Sidang Sengketa Tanah Kepet Adat Melawan PT JH Kembali di Gelar PN Denpasar

- Editor

Rabu, 5 Maret 2025 - 11:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar | Tribuneindonesia.com

Sidang kelanjutan Perwakilan Kelompok (Class Action) yang bertempat dipengadilan negeri denpasar dengan agenda pembuktian permulaan pada Senin,tanggal 03 Maret 2025 kembali digelar.

Agenda sidang mengajukan Bukti permulaan, dengan beberapa bukti surat, yang disampaikan pada persidangan atau pertemuan tersebut.

Koordinator kuasa hukum Kepet Adat, I Nyoman Wirama, SH menuturkan Pada tahun 1994 Desa Adat Jimbaran tidak pernah menjual atau menyerahkan Hak Hak atas Tanah Desa Adat sesuai Awig Awig tahun 1986 kepada PT.CTS atau PT.JH

Desa Adat Jmbaran hanya mengijinkan untuk di SHGB kan sesuai surat permohonan PT.CTS atau PT.JH, berdasarkan ijin lokasi yang ada saat itu.

Setelah diijinkan oleh Desa Adat Jimbaran PT CTS atau PT.JH memberikan Sumbangan atau PETIIS Rp.35 juta. ( bukan jual beli/ kompensasi).

Baca Juga:  Simpang Mamplam dan Pandrah Mengadakan Pra Musrembang.

“Sebenarnya Permasalahannya antara Desa Adat dengan PT.CTS Atau PT.JH, kenapa perpanjangan SHGB mulai tahun 2010 s/d 2013 tidak memohon ijin lagi ke Desa Adat Padahal tanah tersebut merupakan Pelaba Pura Ulun Swi , milik Desa Adat Jimbaran” Jelas Wirama

Koordinator perwakilan kelompok petani itu menuturkan manipulasi data dengan memakai Surat Keputusan Presiden dan Menteri Pariwisata tahun 2010 terkait penunjukan sebagai ketua panitia penyedia dan pengadaan sarana prasarana kegiatan pelaksanaan KTT APEC tahun 2013 kepada PT.JH

“Ini merupakan kebenaran hakiki yang sudah tertulis di Awig Awig Desa Adat Jimbaran tahun 1986, Penggarap atau Pengelaga jelas, dan Surat Permohonan PT.CTS atau PT.JH kepada Desa Adat Jimbaran tahun 1994 juga jelas tertulis saat itu, ” Tutupnya.(***)

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Pelajaran Hukum dari Aceh Tengah: Saat “Mengamankan” Pelaku Kejahatan Berujung Tersangka
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Tahanan kabur di Pengadilan Negri Lubuk Pakam, Cipayung Plus desak pencopotan pejabat
Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa
Kebakaran Tewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik, Keluarga Soroti Dugaan Kekerasan
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:30

Seruan Aksi Menguat, Mahasiswa Kepung DLH Deli Serdang, Gaungkan #ReformasiPolri

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:14

Menjaga Marwah Profesi: Jurnalis Harus Tepat Memahami Istilah dan Fungsi Kerja

Kamis, 29 Januari 2026 - 04:41

Memahami Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler: Pilar Penting Pendidikan di Sekolah

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:49

Polri di bawah Presiden menguatkan hati, pikiran, dan kerja

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:22

Pengaruh Inflasi dan Biaya Logistik Pada Kenaikan Tarif TOL

Senin, 19 Januari 2026 - 00:00

Hati-Hati pada Senyum yang Terlalu Manis

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:20

Pengawasan yang Disalahpahami: Antara Gudang BNPB dan Marwah Wakil Rakyat di Bireuen

Minggu, 11 Januari 2026 - 05:45

SOMASI: Gerakan yang Terlupakan dalam Riwayat Politik Lokal

Berita Terbaru

Oplus_131072

Pemerintahan dan Berita Daerah

Dana Fantastis Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi, PPK RSUD Djoelham Binjai Disorot

Rabu, 4 Feb 2026 - 09:58

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x