Polsek Medan Tembung Ringkus Komplotan Begal Sadis

- Editor

Selasa, 23 September 2025 - 16:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

L

MEDAN | TribuneIndonesia.com
Aksi komplotan begal yang kerap meresahkan warga akhirnya terhenti di tangan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung. Empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang nekat merampas sepeda motor dan handphone milik seorang mahasiswa di Jalan Mesjid Simpang Bustamam, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, berhasil diringkus polisi.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa dini hari 29 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Korban bernama Reggy Damara, 20 tahun, mahasiswa asal Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, bersama temannya, dihadang kawanan pelaku saat melintas dengan sepeda motor Nmax. Dengan ancaman kekerasan, para pelaku merampas kendaraan korban. Aksi brutal itu membuat korban terjatuh dan menderita luka-luka.

Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, didampingi Kanit Reskrim Ipda Parulian Sitanggang, menjelaskan bahwa keempat pelaku berhasil ditangkap pada 16 September 2025 di lokasi berbeda, yakni di Tanjung Mulia dan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Identitas para pelaku yakni Muhammad Badri alias Iyet (18), Ahmad Sulwandi Nasution alias Wewet (19), Satrius alias Bulo (21), dan Afian Sahputra alias Gupit (28). Para penjahat ini memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor hingga penadah barang curian.

Baca Juga:  Jangan Biarkan Bangsa Ini Berakhir dengan Ratapan Sejarah

Para pelaku sudah berulang kali melakukan aksi serupa. Mereka tidak segan-segan melukai korban. Semua akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Ras Maju Tarigan dalam konferensi pers di halaman Polsek Medan Tembung, Selasa 23 September 2025.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit handphone Vivo Y21, satu jaket hoodie hitam, satu celana panjang hitam, serta satu unit sepeda motor trail Honda CRF BK 5958 XBI yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi keji mereka.

Aksi sadis ini sempat menimbulkan kegemparan karena rekaman kejadian viral di media sosial. Publik geram melihat keberingasan kawanan ini yang tanpa rasa takut merampas harta korban di tempat ibadah.

Kini keempat pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan publik yang sudah muak dengan teror begal di jalanan.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Jangan Biarkan Bangsa Ini Berakhir dengan Ratapan Sejarah
Krisis Kepercayaan — Saatnya Kembali Membangun Kesejahteraan
Kemerdekaan Sejati — Hak Setiap Daerah, Kewajiban Setiap Pemimpin
Senjata Tidak Bisa Mengalahkan Cinta Rakyat pada Tanah Air
Maluku dan Indonesia Timur — Membangun Peradaban, Tapi Dianggap Anak Tiri
Jangan Jadikan Guru Komoditas Politik — Buktikanlah dengan Kesejahteraan Yang Nyata
Vietnam Menuju 20 Besar Dunia — Sementara Kita Masih Bermimpi Tanpa Langkah Nyata
Maluku dan Indonesia Timur — Membangun Peradaban, Tapi Dianggap Anak Tiri
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:42

Jangan Biarkan Bangsa Ini Berakhir dengan Ratapan Sejarah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:29

Kemerdekaan Sejati — Hak Setiap Daerah, Kewajiban Setiap Pemimpin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:25

Senjata Tidak Bisa Mengalahkan Cinta Rakyat pada Tanah Air

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:40

Maluku dan Indonesia Timur — Membangun Peradaban, Tapi Dianggap Anak Tiri

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:59

Jangan Jadikan Guru Komoditas Politik — Buktikanlah dengan Kesejahteraan Yang Nyata

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:56

Vietnam Menuju 20 Besar Dunia — Sementara Kita Masih Bermimpi Tanpa Langkah Nyata

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:27

Maluku dan Indonesia Timur — Membangun Peradaban, Tapi Dianggap Anak Tiri

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:02

Ironi Negeri Ini — Guru Disuruh Sarjana, Tapi Dewan Bisa Cukup Lulus SMA

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x