Tuduhan Pemerasan dan Hilangnya Barang di Kapal KM. Sopi-01, KKP Diminta Klarifikasi

- Editor

Senin, 11 Agustus 2025 - 00:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com,

Kapal ikan KM. Sopi-01 mengalami mati mesin di tengah laut, memaksa Kapten Yobar Bakhtiar mengambil inisiatif darurat. Berasal dari Sari Kelapa, Bitung Timur, sang kapten memerintahkan anak buah kapal (ABK) untuk turun menggunakan kapal kecil (Pakura) guna membeli suku cadang mesin yang rusak. Senin (11/08/2025).

“Saat itu kapal baru beberapa mil dari daratan. Kami menunggu ABK yang kembali sekitar pukul 16.00 WITA, tetapi kapal mulai hanyut akibat ombak besar dan arus kencang,”

jelas Kapten Yobar.

Sementara itu,  Kapal terus terbawa arus hingga melewati wilayah Batu Putih. Sekitar pukul 19.00 WITA, ABK kembali dengan membawa suku cadang dan segera melakukan perbaikan. Namun, kapal tetap hanyut hingga melihat sebuah rakit di depan mereka.

“Kapten meminta izin mengikat kapal sementara di rakit itu karena mesin masih diperbaiki. Penjaga rakit mengizinkan bahkan sempat naik ke kapal. Kami memberikan rokok dan makanan sebagai tanda terima kasih,”

tutur kapten Yober didepan awak media.

Tak hanya itu, Tanpa disadari, kapal telah hanyut hingga 6 mil dari zona yang diizinkan (715), masuk ke wilayah 716 (Sangihe). Saat itulah petugas keamanan laut mendatangi mereka.

Meski telah menjelaskan situasi darurat, petugas bersikeras menuduh kapal melakukan penangkapan ikan di zona terlarang. Padahal, mesin baru saja berhasil diperbaiki dan kapal bisa dinyalakan kembali.

“Kami dipaksa ikut ke darat dengan alasan pelanggaran. Padahal, ini murni keadaan darurat, bukan kesengajaan,”

protes Kapten Yobar.

Kapal kemudian ditarik ke Pelabuhan KKP dan ditahan selama dua bulan. Meski dokumen sudah dikembalikan dan Surat Peringatan (SP-1) dikeluarkan pada 25 Juli, kapten menolak membawa kapal keluar.

Baca Juga:  ASITA Bali Gelar Love Bali Table Top, Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan

Pasalnya, Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga di kapal hilang, antara lain:

– Parasut (1 buah)

– Lampu sorot (2 buah)

– Radio ICOM Type 178 (1 buah)

– Aki 100 Ampere (3 buah)

– Tabung gas 12 kg (4 buah)

– Gurinda (1 buah)

– Solar (±400 liter)

Total kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta. Yang lebih mengejutkan, sebelumnya KKP sempat meminta “tebusan” Rp11 juta, namun tiba-tiba naik menjadi Rp50 juta.

Pemilik kapal marah dan bilang, “Ambil saja kapalnya!” ujar Kapten Yobar.

Diketahui, Kapten dan pemilik kapal menuntut pertanggungjawaban KKP atas hilangnya barang-barang tersebut.

“Penjagaan pelabuhan ketat, ada CCTV dan security 24 jam. Bagaimana bisa barang hilang?”

tanya Kapten Yobar.

Meski sempat meminta rekaman CCTV, pihak KKP mengaku perangkatnya rusak. ABK juga tidak bisa menjaga kapal terus-menerus karena harus mencari nafkah.

“Kami hanya ingin keadilan. Selama dua bulan, kami tidak bisa melaut dan kini menghadapi kerugian besar,”

tegas Kapten Yobar.

Disisi lain, Kasus kasus tersebut memunculkan pertanyaan serius, apakah benar ada aturan penahanan kapal nelayan selama dua bulan? Nelayan seperti Kapten Yobar menjadi korban kebijakan yang justru merugikan mata pencaharian mereka.

Hingga kini, pihak KKP belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan pemerasan dan hilangnya barang-barang di KM. Sopi-01. (Kiti)

Berita Terkait

Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:14

Percepat Pemulihan Pasca Bencana, HRD Kembali Boyong Kementerian PU dan Kementerian PKP ke Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:45

Pastikan Keamanan Nataru, Kapolsek Matuari Tinjau Pembangunan Pos Pelayanan Terminal Tangkoko

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:48

Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:34

​Penyegaran Struktur Organisasi, AKP Rusman Mohammad Saleh Resmi Jabat Kabag SDM Polres Bitung

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:52

Jaksa Tahan Mantan Keuchik Desa Karieng Kecamatan Peudada, Perkara Korupsi Dana APBG

Kamis, 18 Desember 2025 - 03:58

Nelayan Pateten Keluhkan Lonjakan Tarif Masuk Pelabuhan Pelindo yang Dinilai Tak Transparan

Kamis, 18 Desember 2025 - 03:56

Terduga Pelaku Pencurian Dihakimi Massa di Tembung, Polisi Lakukan Penanganan

Kamis, 18 Desember 2025 - 01:47

Seluruh Fasilitas SMAN 1 Samalanga Terendam Banjir Dan Lumpur Tebal “Bagaimanakah Nasib Peserta Didik Disekolah Ini”

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x