PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan

- Editor

Senin, 9 Februari 2026 - 13:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA/Tribuneindonesia.com

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara tegas menyatakan gugatan kubu Murjoko terhadap badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 321/G/2025/PTUN.JKT dan tercatat resmi dalam sistem e-Court pada agenda putusan hari ini.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta PSHT terkait kompetensi absolut. Artinya, sejak awal gugatan tersebut dinilai salah alamat dan tidak berada dalam kewenangan PTUN untuk diperiksa dan diadili.
Lebih lanjut, dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan secara eksplisit bahwa gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO). Putusan ini sekaligus menutup ruang klaim hukum kubu Murjoko melalui jalur Peradilan Tata Usaha Negara.
Putusan PTUN Jakarta tersebut menjadi penegasan hukum yang terang dan final bahwa upaya menggugat badan hukum PSHT di bawah kepemimpinan Taufiq tidak memiliki dasar kewenangan absolut. Dengan demikian, legalitas dan keabsahan badan hukum PSHT tetap sah, utuh, dan tidak terganggu secara hukum.
Salinan resmi putusan dijadwalkan akan diambil langsung oleh perwakilan tim di PTUN Jakarta guna melengkapi administrasi hukum organisasi.
Putusan ini disambut dengan rasa syukur dan keteguhan sikap oleh jajaran PSHT. Mereka menilai hasil tersebut sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus koreksi tegas terhadap upaya-upaya yang berpotensi menyesatkan publik dan memecah persaudaraan.
“Alhamdulillah, pengadilan telah memberikan kejelasan. PSHT secara hukum berdiri sah dan tidak dapat diganggu gugat. Sudah seharusnya semua pihak menghormati putusan pengadilan dan berhenti menciptakan kegaduhan,” tegas perwakilan PSHT.
Dengan berakhirnya perkara ini, PSHT menegaskan komitmennya untuk terus menjaga marwah organisasi, menguatkan persaudaraan, serta mengajak seluruh elemen untuk kembali pada semangat persatuan dan pembinaan ajaran luhur.
PSHT sah secara hukum. Gugatan gugur. Persaudaraan harus dijaga..(eko)

Baca Juga:  ​Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Bitung: Wakil Walikota dan Dandim Tegaskan Sinergitas Kawal Ideologi Negara

Berita Terkait

Guru: Satu-satunya Tonggak Sejati Masa Depan Bangsa
Google dan Sistem Kecerdasan: Membangun Peradaban Bangsa Melalui Pengetahuan
Hilangnya Semangat Gotong Royong dan Pentingnya Membangun Kecerdasan Bangsa
Babinsa Posramil Peulimbang Latih PBB Siswa SMAN 1 Peulimbang
Solidaritas Mengalir, K3S Tanah Jambo Aye Gelar Rapat Sosial Bantu Dua Siswa Korban Musibah
Pengecoran Tiang Tandon Air TMMD ke-129 di Blang Cot Dikerjakan Satgas dan Warga
Ketua Fraksi Silayakh Soroti Pengawasan SPBU Lawe Kihing, Minta APH Cegah Pengisian BBM Subsidi Berulang
Sungguh Ironis: Anggaran Pendidikan Dipangkas, Kesejahteraan Guru Terabaikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:41

Patroli Babinsa Koramil 03/Jeunieb, Pastikan Kondisi Jembatan Bailey Aman

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:33

Babinsa Koramil 09/Makmur Bersama Warga Gotong Royong Timbun Halaman Meunasa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:30

Babinsa Koramil 05/Juli Dampingi Warga Olah Limbah Tempurung Kelapa Jadi Arang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:57

Kodam IX/Udayana Bersama Kogabwilhan II Mantapkan Kesiapsiagaan Bencana di Bali

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:36

Polsek Jangka Imbau Masyarakat Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan Keamanan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:17

Polantas Karib, Satlantas Polres Bireuen Edukasi Masyarakat Tentang Ketertiban Berlalu Lintas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:42

​Bermula dari Laporan Warga, Polisi Bitung Bongkar Bisnis Ilegal Obat Keras di Matuari

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:21

​Sambut HUT RI ke-81, Sat Lantas Polres Bitung Bagikan Bendera Merah Putih dan Helm Gratis ke Pengendara

Berita Terbaru

Sosial

Guru: Satu-satunya Tonggak Sejati Masa Depan Bangsa

Sabtu, 8 Agu 2026 - 15:39

Hukum dan HAM

Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa

Sabtu, 8 Agu 2026 - 12:41