Proyek Rp28,4 Miliar di MIN 1 Aceh Tenggara Terancam Molor, Kekurangan Material Jadi Sorotan

- Editor

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA. TRIBUNNEINDONESIA.COM – Kamis, 26 Februari 2026, Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Aceh 1 di MIN 1 Aceh Tenggara yang dikerjakan oleh PT. Barindo Prima Agung dengan nilai kontrak sebesar Rp28.460.000.000 terancam mengalami keterlambatan penyelesaian.

Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026 tersebut memiliki masa pelaksanaan 240 hari kalender. Namun berdasarkan pantauan di lapangan, progres pekerjaan belum menunjukkan percepatan signifikan.

Kepala tukang proyek mengakui bahwa keterlambatan disebabkan oleh kekurangan material bangunan.

“Material sering kosong dan pengirimannya lambat. Itu sebabnya pekerjaan belum bisa kami selesaikan sesuai jadwal,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pekerjaan Belum Maksimal, Sesuai papan kegiatan proyek, pekerjaan tersebut meliputi:
Pembangunan baru 2 ruang kelas
Rehabilitasi ringan 6 ruang kelas
Namun hingga kini, sejumlah bagian bangunan masih dalam tahap pengerjaan dan belum memasuki tahap finishing.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat proyek dengan nilai miliaran rupiah seharusnya telah memiliki perencanaan logistik dan manajemen material yang matang sejak awal kontrak ditandatangani.

Pengawas Sudah Surati Kontraktor, Sumber di lapangan menyebutkan bahwa konsultan pengawas telah dua kali melayangkan surat kepada pihak kontraktor terkait perlambatan progres dan kendala material. Namun hingga saat ini belum terlihat perubahan signifikan.

Jika keterlambatan terus terjadi, proyek ini berpotensi dikenakan sanksi sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi, Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, penyedia yang lalai melaksanakan kontrak dapat dikenakan:
Denda keterlambatan, Pemutusan kontrak, Ganti rugi, Sanksi daftar hitam (blacklist)
Dalam kontrak pemerintah, denda keterlambatan umumnya sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari.

Baca Juga:  Genjot Konektivitas dan Ekonomi Daerah, Wali Kota Bitung Resmikan Jalan Hanny Sondakh

Dengan nilai kontrak Rp28,4 miliar, potensi denda dapat mencapai sekitar Rp28 juta per hari apabila terjadi keterlambatan. Jika molor 30 hari, denda bisa mendekati Rp840 juta.

Selain itu, KUHPerdata Pasal 1239 dan Pasal 1243 mengatur bahwa pihak yang lalai memenuhi perjanjian wajib mengganti kerugian.

Apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara, maka dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Orang Tua Murid Resah, Keterlambatan proyek ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua murid. Mereka berharap fasilitas pendidikan segera dapat dimanfaatkan secara layak.

“Kami ingin anak-anak belajar dengan nyaman dan aman. Jangan sampai proyek ini terbengkalai,” kata salah satu wali murid.

Pihak sekolah juga berharap kontraktor segera mempercepat penyelesaian pekerjaan agar tidak mengganggu proses belajar mengajar.

Harapan Transparansi, Sebagai proyek bersumber dari APBN dengan nilai puluhan miliar rupiah, masyarakat meminta adanya pengawasan ketat dari pihak terkait, termasuk PPK, instansi teknis, dan aparat pengawas internal pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Barindo Prima Agung belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan kekurangan material dan potensi keterlambatan proyek tersebut.

TRIBUNNEINDONESIA.COM akan terus melakukan pemantauan perkembangan proyek ini.***

Berita Terkait

​Sinergi TNI-Polri di Bitung: Bersama Donor Darah demi Kemanusiaan di Hari Bhayangkara
Sejumlah Lomba Hiasi Peringatan Harlah IPARI Ke 3 di Bireuen
HRD Kembali Serahkan Usulan Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Umuslim Kepada Menteri PU
Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta melakukan safety campaign
Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede
Kemeriahan Ganda di Polres Bitung: Sambut Hari Bhayangkara ke-80 dan Rayakan Ultah Ketua Bhayangkari
​Presiden Buka PENAS XVII di Gorontalo, Hengky Honandar Boyong Kontingen Bitung Demi Sinergi Pangan Nasional
​Hari Bhayangkara ke-80: Polres Bitung Teguhkan Semangat Presisi Lewat Ziarah Pahlawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:05

Viral dan Dinilai Memalukan! Puluhan Emak-Emak Joget DJ Saat Demo di Kantor Bupati Aceh Singkil, Tuai Kritik Keras Publik

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:05

Baitulmal Simeulue Penyaluran Zakat Tahun 2024 Melebihi Target, Di Tahun 2026 Target 12 Milyar

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:53

Baitul Mal Simeulue Penyaluran Zakat Tahun 2024 Melebihi Target, Di Tahun 2026 Target 12 Milyar

Selasa, 19 Mei 2026 - 04:58

A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”

Kamis, 16 April 2026 - 14:55

Kejari Gianyar Gelar Rapat Koordinasi PAKEM 2026,perkuat Pengawasan Aliran Kepercayaan

Senin, 6 April 2026 - 07:11

Sidak Ojek Besakih untuk Menjaga Ketertiban dan kenyamanan Pemedek

Sabtu, 4 April 2026 - 00:30

Sidak Pedagang di Kawasan Besakih, BPOM Tak Temukan zat Berbahaya

Kamis, 19 Februari 2026 - 01:39

Cahaya Tarawih di Baitul Quddus

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Jejak Pengabdian Para Bupati Deli Serdang Dikenang Jelang Usia 80 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:54

Pemerintahan dan Berita Daerah

76 Kepala Desa Dilantik, Asri Ludin Tekankan Integritas Kelola Dana Desa

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:09