Medan | TribuneIndonesia.com
Satu lagi predator digital berhasil dilumpuhkan! Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas kejahatan siber yang merusak moral bangsa. Pelaku utama kasus siaran langsung bermuatan pornografi, yang sempat membuat geger masyarakat, YWS alias “Presiden Mangkok”, akhirnya ditangkap setelah buron selama dua bulan.
Dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengungkap bahwa penangkapan YWS dilakukan pada 17 Juni 2025 di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Polda Riau. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menyeret tiga tersangka: RA (25), RPL (19), dan MGOS (15), yang ditangkap di kos eksklusif kawasan Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada 14 April 2025.
> “YWS selama ini menjadi host utama dalam siaran langsung konten pornografi di media sosial. Ia adalah otak di balik seluruh aksi menjijikkan ini,” tegas Kombes Ferry.
Eksploitasi Anak di Balik Layar: Fakta Mengerikan Terungkap
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Doni Satria Sembiring, memaparkan bahwa YWS sudah menjalankan aksinya sejak November 2024 hingga April 2025. Ia beroperasi menggunakan lima akun media sosial berbeda, termasuk akun terakhir yang paling aktif: @presidenmangkok.
Yang lebih mengerikan, YWS tidak hanya menjadi host, tapi juga merekrut anak-anak di bawah umur untuk tampil dalam konten siaran langsung asusila. Aksi bejat ini dilakukan secara sadar, sistematis, dan demi keuntungan finansial, dengan kolaborasi bersama tersangka RA dan lainnya.
“Ini bukan sekadar kasus pornografi biasa. Ini adalah bentuk eksploitasi anak yang terstruktur, berlangsung dalam ruang digital, dan sangat merusak,” ungkap Kombes Doni.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah perangkat elektronik dan akun digital yang digunakan untuk mengatur, memproduksi, dan menyebarluaskan konten bermuatan pornografi.
Jerat Hukum Berat Menanti “Presiden Mangkok”
Atas tindakan keji tersebut, YWS dijerat dengan pasal-pasal berlapis, di antaranya:
Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Pasal 34 Jo Pasal 8 UU yang sama
Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang ITE
Jo Pasal 55 KUHPidana
Dengan ancaman hukuman berat, Polda Sumut menegaskan komitmennya bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan siber, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban.
“Kami tegaskan, Polda Sumut akan terus mengejar dan menindak tegas pelaku kejahatan siber. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan anak bangsa,” kata Kombes Doni dengan tegas.
Ajak Masyarakat Jadi Telinga dan Mata Digital
Sebagai penutup, Polda Sumut menyerukan peran aktif masyarakat, media, dan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut melindungi ruang digital Indonesia dari konten berbahaya.
“Laporkan setiap konten yang merusak moral, terutama yang menyasar anak-anak. Jangan diam! Jadilah bagian dari perjuangan menjaga ruang digital kita tetap bersih dan sehat,” pungkas Kombes Doni.
Ilhan Tribuneindonesia.com