Tuntutan Janggal Dibongkar, Terdakwa KDRT Divonis Lebih Berat Usai Desakan TKN Kompas Nusantara

- Editor

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lubuk Pakam | TribuneIndonesia.com

Tekanan publik akhirnya membuahkan hasil. Setelah menjadi sorotan tajam, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial M.P., dalam sidang putusan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Vonis ini dijatuhkan menyusul desakan keras dari Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Warman Lubis, yang menyoroti dugaan kejanggalan serius dalam proses penanganan perkara ini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Harahap, S.H. hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, yang dianggap tidak mencerminkan beratnya perbuatan terdakwa dan memicu kemarahan publik.

“Sidang baru dua kali, saksi belum semua diperiksa, tapi jaksa langsung bacakan rentut. Ini jelas cacat prosedur dan merusak rasa keadilan,” ujar Adi Lubis dalam pernyataan kepada media.

Adi juga mengungkap bahwa baik pelapor, korban, maupun para saksi tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari pengadilan hingga vonis dijatuhkan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam proses hukum.

Kesaksian Brutal Terungkap di Persidangan

Dalam sidang, korban yang masih di bawah umur dan merupakan anak kandung terdakwa, MFA, mengungkapkan bahwa dirinya telah lama menjadi korban kekerasan fisik dan psikis. Salah satu kejadian paling brutal yang diungkapnya adalah saat terdakwa memukul kepalanya dengan botol galon hingga pecah, dan menghantam tubuhnya sambil membawa besi.

Baca Juga:  Terkuak! Dugaan Mafia Tanah oleh Nusa Dua Propertindo di Deli Serdang, Petani Teriak Minta Keadilan

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan,” tegas Adi Lubis usai sidang.

Kesaksian memilukan juga datang dari istri terdakwa, berinisial USA, yang selama 14 tahun menjalani rumah tangga penuh penderitaan. Ia menyebut terdakwa sebagai pecandu sabu, penjudi online, tidak menafkahi keluarga, dan kerap melakukan kekerasan fisik dan verbal.

“Saya yang mencari nafkah, saya yang bekerja. Tapi suami saya malah menyiksa kami. Saya tidak pernah merasakan jadi istri yang dihargai,” ungkap USA sambil menangis di ruang sidang.

Fakta-fakta tersebut tidak dibantah oleh terdakwa. Bahkan, ia mengakui seluruh perbuatannya di hadapan majelis hakim.

Seruan Evaluasi untuk Jaksa dan Aparat Penegak Hukum

Meski hukuman yang dijatuhkan belum sepenuhnya mencerminkan derita korban, Adi Lubis tetap memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang berani mengambil keputusan di luar tuntutan jaksa.

“Hakim sudah menunjukkan keberanian dan keberpihakan pada kebenaran. Ini harus jadi momentum bahwa hukum harus berpihak pada korban, bukan melindungi pelaku,” tegasnya.

Adi juga menyerukan agar Kejaksaan Tinggi Sumut, Kejari, Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, hingga Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan mengevaluasi dan memeriksa kinerja jaksa Desi Harahap, S.H.

“Jika terbukti melanggar prosedur, jaksa tersebut harus diberikan sanksi. Jangan biarkan proses hukum diintervensi atau diselewengkan. Kepercayaan publik pada institusi penegak hukum dipertaruhkan,” pungkas Adi.

Ilham Tribuneindonesia

Berita Terkait

Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:41

Kilas Balik Sejarah: Mengapa 1 Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Islam?

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:07

Tampil Produktif, Penyerang RR FC Daniel Hendatu Raih Top Scorer Youth Kampis Cup 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:55

Relawan Listrik untuk Negeri Kritik Kinerja Dirut PLN Usai Pemadaman Massal di Sumatera

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:39

​Lewat Ucapan Selamat 1 Muharram, Pemkot Bitung Gaungkan Jargon “Hijrah untuk Berbenah”

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:54

​Borong Penghargaan di HKG ke-54 Sulut, TP-PKK Kota Bitung Ukir Prestasi Gemilang

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:29

Khidmat dan Syahdu, Ratusan Jemaah Masjid Al Muttaqien Bitung Sambut Tahun Baru 1 Muharram 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 13:17

Peringati 1 Muharram 1448 H,Wabup Bireuen Ajak Masyarakat Jadikan Hijrah Momentum Muhasabah Diri

Senin, 15 Juni 2026 - 13:06

​Viral di Media Sosial, Pria Nekat Masuk Manado Town Square Bawa Sajam Ditangkap Petugas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x