PU Kejari Klungkung Segera Limpahkan Perkara Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDesa Kerta Laba Desa Dawan Kaler ke PN Denpasar

- Editor

Senin, 3 Februari 2025 - 14:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klungkung | Tribuneindonesia.com

Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung yang dipimpin oleh Putu Iskadi Kekeran, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung telah menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II atas nama Tersangka I Kadek Sudarmawa, S.H., kepada Tim Penuntut Umum I Made Adikawid Sanjaya, S.H., selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum dan Eksekusi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II dilaksanakan, dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana pada BUMDesa Kerta Laba Desa Dawan Kaler tahun 2014 hingga tahun 2020.

Demikian disampaikan Dr. L. B. Hamka, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, saat dikonfirmasi awak media bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Senin, 3 Pebruari 2025.

Disebutkan, bahwa kasus tersebut melibatkan tersangka I Kadek Sudarmawa, S.H., selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler secara melawan hukum melakukan pengelolaan BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

“Dia memerintahkan Unit Simpan Pinjam (UED) untuk merealisasi kredit atas nama tersangka, istri, anak dan kerabat terdekat dari tersangka serta unit Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tanpa melalui verifikasi kredit, tanpa jaminan dan nilai jaminan yang lebih rendah dari realisasi kredit sehingga mengakibatkan kredit tersebut menjadi bermasalah/ masuk ke dalam kategori NPL (Non Performing Loan),” terangnya.

Bahkan, Tersangka membuat pelelangan fiktif, dengan ditemukan selisih harga atas Pengadaan Water Treatment dan Mesin Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Cup, Galon agar seolah-olah terdapat mekanisme pelelangan.

Tak hanya itu, Tersangka juga merealisasikan pinjaman yang bersumber dari bantuan dana Gerbang Sadu Mandara kepada diri tersangka sendiri dan kerabat terdekat tersangka, saat kelompok tersebut tidak masuk kualifikasi kedalam Rumah Tangga Sasaran (RTS), sebagaimana Petunjuk Teknis bantuan dana Gerbang Sadu Mandara tanpa melalui verifikasi kredit, tanpa jaminan kredit.

“Hal tersebut mengakibatkan kredit tersebut menjadi bermasalah/ masuk ke dalam kategori NPL (Non Performing Loan),” urainya.

Baca Juga:  RUU KUHP dan Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia, UNIMA Jadi Tuan Rumah Seminar

Parahnya lagi, Tersangka menunjuk kakak kandung dan iparnya, untuk menjadi Distributor Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan memerintahkan tetap mengirim barang hasil produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek UDAKA kepada 2 (dua) distributor yang tidak melakukan kewajiban menyetor hasil penjualan.

Atas perbuatan tersangka I Kadek Sudarmawa, S.H., mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.726.764.000,- (satu miliar tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 700.1.2/345/XII/ITDA/2024 tertanggal 30 Desember 2024.

Bahkan, nasabah-nasabah yang diuntungkan dari perbuatan Tersangka I Kadek Sudarmawa, S.H., selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler pada saat penyidikan telah mengembalikan keuntungan yang diterima dengan total sebesar Rp. 277.623.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh enam ratus dua puluh tiga juta rupiah), yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran uang pengganti.

Atas perbuatannya, Tersangka I Kadek Sudarmawa, S.H., selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler diancam pada
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;

Bahwa atas penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung tersebut.

“Untuk itu, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung akan segera melimpahkan perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar,” pungkasnya. (ika/rls)

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Pelajaran Hukum dari Aceh Tengah: Saat “Mengamankan” Pelaku Kejahatan Berujung Tersangka
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Tahanan kabur di Pengadilan Negri Lubuk Pakam, Cipayung Plus desak pencopotan pejabat
Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa
Kebakaran Tewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik, Keluarga Soroti Dugaan Kekerasan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 03:32

Latih Jiwa Wirausaha Sejak Dini, SDN 19 Pegasing Gelar Market Day

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:20

Jejak Sejarah Melayu di Pagar Merbau,Rumah Adat Peninggalan Era Kesultanan Serdang Sarat Nilai Budaya

Kamis, 29 Januari 2026 - 06:55

Kabar Kurang Menggembirakan bagi Guru Lulusan PPG 2025, TPG Belum Dialokasikan di APBN 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:25

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:16

SMAN 2 Delima: Perkuat Pendidikan Karakter dan Spiritualitas Siswa 

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:10

37 Tahun Bersua, Alumni SMANSA 91 Tebing Tinggi Rayakan Reuni Penuh Kehangatan

Senin, 5 Januari 2026 - 13:16

Upacara Awal Tahun SDN 1 Banding Agung Teguhkan Semangat Jalan Lurus

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:13

Mabit Ke Tiga Mumtaz Mahal Academy Hadirkan Malam Penuh Makna Bangun Iman Takwa dan Karakter Peserta Didik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x