SAPA: Jika Tidak Ada Perbaikan, Izin Operasional Hotel Hermes Palace dan Kyriad Muraya Harus Dicabut!

- Editor

Rabu, 5 Maret 2025 - 09:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Tribuneindonesia.com

Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) menilai bahwa perusahaan yang mendapatkan status Proper Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan lemahnya komitmen dalam mengelola lingkungan.

Status ini mencerminkan buruknya pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan, yang berpotensi merugikan daerah dan masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2025 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024, terdapat beberapa hotel di Aceh yang masuk dalam kategori merah, di antaranya PT Berlian Global Perkasa (Hermes Palace Hotel) dan PT Gadjah Aceh (Kyriad Muraya Hotel) Banda Aceh.

SAPA menyoroti bahwa hotel-hotel yang masuk dalam daftar Proper Merah diduga memiliki konsumsi air yang sangat besar tanpa sistem pengelolaan limbah yang sesuai standar. Hal ini berisiko menyebabkan penurunan debit air tanah, yang berdampak langsung pada ketersediaan air bagi masyarakat sekitar.

“Kami menduga salah satu penyebab krisis air bersih di Banda Aceh adalah penggunaan air yang berlebihan oleh perusahaan-perusahaan ini. Akibatnya, warga harus begadang hingga larut malam hanya untuk mendapatkan air bersih,” ujar Ketua SAPA, Fauzan Adami. Rabu 5 Maret 2025.

SAPA menegaskan bahwa Hermes Palace Hotel dan Kyriad Muraya Hotel Banda Aceh harus diawasi dengan ketat untuk memastikan mereka tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Jika tidak ada perbaikan, maka pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Kasrem 011/LW Tinjau TMMD Ke-123 di Bireuen, Pastikan Pembangunan Berjalan Optimal

Selain permasalahan lingkungan, SAPA juga menyoroti minimnya transparansi terkait program Corporate Social Responsibility (CSR) dari hotel-hotel yang masuk dalam daftar Proper Merah. Hingga saat ini, surat resmi yang dikirimkan SAPA untuk meminta laporan penyaluran dana CSR kepada kedua hotel tersebut belum mendapatkan tanggapan.

“Seharusnya perusahaan yang beroperasi di Aceh memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar. Namun, hingga kini kami tidak mendapatkan informasi yang jelas apakah mereka benar-benar menyalurkan CSR atau hanya sekadar formalitas,” tambah Fauzan.

Melihat berbagai persoalan ini, SAPA mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang mendapatkan status Proper Merah.

“Kami meminta Pemerintah dan Dinas terkait segera menindaklanjuti status Proper Merah ini dengan serius. Jangan sampai masyarakat yang terkena dampaknya, sementara perusahaan dibiarkan terus beroperasi tanpa perbaikan dalam sistem pengelolaan lingkungan mereka,” tegasnya.

SAPA menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di Aceh harus memiliki tanggung jawab dalam mengelola limbah, air, dan lingkungan, serta berkontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat melalui program CSR yang transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Jika kedua hotel ini hanya mencari keuntungan tanpa ada perbaikan kedepan, harus diberi sanksi berat termasuk izinnya dicabut,” tegasnya.[UmarAPandrah]

Berita Terkait

DIDUGA KRIMINALISASI AKTIVIS, KEUCHIK, DAN KADISHUB BARA MINTA KOMISI III DPR RI TURUN TANGAN
Tangis Orang Tua Pecah di Ruang Sidang Masih Adakah Keadilan di Negeri Ini?” Sengketa SHM Warga Eks Transmigrasi Jadi Sorotan
Kuasa Hukum Suhatman Jambak Apresiasi Putusan PN Stabat
Bawas MA Telisik Dugaan Etik Hakim, Ketua PN Lubuk Pakam Diminta Klarifikasi
Kecewa Dengan Putusan Praperadilan Nomor 53/Pid.Pra/2026/PN MDN, Penasehat Hukum Pemohon Tempuh Laporan Ke KY, Bawas MA, KPT Medan, dan Komisi III DPR
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum bagi Klien Internasional di Indonesia
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:42

Babinsa Koramil 05/Juli Perkuat Sinergi dengan Bhabinkamtibmas dan Keuchik Bahas Kamtibmas Desa

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:40

Babinsa Koramil 01/Bireuen Dampingi Kegiatan MPLS, Tanamkan Semangat Siswa Baru

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:20

PT Jasa Raharja DKI Jakarta Hadiri RSPA di Polres Metro Jakarta Pusat, Komitmen Wujudkan Lalu Lintas Aman

Selasa, 14 Juli 2026 - 02:59

Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen Dukung Pelaksanaan Identifikasi dan Inventarisasi Stasiun JRSP Leica

Senin, 13 Juli 2026 - 14:17

​Gandeng Dunia Pendidikan, Polres Bitung Benteng Pelajar dari Kenakalan Remaja Lewat Pembekalan Hukum

Senin, 13 Juli 2026 - 13:46

Sinergi BUMN dan Kejaksaan, Pelindo Regional 4 Bitung Perkuat Tata Kelola Lewat Kerja Sama Hukum

Senin, 13 Juli 2026 - 13:09

Lewat Apel Kerja, ASN Bitung Diajak Optimalkan Medsos untuk Gaungkan Program ‘Lapor Pak Wali’

Senin, 13 Juli 2026 - 08:14

​Sinergi Lintas Polair Selamatkan Nelayan Bitung yang Terbawa Arus di Perairan Maluku

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x