DELI SERDANG | TribuneIndonesia.com-
Gerak cepat (gercep) Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa membuahkan hasil. Seorang pria bernama Budi Syahputra (42), warga Gang Rasmi, Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, ditangkap tanpa perlawanan setelah mencuri uang setoran senilai Rp4 juta.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/10/2025) siang, kurang dari sehari setelah korban melapor.
Informasi dihimpun, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (10/10/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB di area parkir belakang SPBU 14203155 Ganda Kasih, Tanjung Morawa.
Saat itu, korban Sabarudin Simbolon sedang bertugas mengutip uang sewa kantin dan parkir mingguan. Ia membawa tas sandang warna hitam berisi uang setoran sebesar Rp4 juta.
Namun karena lelah, sekitar pukul 23.30 WIB Sabarudin tertidur di lokasi. Saat terbangun pukul 03.15 WIB, ia mendapati tas berisi uang itu telah raib. Diduga, pelaku memotong tali tas menggunakan benda tajam sebelum melarikan diri.
Merasa dirugikan, korban pun melapor ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dengan nomor laporan LP/B/382/X/2025/SPKT Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tertanggal 10 Oktober 2025.
Menerima laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu Bines Saragih, S.H., bersama tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan dan hasil penelusuran di lapangan, petugas mengantongi identitas pelaku yang mengarah kepada Budi Syahputra, seorang pengangguran yang dikenal kerap mondar-mandir di sekitar lokasi kejadian.
Pada Sabtu (11/10/2025) pukul 14.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa Budi berada di Dusun II, Desa Bangun Sari. Tim Reskrim pun langsung menuju lokasi dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni Harianto Damanik, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Bines Saragih, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar AKP Jonni.
Dari hasil pemeriksaan, Budi Syahputra mengaku uang hasil curian digunakan untuk membeli sabu dan bermain ding dong di kawasan Jermal, Kota Medan.
Kini pelaku mendekam di tahanan Polsek Tanjung Morawa untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Ilham Gondrong

















