Polsek Medan Tembung Ringkus Komplotan Begal Sadis

- Editor

Selasa, 23 September 2025 - 16:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

L

MEDAN | TribuneIndonesia.com
Aksi komplotan begal yang kerap meresahkan warga akhirnya terhenti di tangan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung. Empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang nekat merampas sepeda motor dan handphone milik seorang mahasiswa di Jalan Mesjid Simpang Bustamam, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, berhasil diringkus polisi.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa dini hari 29 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Korban bernama Reggy Damara, 20 tahun, mahasiswa asal Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, bersama temannya, dihadang kawanan pelaku saat melintas dengan sepeda motor Nmax. Dengan ancaman kekerasan, para pelaku merampas kendaraan korban. Aksi brutal itu membuat korban terjatuh dan menderita luka-luka.

Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, didampingi Kanit Reskrim Ipda Parulian Sitanggang, menjelaskan bahwa keempat pelaku berhasil ditangkap pada 16 September 2025 di lokasi berbeda, yakni di Tanjung Mulia dan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Identitas para pelaku yakni Muhammad Badri alias Iyet (18), Ahmad Sulwandi Nasution alias Wewet (19), Satrius alias Bulo (21), dan Afian Sahputra alias Gupit (28). Para penjahat ini memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor hingga penadah barang curian.

Baca Juga:  Skandal Maut di Balik Seragam! Modus Licik Penipuan Casis Bintara Polri Terbongkar – Rp 1,43 Miliar Raib, Tiga Tersangka Diciduk! 

Para pelaku sudah berulang kali melakukan aksi serupa. Mereka tidak segan-segan melukai korban. Semua akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Ras Maju Tarigan dalam konferensi pers di halaman Polsek Medan Tembung, Selasa 23 September 2025.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit handphone Vivo Y21, satu jaket hoodie hitam, satu celana panjang hitam, serta satu unit sepeda motor trail Honda CRF BK 5958 XBI yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi keji mereka.

Aksi sadis ini sempat menimbulkan kegemparan karena rekaman kejadian viral di media sosial. Publik geram melihat keberingasan kawanan ini yang tanpa rasa takut merampas harta korban di tempat ibadah.

Kini keempat pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan publik yang sudah muak dengan teror begal di jalanan.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Bayu Anugerah Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI, Kepatuhan Putusan MK Jadi Sorotan
Jasa Raharja DKI Gelar FGD FKLL, Bersama Stakeholder Petakan Strategi Tekan Kecelakaan di Jakarta Utara
PESAN KEBENARAN DAN KEKUATAN
Dana Desa Dipotong, Koperasi Belum Terbentuk: Keresahan Masyarakat Aceh Tenggara Mulai Menguat
Gerebek Gubuk Maut di Pancur Ido! Pengedar Sabu Dibekuk Saat Racik Paket Haram, Polisi Sita 2 Gram Narkotika
Bobol Mess Polda Aceh di Medan, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Medan Kota Kerugian Capai Rp200 Juta
Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Dua Begal Sadis, Aksi Cepat Aparat Redam Kemarahan Warga
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:39

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:13

Balada Perpisahan di Ruang Sarundajang

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:46

Sesi Mayors Talk APEKSI 2026: Hengky Honandar Dorong Percepatan Pembangunan dan Transformasi Digital Bitung

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:29

​Momentum Hari Bhayangkara ke-80 di Bitung: Diwarnai Permohonan Maaf Kapolres dan Komitmen Benahi Pelayanan

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:32

​Ritual Air Kembang dan Sinyal Reformasi Kultural di Polres Bitung

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:00

​Tangkoko hingga Batu Angus Bersiap Jadi Destinasi Unggulan Lewat Sinergi Strategis Pemkot Bitung

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:33

​Atasi Kekosongan Jabatan, Kepala ATR/BPN Bitung Resmi Lantik Enam Camat Jadi PPATS

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:29

Tembus Rantai Pasok Nasional, Kolaborasi Muhammadiyah dan Kementerian UMKM Cetak Potensi Transaksi Rp2,2 Miliar

Berita Terbaru

Sosial

Rabu, 1 Jul 2026 - 13:39

Sosial

Balada Perpisahan di Ruang Sarundajang

Rabu, 1 Jul 2026 - 10:13

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x