PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan

- Editor

Senin, 9 Februari 2026 - 13:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA/Tribuneindonesia.com

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara tegas menyatakan gugatan kubu Murjoko terhadap badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 321/G/2025/PTUN.JKT dan tercatat resmi dalam sistem e-Court pada agenda putusan hari ini.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta PSHT terkait kompetensi absolut. Artinya, sejak awal gugatan tersebut dinilai salah alamat dan tidak berada dalam kewenangan PTUN untuk diperiksa dan diadili.
Lebih lanjut, dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan secara eksplisit bahwa gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO). Putusan ini sekaligus menutup ruang klaim hukum kubu Murjoko melalui jalur Peradilan Tata Usaha Negara.
Putusan PTUN Jakarta tersebut menjadi penegasan hukum yang terang dan final bahwa upaya menggugat badan hukum PSHT di bawah kepemimpinan Taufiq tidak memiliki dasar kewenangan absolut. Dengan demikian, legalitas dan keabsahan badan hukum PSHT tetap sah, utuh, dan tidak terganggu secara hukum.
Salinan resmi putusan dijadwalkan akan diambil langsung oleh perwakilan tim di PTUN Jakarta guna melengkapi administrasi hukum organisasi.
Putusan ini disambut dengan rasa syukur dan keteguhan sikap oleh jajaran PSHT. Mereka menilai hasil tersebut sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus koreksi tegas terhadap upaya-upaya yang berpotensi menyesatkan publik dan memecah persaudaraan.
“Alhamdulillah, pengadilan telah memberikan kejelasan. PSHT secara hukum berdiri sah dan tidak dapat diganggu gugat. Sudah seharusnya semua pihak menghormati putusan pengadilan dan berhenti menciptakan kegaduhan,” tegas perwakilan PSHT.
Dengan berakhirnya perkara ini, PSHT menegaskan komitmennya untuk terus menjaga marwah organisasi, menguatkan persaudaraan, serta mengajak seluruh elemen untuk kembali pada semangat persatuan dan pembinaan ajaran luhur.
PSHT sah secara hukum. Gugatan gugur. Persaudaraan harus dijaga..(eko)

Baca Juga:  Ulama dan Densus 88 Bersinergi di Maulid Akbar, Perkuat Benteng Anti radikalisme

Berita Terkait

​Hari Bhayangkara ke-80: Polres Bitung Teguhkan Semangat Presisi Lewat Ziarah Pahlawan
Jembatan Enang-Enang: Ketangguhan Masyarakat dan Pelajaran dari Sebuah Struktur
Suku Mayoritas Alas Kecewa pada Peringatan HUT ke-52 Aceh Tenggara, Budaya Lokal Dinilai Hanya Jadi Penonton di Rumah Sendiri
Antusiasme Warga Membludak, HUT Aceh Tenggara ke-52 Dimeriahkan Beragam Kegiatan dan Hadiah Menarik
Jasa Raharja DKI Jakarta berkolaborasi dengan mitra terkait menghadirkan layanan Samsat Keliling dalam kegiatan HBKB
KETUA LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI) SAIDUL AMRAN ANGKAT BICARA
​Perkokoh Karakter Personel, Bintaldam XIII/Merdeka Gelar Pembinaan Mental dan Ideologi di Kodim 1310/Bitung
Bupati Salim Fakhry resmi buka pameran pembangunan di Hari Jadi ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:50

​Hari Bhayangkara ke-80: Polres Bitung Teguhkan Semangat Presisi Lewat Ziarah Pahlawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:46

Jembatan Enang-Enang: Ketangguhan Masyarakat dan Pelajaran dari Sebuah Struktur

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:45

Antusiasme Warga Membludak, HUT Aceh Tenggara ke-52 Dimeriahkan Beragam Kegiatan dan Hadiah Menarik

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:33

Jasa Raharja DKI Jakarta berkolaborasi dengan mitra terkait menghadirkan layanan Samsat Keliling dalam kegiatan HBKB

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:36

KETUA LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI) SAIDUL AMRAN ANGKAT BICARA

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:16

​Perkokoh Karakter Personel, Bintaldam XIII/Merdeka Gelar Pembinaan Mental dan Ideologi di Kodim 1310/Bitung

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:39

Bupati Salim Fakhry resmi buka pameran pembangunan di Hari Jadi ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:53

PT Kether Coco Bio Diduga Buang Limbah Ilegal di Perkebunan Warga Tanjung Merah

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Tour de Deli Serdang Pecahkan Rekor, 1.300 Pesepeda Ramaikan HUT ke-80

Rabu, 24 Jun 2026 - 09:40

Pemerintahan dan Berita Daerah

57 Titik Irigasi Deli Serdang Dibangun, P3-TGAI Perkuat Produktivitas Pertanian

Rabu, 24 Jun 2026 - 08:09