Tidur Sekejap, Uang Rp4 Juta Raib: Pencuri di Tanjung Morawa Ditangkap Kurang dari 24 Jam

- Editor

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DELI SERDANG | TribuneIndonesia.com-
Gerak cepat (gercep) Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa membuahkan hasil. Seorang pria bernama Budi Syahputra (42), warga Gang Rasmi, Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, ditangkap tanpa perlawanan setelah mencuri uang setoran senilai Rp4 juta.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/10/2025) siang, kurang dari sehari setelah korban melapor.

Informasi dihimpun, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (10/10/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB di area parkir belakang SPBU 14203155 Ganda Kasih, Tanjung Morawa.
Saat itu, korban Sabarudin Simbolon sedang bertugas mengutip uang sewa kantin dan parkir mingguan. Ia membawa tas sandang warna hitam berisi uang setoran sebesar Rp4 juta.

Namun karena lelah, sekitar pukul 23.30 WIB Sabarudin tertidur di lokasi. Saat terbangun pukul 03.15 WIB, ia mendapati tas berisi uang itu telah raib. Diduga, pelaku memotong tali tas menggunakan benda tajam sebelum melarikan diri.

Merasa dirugikan, korban pun melapor ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dengan nomor laporan LP/B/382/X/2025/SPKT Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tertanggal 10 Oktober 2025.

Menerima laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu Bines Saragih, S.H., bersama tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan dan hasil penelusuran di lapangan, petugas mengantongi identitas pelaku yang mengarah kepada Budi Syahputra, seorang pengangguran yang dikenal kerap mondar-mandir di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga:  Polres Subulussalam Selidiki Kasus Dugaan Perusakan Mobil di Desa Sikalondang

Pada Sabtu (11/10/2025) pukul 14.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa Budi berada di Dusun II, Desa Bangun Sari. Tim Reskrim pun langsung menuju lokasi dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni Harianto Damanik, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Bines Saragih, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar AKP Jonni.

Dari hasil pemeriksaan, Budi Syahputra mengaku uang hasil curian digunakan untuk membeli sabu dan bermain ding dong di kawasan Jermal, Kota Medan.

Kini pelaku mendekam di tahanan Polsek Tanjung Morawa untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang
Dua Petani di Aceh Tenggara Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Sempat Buang Barang Bukti Saat Digerebek
Polsek Kuala Ungkap Pencurian Rp110 Juta, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi
Cemburu Berujung Brutal, Pria Aniaya Mantan Istri Hingga Tersungkur
Rumah Ralimasiah Warga Desa Tanjung Raya Dibakar Malam Lebaran di Simeulue, Korban Bantah Tudingan Ilmu Hitam
Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal
Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan
Residivis Curanmor Beraksi di Bebesen, Kini Diamankan di Polres Aceh Tengah
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 14:36

Negara Hadir di Aceh, Ruslan M Daud Dorong Percepatan Infrastruktur Pascabencana

Kamis, 9 April 2026 - 13:32

Waspada! Modus Lelang Emas Fiktif melalui Online Berkedok Pegadaian Marak

Kamis, 9 April 2026 - 11:21

Surya Dharma : Bupati Bireuen Jangan Berlindung di Balik Pusat, Ini Kewajiban Daerah

Kamis, 9 April 2026 - 07:57

‎Antusias Warga Tinggi, Donor Darah di Bireuen Hasilkan 52 Kantong

Kamis, 9 April 2026 - 05:13

Dugaan Korupsi Rp37,1 Miliar di RSUD H Sahudin Kutacane: Pengawasan Lemah, Pelayanan Kesehatan Terancam

Kamis, 9 April 2026 - 01:28

Bola Panas Korupsi Sekretariat DPRD Bitung: Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Tak Tebang Pilih Aktor Intelektual

Kamis, 9 April 2026 - 00:45

​Dorong Tertib Administrasi, PPS Bitung Sosialisasikan Aturan Baru Tata Kelola Awak Kapal

Rabu, 8 April 2026 - 23:30

​Bitung Bidik Kerja Sama Strategis, Jajaki Rencana Sister City dengan Governor Generoso

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x