Sengketa Tanah Berujung Somasi: Guntur Togap Marbun Laporkan Penyebaran Berita Hoaks di Medan

- Editor

Minggu, 27 April 2025 - 16:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tribuneindonesia.com

Sengketa tanah di kawasan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, kembali memanas. Guntur Togap Marbun (GTM), melalui kuasa hukumnya, DR. HC. Drs. Bastian Sinuhaji, SH., MBA., melayangkan somasi kepada sejumlah pimpinan redaksi media siber yang diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait kepemilikan sah atas sebidang tanah. Minggu,(26/4/25)

Somasi dengan nomor 013/Somasi Berita Hoaks/IV/2025 tersebut ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Medan Headlines.tv, Media Info Viral, Medan Info Viral, Buletin Medan, dan Sudut Medan News.
Pihak GTM menuntut klarifikasi dan permintaan maaf terbuka atas berita yang telah beredar di akun Instagram dan portal berita masing-masing.

Berita yang menjadi sorotan berjudul “Pagar Gereja IRC Kembali Dihancurkan, Diduga Mantan PNS GTM Sebagai Otak Pelaku”. Menurut kuasa hukum GTM, pemberitaan tersebut tidak berdasar, memelintir fakta, dan menyesatkan opini publik.

*Latar Belakang Kasus*

Persoalan bermula dari kepemilikan tanah yang terletak di Gang Rahmad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Tanah tersebut secara hukum sah milik Guntur Togap Marbun, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4657 seluas 831 meter persegi dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2556 seluas 548 meter persegi.

Kepemilikan tersebut juga telah diperkuat dengan Putusan Penetapan Eksekusi Nomor 55/Eks/2024/701/Pdt.G/2022/PN.Mdn, yang memberikan hak penuh kepada GTM atas tanah tersebut.

Pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 13.26 WIB, GTM mendatangi lokasi tersebut untuk mengambil kembali haknya. Namun, tindakan tersebut kemudian diberitakan secara sepihak sebagai aksi penghancuran pagar gereja, tanpa mengonfirmasi fakta hukum yang berlaku.

Atas pemberitaan tersebut, GTM melalui kuasa hukumnya segera membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan, dengan dua nomor laporan:
– STTLP/GAR/B/16/IV/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT
– STTLP/B/1362/IV/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT

Baca Juga:  Kades Lembah Haji Ditahan, Binkari Aceh Tenggara Ingatkan: Jangan Main-Main dengan Dana Desa!

*Tanggapan Tegas Kuasa Hukum*

Menanggapi penyebaran berita yang dinilai keliru tersebut, DR. HC. Drs. Bastian Sinuhaji, SH., MBA., selaku kuasa hukum GTM, menyatakan keberatannya.

“Kami sangat menyayangkan tindakan oknum-oknum media yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi tidak benar dan tidak berdasar hukum,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (26/4/2025).

Bastian menegaskan bahwa kliennya bertindak di atas hak hukum yang sah dan berdasarkan keputusan pengadilan. Oleh karena itu, semua tudingan yang menyebut GTM sebagai pelaku penghancuran tidak dapat dibenarkan.

“Kami memberikan kesempatan selama 2×24 jam kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka melalui media sosial maupun kanal berita mereka. Jika tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata,” tegas Bastian.

Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong memiliki konsekuensi pidana berat berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

*Langkah Hukum Berlanjut*

Dalam somasi tersebut, pihak GTM juga menembuskan surat ke berbagai instansi terkait, termasuk Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Sumut, Gubernur Sumut, Walikota Medan, Ketua PN Medan, serta pihak BPN dan Kepolisian setempat.

Dengan langkah hukum yang diambil, GTM berharap haknya sebagai pemilik tanah yang sah dapat dipulihkan, sekaligus menjaga kehormatan nama baik dari pemberitaan yang tidak bertanggung jawab.
(***)

Berita Terkait

Wali Kota Banda Aceh Tegaskan Penegakan Syariat Islam Harus Berjalan Sesuai Qanun Aceh
Dugaan Hilangnya Inventaris Desa Kuta Buluh Jadi Sorotan, LSM Desak Inspektorat Audit Aset Desa
Dampingi Bupati DAN POS TNI AL MANGGAR SAMBANGI BUKU LIMAU
Kabur Usai Jambret, Pria Berjaket Ojek Online Ditabrak Angkot
Edi Syahputra, ST Ketua MPC PP Aceh Tamiang : “Perpanjangan Status Transisi Darurat Menjadi Alarm Keras Lambannya Pemulihan Pascabencana”
Warga Mengaku Diintimidasi Saat Meliput Proyek Wisata Air Kalimalang, Video Viral di Media Sosial
Diduga Ajudan Ketua DPRA Terjaring Razia Syariat di Hotel Banda Aceh, Satpol PP Amankan Pasangan Non-Mahram
Diduga Ada Upaya Penghambatan Penanganan Kasus, Berkas Dugaan Korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir Belum Juga Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:00

Revitalisasi SDN Jambur LAK Lak Ditengarai Sarat Masalah.”Kondisi Sekolah terkesan Kumuh”.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:56

Vonis Yang Menghancurkan: Dugaan Malapraktik di RSUD Sahudin Kutacane, Aparat Bungkam, Korban Terlunta Hingga 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:25

Lion Parcel Lawe Rutung KAR, Solusi Pengiriman Terpercaya Bagi Masyarakat Aceh Tenggara

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:04

Dampingi Bupati DAN POS TNI AL MANGGAR SAMBANGI BUKU LIMAU

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:44

Kawal Sinergi Pembangunan Regional, Dankodaeral VIII Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi Sulawesi 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:44

Surat Terbuka untuk Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:00

Pertamina EP Rantau Field dan Masyarakat Desa Paya Meta Kolaborasi Normalisasi Saluran Irigasi Sawah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:12

​Kawal Stabilitas dan Pembangunan Daerah, Hengky Honandar Ikuti Forum Koordinasi di Kendari

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x