Bireuen | Tribune Indonesia
Disepanjang pagar pembatas kantor Pos, di Gampong Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen,saat ini banyak sudah Rumah Liar berdiri, sepertinya telah terjadi pembiaran dari aparat desa setempat.
Ruli, (rumah Liar) sepintas tidak yang aneh dengan tempat ini, tapi siapa sangka bahwa tempat ini menjadi tempat persinggahan pasangan diluar nikah, yang hidup seatap di rumah liar tersebut. Diduga mereka penganut agama diluar islam, Mereka pendatang dari luar Aceh, tinggal ditempat tersebut, “diduga bukan pasangan mahram”.
Penghuni rumah liar tersebut yang berprofesi sebagai pencari derma ( sedekah) diseputar kota bireuen, mereka berkeliling mulai dari pertokoan,pasar, rumah sakit dan pusat pemerintahan kabupaten bireuen. Setiap pagi mereka berpecar mencari rejeki dan pada malam hari mereka kembali lagi kerumah ruli tersebut. Untuk menutupi aksinya mereka mamakai pakaian muslimah.
Razali salah seorang warga pulo kiton kepada media ini mengatakan, saya setiap hari melintas di kawasan tersebut, sesekali terlihat saya kerumh liar itu, setiap pagi ketika mereka keluar dari rumah itu, lelaki dan wanita keluar bersamaan bercengkrama layaknya suami istri, tapi ketika berdialog mengunakan bahasa medan yang kental, hal ini memang sudah melanggar Syariat Islam, yang berlaku di derah Aceh. Apalagi kabupaten Bireuen menyandang Predikat kota Santri.
Dalam kata hati saya, apakah mereka pasangan Sah, kenapa bisa tinggal disitu, siapa pemilik tempat tersebut, dan apakah tempat tersebut memiliki izin dan apakah layak disebut rumah jika di bangun diatas parit (Got) mengapa tidak ada penertiban dari aparat desa setempat, hal ini yang belum terjawab, “sebut Rajali”.
Amatan media ini sepanjang tempat tersebut sudah banyak berdiri bangunan bekontruksi kayu dan papan seadanya bahkan ada yang ditutupi terpal, tempat ini dulunya adalah tempat usaha bengkel sepeda dan Reparasi Elektronik, namun berberapa waktu lalu sudah banyak berdiri rumah liar yang telah disekat sekat seperti kamar anak kos, namun sangat disayangkan bahwa ditempat tersebut tidak layak disebut rumah karena jauh dari standar kesehatan bagi penghuninya.
Dimintakan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Pj Bupati Bireuen, dan dinas Terkait untuk menertipkan tempat tersebut karena sudah melanggar Syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Sementara itu Pj Geuchik Meunasah Kota Fahmi di dampingi sektarisnya,saat di temui dikantor Camat kota juang kabupaten bireuen, kepada media ini mengatakan, sebelumnya pihaknya telah beberapa kali melakukan penertiban dan menyurati pemilik rumah liar tersebut,tapi tak pernah ditangapi oleh mereka, dan kedepan kami akan menyurati lagi, padahal mereka bukan pemegang KTP kota juang. ” sebut Fahmi”.( UmarAPandrah).