Simbol Suci Islam Diduga Dilecehkan! DPD PISN Medan Laporkan PT Jasa Andalas Perkasa, TKN: Jangan Permainkan Agama!

- Editor

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | TribuneIndonesia.com

Dugaan penistaan agama kembali mencuat di Kota Medan. Ketua DPD Persatuan Islam Sumatra Nasional (PISN) Kota Medan, H. Pimpin Putra Lubis, secara resmi melaporkan PT Jasa Andalas Perkasa ke Polrestabes Medan atas tindakan yang diduga melecehkan simbol suci umat Islam.

Menurut Pimpin, kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait instalasi tak lazim di sebuah gudang milik perusahaan tersebut di Jalan Pertiwi, Medan Tembung. Di lokasi itu, ditemukan dua patung harimau, satu patung manusia, dan di belakangnya terdapat gambar Ka’bah, tempat paling suci dalam ajaran Islam.

> “Ini sangat tidak pantas, terlebih pemilik gudang bukan beragama Islam. Penggabungan simbol suci dengan patung-patung itu menimbulkan kesan penghinaan,” ungkap Pimpin.

Informasi awal juga menyebut adanya tulisan Arab di sisi kiri dan kanan patung. Namun saat tim pelapor turun ke lokasi, tulisan tersebut sudah tidak ada. Pihaknya menduga tulisan itu telah dipindahkan.

Masalah bertambah pelik ketika security gudang menolak kedatangan mereka. Hanya setelah perdebatan dengan memanggil Kepling setempat, satu orang dari tim pelapor akhirnya diizinkan masuk untuk melihat langsung.

Pihak PISN telah mengantongi rekaman video yang menunjukkan keberadaan instalasi tersebut sebagai barang bukti untuk mendukung laporan yang kini tengah diproses berdasarkan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

TKN Kompas Nusantara: Negara Ini Tidak Boleh Tunduk pada Permintaan Maaf

Baca Juga:  Bupati dan Wabup Aceh Tamiang Ucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H Serta Himbau Kepada  Pemudik

Reaksi keras datang dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum TKN Kompas Nusantara dan Ketua Umum Pagar Unri Prabowo-Gibran, Adi Warman Lubis. Ia menegaskan, kasus penistaan agama tak boleh dianggap remeh dan diselesaikan hanya dengan permintaan maaf.

> “Kalau cukup minta maaf, besok-besok akan banyak yang seenaknya mempermainkan agama. Negara ini punya hukum—tegakkan!” tegas Adi.

Adi juga mengungkapkan hal mencurigakan saat timnya mendatangi lokasi. Mereka justru disodori surat bermaterai untuk ditandatangani tanpa penjelasan.

> “Alih-alih klarifikasi, malah seperti ingin membungkam. Ini intervensi terselubung dan tidak etis,” tambahnya.

Kepling Disorot, Ormas Keagamaan Bersatu Desak Tindakan Tegas

Kritik keras juga diarahkan pada Kepling setempat yang diduga mengetahui praktik ini namun membiarkannya bertahun-tahun. Bahkan, menurut Pimpin, Kepling sempat melontarkan ancaman verbal kepada para aktivis yang mencoba menyuarakan masalah ini.

> “Kepling bukan hanya lalai, tapi juga terkesan melindungi. Ini harus jadi bahan evaluasi serius bagi Pemko Medan,” katanya.

Gabungan ormas keagamaan pun menyatakan sikap bersama: mendesak Polrestabes Medan segera menuntaskan penyelidikan dan menindak siapa pun yang terlibat dalam pembiaran dugaan penodaan agama ini.

Hingga berita ini diturunkan, PT Jasa Andalas Perkasa belum memberikan pernyataan resmi. Sementara publik menunggu ketegasan aparat hukum agar kasus ini tidak menguap begitu saja, dan keadilan bisa ditegakkan tanpa pandang bulu.

Ilham Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

​Ribuan Warga Bitung Larut dalam Hikmat Pray Praise and Worship Night
14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri
Wakil Walikota Bitung Resmi Lepas Kontingen Jamnas XII ke Cibubur
DPC PKB Kota Langsa Buka Penjaringan Pengurus DPAC, Targetkan Mesin Politik Hingga Tingkat Kecamatan
Berlarut di Meja Intelijen ! GRPK Soroti Mandeknya Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Alat Pertanian. Desak Pelimpahan ke Pidsus
PETA Aceh Tengah Resmi Dilantik, Perkuat Persatuan Dan Dukung Pembangunan Daerah.
Kemenag Bitung Ikut Kawal Rapat Koordinasi Penanganan Warga Keturunan Filipina di Manado
IWO Bali Dukung Amicus Curiae, Tolak Gugatan Rp25 Miliar terhadap Empat Media di Bali
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:21

P3-TGAI Rp195 Juta Kuning II Disorot, Disebut Aspirasi Dewan PKB

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:08

Kawal Kamtibmas Jelang Peringatan HDA Ke – 21 Tahun 2026, Polres Bireuen Gelar Apel Gabungan Bersama TNI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:09

Kapolres Bireuen Terima Penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:56

LSM KPK RI Desak Audit P3-TGAI Kuning II: Rp195 Juta Uang Negara, Jangan Dikerjakan Asal Jadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:09

LSM KPK RI Desak P3-TGAI Kuning II Diaudit: “Jangan Main-Main dengan Uang Negara!”

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:41

Keamanan Digaji Layak, Pendidikan Disuruh Berjuang — Itu Bukan Kebijakan, Itu Ketidaksadaran yang Fatal

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:39

Dewan Diberi Segalanya, Guru Diabaikan — Di Mana Letak Kemajuan Bangsa?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:50

Sambut HUT RI ke-81, TP-PKK Kecamatan Jangka Gelar Senam Bersama dan Lomba Voli Gembira

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Jalur Tikus di Tengah Macet Jamin Ginting

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:37

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x