PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan

- Editor

Senin, 9 Februari 2026 - 13:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA/Tribuneindonesia.com

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara tegas menyatakan gugatan kubu Murjoko terhadap badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 321/G/2025/PTUN.JKT dan tercatat resmi dalam sistem e-Court pada agenda putusan hari ini.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta PSHT terkait kompetensi absolut. Artinya, sejak awal gugatan tersebut dinilai salah alamat dan tidak berada dalam kewenangan PTUN untuk diperiksa dan diadili.
Lebih lanjut, dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan secara eksplisit bahwa gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO). Putusan ini sekaligus menutup ruang klaim hukum kubu Murjoko melalui jalur Peradilan Tata Usaha Negara.
Putusan PTUN Jakarta tersebut menjadi penegasan hukum yang terang dan final bahwa upaya menggugat badan hukum PSHT di bawah kepemimpinan Taufiq tidak memiliki dasar kewenangan absolut. Dengan demikian, legalitas dan keabsahan badan hukum PSHT tetap sah, utuh, dan tidak terganggu secara hukum.
Salinan resmi putusan dijadwalkan akan diambil langsung oleh perwakilan tim di PTUN Jakarta guna melengkapi administrasi hukum organisasi.
Putusan ini disambut dengan rasa syukur dan keteguhan sikap oleh jajaran PSHT. Mereka menilai hasil tersebut sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus koreksi tegas terhadap upaya-upaya yang berpotensi menyesatkan publik dan memecah persaudaraan.
“Alhamdulillah, pengadilan telah memberikan kejelasan. PSHT secara hukum berdiri sah dan tidak dapat diganggu gugat. Sudah seharusnya semua pihak menghormati putusan pengadilan dan berhenti menciptakan kegaduhan,” tegas perwakilan PSHT.
Dengan berakhirnya perkara ini, PSHT menegaskan komitmennya untuk terus menjaga marwah organisasi, menguatkan persaudaraan, serta mengajak seluruh elemen untuk kembali pada semangat persatuan dan pembinaan ajaran luhur.
PSHT sah secara hukum. Gugatan gugur. Persaudaraan harus dijaga..(eko)

Baca Juga:  H. Helmi Keuchik Defenitif Gampong Bandar Bireuen 2025–2031

Berita Terkait

Kacab Jasa Raharja Jakarta Selatan Hadiri Rapat Forum Keselamatan Lalu Lintas Jelang Operasi Ketupat Lebaran 2026
Buka Puasa Bersama, Intelkam Polda Sumut Perkuat Solidaritas Personel
PENYALURAN BANTUAN KASUR DPP HILMI-FPI DARI JAKARTA HARI KEDUA UNTUK KORBAN BANJIR BANDANG DI BIREUEN
​Polres Bitung Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Fatah, Salurkan Paket Kebutuhan Ramadan bagi Jamaah
HRD Kunker ke Bivak, Korban Bencana di Pedalaman Bireuen Pertanyakan Hunian yang Layak
​Polres Bitung Gelar Aksi Simpati Pembagian Takjil di Tengah Guyuran Hujan
Komenwa Indonesia dan Pramarin Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers
​Aksi Simpati Siswa RA Al-Hijrah Bitung: Tebar Kebaikan Lewat Bagi-Bagi Takjil di Penghujung Ramadan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:14

Tekan Overkapasitas Rutan Kelas I Medan Pindahkan 85 Napi Tipikor Selama 2025–2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:15

Dugaan Korupsi Proyek AMI PLN Rp5 Triliun, Relawan Desak KPK dan Kejagung Lakukan Penyelidikan

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:09

Rudenim Denpasar Deportasi WN Amerika Serikat Pembunuh Dalam Koper

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:19

Dumas Desa Aras Kabu Mandek, Warga Kepung Kejaksaan & Inspektorat

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:04

Mafia Tanah Dibidik, P2BMI Puji Polresta Deli Serdang

Kamis, 12 Februari 2026 - 04:19

Setahun berlalu, kasus penikaman Abdul Hadi di Batang Kuis belum terungkap

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:47

Bantah Tuduhan Surat Palsu, Pihak Desa Pagar Merbau I Tegaskan Dokumen untuk Cagar Budaya

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:43

Dumas Proyek Fiktif Desa Aras Kabu memanas! DPW P2BMI Sumut desak Kejari Deli Serdang Serius bongkar dugaan

Berita Terbaru