Polisi Tangkap DPO Kasus Penadahan Kambing Curian di Lampung Selatan

- Editor

Senin, 8 September 2025 - 06:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA.COM, Lampung Selatan – Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil menangkap seorang pria bernama S (45), warga Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penadahan kambing curian.

Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban, SAM (39), yang kehilangan tiga ekor kambing dari kandangnya di Desa Fajar Baru pada 14 November 2024. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui kambing hasil curian tersebut sempat berpindah tangan. Pelaku S. ini menerima dan membeli dua ekor kambing curian tersebut,” kata Rudy, Minggu (7/9/2025).

Setelah masuk DPO, polisi terus melakukan pengejaran. Hingga akhirnya pada Jumat (5/9/2025) sore, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Yeyendera mendapat informasi keberadaan pelaku S di Kampung Bina Bumi, Kecamatan Meraksa Aji, Tulang Bawang.

Baca Juga:  Motor Dibawa Kabur Tiga Pria Tak Dikenal, Ibu Rumah Tangga di Batang Kuis Laporkan Dugaan Pencurian ke Polisi

“Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya telah menerima dua ekor kambing hasil curian,” jelas Rudy.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 125, satu buah angkong, serta dua ekor kambing yang masih hidup, masing-masing jenis Jawa Randu dan Cross Boer.
Saat ini, Sugianto ditahan di Polsek Jati Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, mengingat ada tersangka lain yang sebelumnya berkas perkaranya sudah P21,” tegas Rudy. (Nzr/hms)

Berita Terkait

RS Colombia Asia Diduga Menyandera Pasien: Ketum TKN Serukan Tindakan Tegas !
Polsek Medan Baru Ringkus Pelaku Curas Bermodus Pistol Mainan
Pejabat PLN Terduga Pelaku Tindak Kekerasan Bersajam dan Predator Seksual, Berlindung Dibalik Jargon Tegak Lurus
Pemerkosaan Bergilir di Mandailing Natal: 1 ASN PPPK Dinas PPKB Ditangkap bersama 1 Orang Temannya dan 1 Pelaku Buron Masih Dikejar !
Polsek Hinai Telusuri Identitas Bayi Laki-Laki Ditemukan Mengambang di Sungai Wampu
Oknum Polisi Pengemudi Mobil Sudah Menjadi Tersangka Pasca Tabrak Wanita Hingga Kritis Di Kota Medan
Dari Kebun ke Penjara: Petani Bukit Tusam Di Ringkus Sat Intelkam Polres Agara Memiliki Sabu Seberat 92,65 Gram
Kabur Saat Pengembangan Kasus, Pencuri 28 Laptop Ditembak Polisi di Medan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 07:02

​Resmi Dilepas Kapolres, 28 Atlet Voli Bitung Siap Ukir Prestasi di Manado

Rabu, 12 November 2025 - 11:23

Penguatan Mutu Polri, Lemdiklat Gelar Kajian Hasil Didik T.A. 2022 di Polres Bitung

Rabu, 12 November 2025 - 09:46

Peduli Sesama, Imigrasi Medan Bagikan 2,5 Ton Beras kepada Ojol dan Masyarakat

Rabu, 12 November 2025 - 09:37

Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Tangani Dampak Sosial Pasca Banjir

Rabu, 12 November 2025 - 08:57

Rumah Sakit Swasta Harus Profesional Mengelola Limbahnya.

Rabu, 12 November 2025 - 08:11

Kemenag bersama Kodim 0111 dan IPARI Bireuen Perkuat Gerakan Wakaf Produktif

Selasa, 11 November 2025 - 12:12

Gebyar PPDB 2025, Kapolsek Matuari Ajak Pelajar Bitung Masuk SMA Kemala Bhayangkara

Selasa, 11 November 2025 - 09:39

​Bitung Bidik WBBM 2026, Polres Bitung Perkuat Integritas Lewat Kunjungan TPI Polri

Berita Terbaru

Headline news

Bupati Agara Salim Fakhry Hadiri Rakor di Tangerang

Kamis, 13 Nov 2025 - 09:56

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x