran Bantuan
Sidang Kasus Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Karo Berlanjut, Jaksa Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
BERULANG KALI DISOROT, BELUM ADA TITIK TERANG! Dugaan “Dana Titipan” Rp7 Juta per Desa hingga Berbagai Isu Anggaran di Subulussalam Kian Mengguncang Kepercayaan Publik: Sampai Kapan Kepastian Hukum Dinanti?
Dampingi Korban Jalani Pemeriksaan di Paminal Propam Polda Sumut, Serahkan Bukti Dugaan Intimidasi Oknum Polisi
PT Serdang Tengah Klarifikasi Rekrutmen Tenaga Kerja
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:03

Babinsa Koramil 09/Makmur Jalin Kedekatan dengan Warga Melalui Komsos di Lokasi Pengepul Pinang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:01

Babinsa Posramil Peulimbang Dampingi Petani Pemupukan Padi, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:57

Babinsa Posramil Peusangan Siblah Krueng Berikan Motivasi kepada Siswa Jelang Turnamen Sepak Bola Tingkat Kecamatan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:55

Babinsa Koramil 01/Bireuen Ajak Warga Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Minggu, 2 Agustus 2026 - 03:12

Sat Polairud Polresta Denpasar Intensifkan Patroli Perairan Jaga Keamanan Wilayah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:50

Dua Tersangka diciduk membawa 10,6 Kilogram Sabu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:59

Meriahkan HUT ke-81 RI, Kodim 0111/Bireuen Gelar Turnamen Bola Voli Piala Dandim TA 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:33

Babinsa Posramil Peulimbang Komsos dengan Pelaku UMKM, Dukung Pengembangan Usaha Kelapa Kopra

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Stand Terbaik Menutup PRSU ke-50

Minggu, 2 Agu 2026 - 14:52

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x