Deli Serdang I Tribuneindonesia.com
Warga Sunggal kembali dihantui aksi kejahatan brutal. Dua pria residivis spesialis pembobol rumah kosong kembali beraksi, namun kali ini aksi mereka terhenti dengan luka tembak di kaki setelah mencoba melawan petugas.
SD alias Gebes (40) dan M alias Adi (39), dua pelaku kejahatan kambuhan, diringkus Unit Reskrim Polsek Sunggal setelah meneror sejumlah wilayah dengan aksi pencurian pemberatan. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Sunggal, Senin sore (2/6/2025), Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, S.H., M.H. mengungkapkan bagaimana kedua pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan.
Aksi keji mereka terjadi beruntun di sejumlah titik strategis seperti Toko Vape di Jalan Setia Budi, Rumah Makan di Jalan Pembangunan, hingga pemukiman warga di Jalan Sunggal dan Jalan Darussalam, Medan. Setiap lokasi mereka bidik dengan cermat: menanti rumah kosong, membongkar dengan alat khusus, lalu menggasak barang berharga milik korban.
“Kedua pelaku ditangkap di Jalan Flamboyan. Saat dikembangkan untuk pengungkapan lebih lanjut, keduanya melakukan perlawanan sengit dan mencoba kabur. Polisi tak punya pilihan selain memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki mereka,” tegas Kompol Bambang.
Yang lebih mengerikan, para pelaku dikenal licin dan lihai. Mereka kerap mengganti warna sepeda motor untuk menyamarkan jejak kejahatan. Bahkan, hasil penjualan barang curian mereka gunakan untuk membeli barang-barang konsumtif, seperti sepatu olahraga bermerek—seakan tak ada rasa bersalah sedikit pun.
Modus keduanya terbilang mencekam: membuntuti lingkungan perumahan yang sepi, menandai rumah kosong, lalu membobol dan menguras isi rumah. Korban kehilangan barang pribadi, identitas, hingga dokumen penting.
“Kedua tersangka ini residivis kambuhan. Baru keluar penjara, tapi kembali menebar teror ke warga. Tidak ada efek jera. Mereka memang predator kesempatan,” tambah AKP Budiman Simanjuntak, Kanit Reskrim.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti mencengangkan:1 unit sepeda motor Yamaha Mio merah,HP Android Helm, jaket, topi, sepatu, tas gantung, alat pembobol rumah,Dompet korban beserta isinya: KTP, SIM, ATM, STNK,Jam tangan korban
Kini, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman berat. Teror mereka memang telah berakhir, tapi ketakutan warga belum sepenuhnya reda
Ilham Tribuneindonesia.com




 
					






 
						 
						 
						 
						 
						



