Skandal Tumpang Tindih Sewa Eks Pasar Aksara, TKN Kompas Nusantara Ancam Tempuh Jalur Hukum

- Editor

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Adi Warman Aset Pemko Medan Bukan Milik Pribadi, Jangan Korbankan Rakyat Demi Kepentingan Segelintir Oknum

Medan | TribuneIndonesia.com — Dugaan praktik sewa menyewa tanah eks Pasar Aksara yang tumpang tindih di Kota Medan memicu kemarahan publik dan menjadi sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara. Ketua Umum DPP TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, mendesak Wali Kota Medan saat itu, Bobby Nasution, dan Direktur Utama PUD Pasar ketika itu, Suwarno, untuk bertanggung jawab dan menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Menurut Adi Warman, meski pihaknya tidak memiliki dokumen resmi terkait proses sewa menyewa tersebut, namun informasi dari sejumlah media dan masyarakat menunjukkan adanya indikasi kuat praktik sewa ganda yang tidak tertib administrasi.

“Kami tidak akan tinggal diam. Tanah eks Pasar Aksara adalah aset milik publik, bukan milik perorangan. Masyarakat Medan sudah lelah dengan pengelolaan aset yang sarat dengan dugaan permainan. Mulai dari Lapangan Merdeka, Stadion Teladan, Lampu Pocong, hingga proyek-proyek besar lainnya. Jangan lagi rakyat dikorbankan untuk kepentingan segelintir elite,” tegas Adi Warman saat diwawancarai, Minggu (27/7/2025) di Medan.

Ia juga menegaskan bahwa TKN Kompas Nusantara tengah menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Adi menilai bahwa tata kelola aset oleh PUD Pasar Kota Medan selama ini dinilai mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

Dalam pernyataannya, Adi juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Medan, yang seharusnya menjamin agar aset-aset strategis milik daerah dikelola secara terbuka dan bebas dari konflik kepentingan.

Baca Juga:  Mahadi Ketua Panitia Resmi Menutup Festival Langsa Promotion FEST 2025 

“Pemko Medan saat ini dipimpin oleh Wali Kota Rico Waas. Kami mendesak beliau untuk segera turun tangan! Jangan biarkan oknum-oknum tertentu mempermainkan aset daerah seenaknya. Ini soal marwah pemerintahan dan kepercayaan rakyat terhadap institusi negara,” ujarnya tegas.

Adi Warman mengingatkan bahwa pengelolaan aset negara sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 45, yang menyebutkan bahwa pengelolaan barang milik negara/daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, dan bertanggung jawab.

Selain itu, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah juga menjelaskan bahwa penyewaan aset harus melalui prosedur hukum yang sah, transparan, serta tidak menimbulkan konflik kepentingan. Pasal 30 hingga 34 dalam peraturan tersebut bahkan mengatur detail proses penyewaan hingga pencabutan dan penghapusan hak guna pihak ketiga.

“Dugaan tumpang tindih sewa tanpa pencabutan hak sebelumnya adalah pelanggaran nyata terhadap prinsip good governance. Ini bisa dan harus diaudit oleh BPK. Kami juga minta aparat penegak hukum (APH) tidak tinggal diam. Jangan biarkan masyarakat berasumsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tandasnya.

Adi menyatakan pihaknya siap mengajukan laporan resmi kepada BPK dan instansi penegak hukum lainnya demi membongkar tuntas dugaan penyimpangan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Medan maupun PUD Pasar terkait dugaan tumpang tindih izin sewa tanah eks Pasar Aksara tersebut.

Ilham TribuneIndonesia.com

Berita Terkait

Mora Harahap Mantapkan Langkah Menuju Kursi Ketum BM PAN 2026–2031, Usung Konsolidasi Nasional dan Regenerasi Progresif
Jumat Berkah GRIB Jaya Medan Sentuh Warga, Becak Baru dan Bantuan Tunai Diserahkan untuk Penarik Becak
Nahkoda Baru GPA Dairi, Indra Syahputra Padang Menang Aklamasi dalam Musda III
Fandi Maulana Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PN Takengon
Hakim PN Medan Tolak Prapid Tersangka Penganiayaan, Air Mata Orangtua Korban Pecah di Ruang Sidang
PERADI PASNI Gandeng Polres Salatiga: Kawal Penegakan Hukum Humanis di Era KUHP Baru
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Poldasu Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 03:59

Jumat Berkah GRIB Jaya Medan Sentuh Warga, Becak Baru dan Bantuan Tunai Diserahkan untuk Penarik Becak

Sabtu, 16 Mei 2026 - 03:11

Nahkoda Baru GPA Dairi, Indra Syahputra Padang Menang Aklamasi dalam Musda III

Senin, 11 Mei 2026 - 13:20

PERADI PASNI Gandeng Polres Salatiga: Kawal Penegakan Hukum Humanis di Era KUHP Baru

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:17

Perkuat Sinergi, Imigrasi Ngurah Rai Gelar Media Gathering demi Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 24 April 2026 - 05:53

Infokom Global Berkarya Sumatra Utara Resmi Susun Kepengurusan, Bangun Pilar Jurnalisme Konten Kreator Profesional dan Kemitraan Strategis

Rabu, 22 April 2026 - 06:31

Peta Kekuatan PKB Deli Serdang Mulai Terbaca ! Enam Nama Lolos Saringan, Julyadi Pulungan Jadi Sorotan Generasi Muda

Jumat, 17 April 2026 - 11:56

SMSI Badung Gelar Literasi Digital Bertajuk Tips Aman Bertransaksi Online

Sabtu, 11 April 2026 - 14:50

Lahir dari Aspirasi Rakyat, LSM Bela Rakyat Indonesia Resmi Terbentuk di Deli Serdang

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x