TribuneIndonesia.Com I Deli Serdang-Nasib tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pembahasan utama dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta kepala daerah se-Indonesia, Senin (8/6/2026). Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, didampingi Sekretaris Daerah Deli Serdang, Dedi Maswardy, mengikuti rapat tersebut secara virtual dari Kantor Bupati Deli Serdang.
Forum nasional tersebut memusatkan perhatian pada penataan tenaga non-ASN, pengangkatan PPPK dan PPPK Paruh Waktu, kebijakan belanja pegawai daerah, hingga upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam menghadapi berbagai tuntutan pelayanan publik.
dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, muncul dukungan terhadap penerapan masa transisi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Pada saat yang sama, pemerintah pusat didorong segera menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian dalam pengelolaan belanja pegawai di daerah.
Salah satu poin penting hasil rapat menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah maupun penerapan batas belanja pegawai. Penegasan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas aparatur sekaligus menjamin keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi didorong mempercepat penerbitan regulasi manajemen ASN yang mengatur kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi aparatur sipil negara. Regulasi tersebut dinilai penting untuk mengakhiri berbagai ketidakpastian yang selama ini dihadapi tenaga non-ASN dan PPPK di berbagai daerah.
di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan diharapkan meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang. Langkah tersebut dipandang strategis guna memperkuat kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai tanpa mengganggu program pembangunan dan pelayanan publik.
Keikutsertaan Bupati Deli Serdang dalam forum nasional tersebut memperlihatkan perhatian serius terhadap arah kebijakan penataan ASN yang tengah menjadi isu krusial di berbagai daerah. hasil rapat ini diperkirakan akan menjadi salah satu pijakan penting dalam menentukan masa depan ribuan tenaga honorer dan PPPK, sekaligus memengaruhi kebijakan pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang (Ilham Gondrong)














