PU Kejari Klungkung Segera Limpahkan Perkara Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDesa Kerta Laba Desa Dawan Kaler ke PN Denpasar

- Editor

Senin, 3 Februari 2025 - 14:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klungkung | Tribuneindonesia.com

Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung yang dipimpin oleh Putu Iskadi Kekeran, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung telah menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II atas nama Tersangka I Kadek Sudarmawa, S.H., kepada Tim Penuntut Umum I Made Adikawid Sanjaya, S.H., selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum dan Eksekusi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II dilaksanakan, dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana pada BUMDesa Kerta Laba Desa Dawan Kaler tahun 2014 hingga tahun 2020.

Demikian disampaikan Dr. L. B. Hamka, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, saat dikonfirmasi awak media bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Senin, 3 Pebruari 2025.

Disebutkan, bahwa kasus tersebut melibatkan tersangka I Kadek Sudarmawa, S.H., selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler secara melawan hukum melakukan pengelolaan BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

“Dia memerintahkan Unit Simpan Pinjam (UED) untuk merealisasi kredit atas nama tersangka, istri, anak dan kerabat terdekat dari tersangka serta unit Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tanpa melalui verifikasi kredit, tanpa jaminan dan nilai jaminan yang lebih rendah dari realisasi kredit sehingga mengakibatkan kredit tersebut menjadi bermasalah/ masuk ke dalam kategori NPL (Non Performing Loan),” terangnya.

Bahkan, Tersangka membuat pelelangan fiktif, dengan ditemukan selisih harga atas Pengadaan Water Treatment dan Mesin Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Cup, Galon agar seolah-olah terdapat mekanisme pelelangan.

Tak hanya itu, Tersangka juga merealisasikan pinjaman yang bersumber dari bantuan dana Gerbang Sadu Mandara kepada diri tersangka sendiri dan kerabat terdekat tersangka, saat kelompok tersebut tidak masuk kualifikasi kedalam Rumah Tangga Sasaran (RTS), sebagaimana Petunjuk Teknis bantuan dana Gerbang Sadu Mandara tanpa melalui verifikasi kredit, tanpa jaminan kredit.

“Hal tersebut mengakibatkan kredit tersebut menjadi bermasalah/ masuk ke dalam kategori NPL (Non Performing Loan),” urainya.

Baca Juga:  Akibat Perampasan Kendaraan, Oknum Debtkolektor Adira Finance Resmi Dilaporkan 

Parahnya lagi, Tersangka menunjuk kakak kandung dan iparnya, untuk menjadi Distributor Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan memerintahkan tetap mengirim barang hasil produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek UDAKA kepada 2 (dua) distributor yang tidak melakukan kewajiban menyetor hasil penjualan.

Atas perbuatan tersangka I Kadek Sudarmawa, S.H., mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.726.764.000,- (satu miliar tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 700.1.2/345/XII/ITDA/2024 tertanggal 30 Desember 2024.

Bahkan, nasabah-nasabah yang diuntungkan dari perbuatan Tersangka I Kadek Sudarmawa, S.H., selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler pada saat penyidikan telah mengembalikan keuntungan yang diterima dengan total sebesar Rp. 277.623.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh enam ratus dua puluh tiga juta rupiah), yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran uang pengganti.

Atas perbuatannya, Tersangka I Kadek Sudarmawa, S.H., selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler diancam pada
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;

Bahwa atas penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung tersebut.

“Untuk itu, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung akan segera melimpahkan perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar,” pungkasnya. (ika/rls)

Berita Terkait

Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 04:41

Jamaah Umrah Travel Maulana Babul Jannah, Terbang Gratis Dengan Pesawat Milik PT Medco ke Kualanamu Medan

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:27

Peringati Hari Bela Negara, Kajari Bitung Pimpin Upacara Khidmat di Halaman Kantor

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:54

Penumpukan sampah di Kota Bireuen Dipicu Longsor Blang Beururu, Penanganan Segera Dilakukan

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:14

Percepat Pemulihan Pasca Bencana, HRD Kembali Boyong Kementerian PU dan Kementerian PKP ke Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:48

Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:38

Rayakan Libur Akhir Tahun, Quest Vibe Dewi Sri Bali Tawarkan Promo Special Dengan Pengalaman Menginap Berkesan

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:34

​Penyegaran Struktur Organisasi, AKP Rusman Mohammad Saleh Resmi Jabat Kabag SDM Polres Bitung

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:52

Jaksa Tahan Mantan Keuchik Desa Karieng Kecamatan Peudada, Perkara Korupsi Dana APBG

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x