Jakarta | TribuneIndonesia.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas terhadap oknum aparat penegak hukum, Selasa (10/02/26).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar baru-baru ini, penyidik menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial EKA dan Wakil Ketuanya, BBG, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini mencuat ke permukaan berawal dari sengketa lahan seluas 6.500 m² di wilayah Tapos, Kota Depok, antara PT KD dengan warga setempat.
Meski pihak perusahaan telah memenangkan gugatan sejak 2023, proses eksekusi pengosongan lahan tak kunjung berjalan hingga awal 2025, yang memicu terjadinya praktik “transaksi” di balik meja hijau.
Berdasarkan konstruksi perkara yang dirilis KPK, tersangka EKA dan BBG diduga menginstruksikan seorang jurusita berinisial YOH untuk menjadi perantara tunggal dengan pihak swasta.
Strategi “satu pintu” ini dilakukan guna menegosiasikan percepatan eksekusi lahan yang sangat dibutuhkan oleh PT KD.
Pihak PN Depok awalnya mematok tarif sebesar Rp1 miliar kepada PT KD. Namun, setelah melalui proses tawar-menawar antara YOH dan pihak korporasi, disepakati angka Rp850 juta sebagai “biaya pelicin” agar perintah eksekusi segera diterbitkan.
Guna menutupi jejak suap tersebut, PT KD diduga menggunakan modus pencairan cek invoice fiktif melalui konsultan perusahaan.
Uang hasil rekayasa keuangan tersebut kemudian diserahkan oleh Head Corporate Legal PT KD (BER) kepada YOH sesaat setelah eksekusi lahan berhasil dilaksanakan pada Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- Uang tunai senilai Rp850 juta.
- Dokumen elektronik yang berkaitan dengan transaksi dan komunikasi para tersangka.
- Data tambahan dari PPATK mengenai dugaan gratifikasi lain yang diterima BBG senilai Rp2,5 miliar sepanjang periode 2025-2026.
Atas perbuatannya, KPK resmi menahan lima orang tersangka, termasuk Direktur Utama PT KD berinisial TRI.
KPK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi supervisi untuk memastikan tata kelola lembaga peradilan yang bersih dan transparan.
”Kami mengingatkan setiap instansi penegak hukum untuk mengedepankan integritas. KPK berkomitmen melakukan pendampingan agar tercipta keadilan yang tidak bisa diperjualbelikan,”
Tegas pihak KPK dalam pernyataan resminya, Jumat (6/2). (*-Talia)














