Properti Mendidih! AQILA Residence 2 Diduga Tak Kantongi PBG, Trantib Percut Sei Tuan Dinilai Melempem!

- Editor

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang | TribuneIndonesia.com 

Asap mulai naik dari proyek properti AQILA Residence 2! Proyek perumahan yang terletak di Jalan Darmais 1, Desa Medan Estate, Dusun 10, Kecamatan Percut Sei Tuan ini diduga beroperasi tanpa izin PBG sah, dan pihak pengawas dari Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan malah dituding “lemah tak bertaring”!

Lembaga Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPR) mengungkapkan keprihatinan mendalam atas lemahnya pengawasan pemerintah terhadap proyek ini.

Ketua AMPR, Anhar, dalam pernyataan resminya pada Selasa 18 Juni 2025, menyebut bahwa proyek AQILA Residence 2 tetap melanjutkan pembangunan dan bahkan menawarkan unit hunian ke masyarakat, meski tidak ditemukan adanya plang izin PBG di lokasi.

“Kami sudah konfirmasi ke Kasi Trantib Percut Sei Tuan dan katanya ada izin. Tapi faktanya di lapangan tidak ada bukti plang izin, dan pekerjaan tetap jalan. Ini mencurigakan!” tegas Anhar.

Baca Juga:  Masa Tahanan Habis, Kasus Cabul di Lampung Selatan Penyidikan Tetap Berlanjut, Pelaku Lain Diselidiki

Pihak AMPR juga menuding Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan mandul dalam penegakan aturan, dan mendesak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang segera turun ke lapangan untuk menindak proyek ini.

“Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Lembaga kami akan turun ke jalan, lakukan aksi sebagai bentuk kontrol sosial!” tambah Anhar.

Tak hanya mempertanyakan legalitas bangunan, AMPR juga menyoroti potensi kerugian masyarakat jika proyek yang tak berizin ini terus berjalan tanpa pengawasan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan terseb

 Kami akan terus mengawal kasus ini, dan meng-update informasi jika ada perkembangan terbaru, termasuk pernyataan resmi pengembang maupun langkah tegas dari pemerintah daerah.

Tribuneindinesia.com

 

Berita Terkait

“Unit Reaksi Cepat Ilegal” Teror Warga Paya Gambar, Dugaan Intimidasi Kian Memanas
Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal
Posting Konten Fitnah, Lapas I Medan Siap Pidanakan Akun Tiktok Diksipolitik.id
Mahkamah agung RI mengugat PKN ke PTUN Jakarta , sebuah Fradigma Utamakan kekuasaan
Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan
Diduga Ancam Pasien dengan Golok, Dokter di Bogor Dilaporkan ke Polisi
Kontributor tvOne Diduga Dianiaya Oknum ASN di Paluta Usai Lakukan Konfirmasi
Polres Aceh Tengah Periksa Dugaan Pungli Bantuan Kemensos
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:51

Peta Tubuh di Telapak Kaki Antara Mitos, Terapi, dan Fakta Medis

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:00

“Wak Labu ! Raja Licik yang Paling Pintar… Mengelabui Rakyat Sendiri”

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:17

TTI Mendesak Kajari Aceh Besar Usut Kasus THR dan Gaji ke 13 Guru di Kabupaten Aceh Besar sejumlah Rp.17,44 Milyar.

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:26

Program Makan Bergizi Gratis: Investasi Masa Depan atau Sekadar Proyek Populis?

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:15

Bhayangkara di Garis Pengabdian: Menjaga Negeri tak kenal waktu

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:21

Agama Menguatkan Bhayangkara

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:28

Syariat Islam di Kota Langsa Kian Melemah: Ketika Dinas Syariat Hanya Menerima Laporan Tanpa Kewenangan Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:55

Kecebur Fantasi di Kolam! Udin Dipukul Mimpi, Amat Kena Tampar

Berita Terbaru

Peristiwa, kecelakaan dan bencana Alam

Puting Beliung Terjang Batang Kuis Tengah Malam, 121 Rumah Rusak dan Warga Terluka

Selasa, 31 Mar 2026 - 10:21

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x