Tuduhan Pemerasan dan Hilangnya Barang di Kapal KM. Sopi-01, KKP Diminta Klarifikasi

- Editor

Senin, 11 Agustus 2025 - 00:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com,

Kapal ikan KM. Sopi-01 mengalami mati mesin di tengah laut, memaksa Kapten Yobar Bakhtiar mengambil inisiatif darurat. Berasal dari Sari Kelapa, Bitung Timur, sang kapten memerintahkan anak buah kapal (ABK) untuk turun menggunakan kapal kecil (Pakura) guna membeli suku cadang mesin yang rusak. Senin (11/08/2025).

“Saat itu kapal baru beberapa mil dari daratan. Kami menunggu ABK yang kembali sekitar pukul 16.00 WITA, tetapi kapal mulai hanyut akibat ombak besar dan arus kencang,”

jelas Kapten Yobar.

Sementara itu,  Kapal terus terbawa arus hingga melewati wilayah Batu Putih. Sekitar pukul 19.00 WITA, ABK kembali dengan membawa suku cadang dan segera melakukan perbaikan. Namun, kapal tetap hanyut hingga melihat sebuah rakit di depan mereka.

“Kapten meminta izin mengikat kapal sementara di rakit itu karena mesin masih diperbaiki. Penjaga rakit mengizinkan bahkan sempat naik ke kapal. Kami memberikan rokok dan makanan sebagai tanda terima kasih,”

tutur kapten Yober didepan awak media.

Tak hanya itu, Tanpa disadari, kapal telah hanyut hingga 6 mil dari zona yang diizinkan (715), masuk ke wilayah 716 (Sangihe). Saat itulah petugas keamanan laut mendatangi mereka.

Meski telah menjelaskan situasi darurat, petugas bersikeras menuduh kapal melakukan penangkapan ikan di zona terlarang. Padahal, mesin baru saja berhasil diperbaiki dan kapal bisa dinyalakan kembali.

“Kami dipaksa ikut ke darat dengan alasan pelanggaran. Padahal, ini murni keadaan darurat, bukan kesengajaan,”

protes Kapten Yobar.

Kapal kemudian ditarik ke Pelabuhan KKP dan ditahan selama dua bulan. Meski dokumen sudah dikembalikan dan Surat Peringatan (SP-1) dikeluarkan pada 25 Juli, kapten menolak membawa kapal keluar.

Baca Juga:  Pengukuhan Guru Besar Prof Dr Halus Satriawan S.P, M.Si Dan Wisuda Umuslim Angkatan XXXVIII Tahun 2025

Pasalnya, Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga di kapal hilang, antara lain:

– Parasut (1 buah)

– Lampu sorot (2 buah)

– Radio ICOM Type 178 (1 buah)

– Aki 100 Ampere (3 buah)

– Tabung gas 12 kg (4 buah)

– Gurinda (1 buah)

– Solar (±400 liter)

Total kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta. Yang lebih mengejutkan, sebelumnya KKP sempat meminta “tebusan” Rp11 juta, namun tiba-tiba naik menjadi Rp50 juta.

Pemilik kapal marah dan bilang, “Ambil saja kapalnya!” ujar Kapten Yobar.

Diketahui, Kapten dan pemilik kapal menuntut pertanggungjawaban KKP atas hilangnya barang-barang tersebut.

“Penjagaan pelabuhan ketat, ada CCTV dan security 24 jam. Bagaimana bisa barang hilang?”

tanya Kapten Yobar.

Meski sempat meminta rekaman CCTV, pihak KKP mengaku perangkatnya rusak. ABK juga tidak bisa menjaga kapal terus-menerus karena harus mencari nafkah.

“Kami hanya ingin keadilan. Selama dua bulan, kami tidak bisa melaut dan kini menghadapi kerugian besar,”

tegas Kapten Yobar.

Disisi lain, Kasus kasus tersebut memunculkan pertanyaan serius, apakah benar ada aturan penahanan kapal nelayan selama dua bulan? Nelayan seperti Kapten Yobar menjadi korban kebijakan yang justru merugikan mata pencaharian mereka.

Hingga kini, pihak KKP belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan pemerasan dan hilangnya barang-barang di KM. Sopi-01. (Kiti)

Berita Terkait

Setahun berlalu, kasus penikaman Abdul Hadi di Batang Kuis belum terungkap
Bantah Tuduhan Surat Palsu, Pihak Desa Pagar Merbau I Tegaskan Dokumen untuk Cagar Budaya
Dumas Proyek Fiktif Desa Aras Kabu memanas! DPW P2BMI Sumut desak Kejari Deli Serdang Serius bongkar dugaan
Dugaan Suap Proyek RSUD Djoelham Binjai, Rp300 Juta Disebut Menguap Tanpa Pekerjaan
Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:49

Daffasya Sinik Nahkodai KORMI Sumut 2025–2030

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:58

Jembatan ikonik Resmi Dibuka, Hamparan Perak Kini Melaju Kencang Menuju Pusat Pertumbuhan Baru

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:37

Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS dan Polres Aceh Tenggara Hadirkan Senyum Anak Lewat Trauma Healing Pasca Banjir di Desa Penungkunan

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:23

Pengunjung IIMS 2026 Kaget! Ternyata Bisa Urus Ini Sekalian di Lokasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:51

Arief Martha Rahadyan Apresiasi Penguatan Kendali Alih Fungsi Lahan oleh Pemerintah

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:43

KPHP GUNONG DUREN LAKUKAN PENGAWASAN AKTIVITAS TAMBANG TIMAH DI KAWASAN HUTAN PRODUKSI SENUSUR SEMBULU

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:17

Pemkab Deli Serdang Perkuat Kepedulian Sosial dan Syiar Keagamaan di Galang

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:17

Kadis Kesehatan Agara Serahkan Data Sengketa Informasi Publik

Berita Terbaru

Headline news

Mudik Gratis BUMN 2026 Berangkatkan Lebih dari 100 Ribu Pemudik

Sabtu, 14 Feb 2026 - 12:49

Pemerintahan dan Berita Daerah

Daffasya Sinik Nahkodai KORMI Sumut 2025–2030

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:49

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x