“Peringatan Keras! Sekjen SIP Jangan Main Api di Perbatasan Sengketa 4 Pulau Bisa Picu Konflik Serius”

- Editor

Senin, 16 Juni 2025 - 17:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Trubuneindonesia.com

Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali memanas. Persoalan kepemilikan empat pulau strategis di wilayah perairan Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah bisa menjadi bom waktu konflik horizontal jika tidak segera ditangani secara hukum dan konstitusional.

Sekretaris Jenderal Satuan Tugas Inti Prabowo, Edison Marbun, mengeluarkan pernyataan keras pada Senin (16/06/2025) di Medan. Ia meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) taat dan tunduk pada keputusan Pemerintah Pusat terkait batas wilayah antar Provinsi.

“Ini menyangkut kedaulatan administratif, identitas daerah, dan legalitas negara. Jangan bermain api! Pemprovsu harus patuh pada keputusan pusat. Semua pihak wajib bertindak berdasarkan hukum, bukan nafsu kekuasaan atau sentimen sejarah sepihak,” tegas Edison dengan nada tinggi.

4 Pulau Disengketakan: Bukan Sekadar Tanah, Tapi Soal Kedaulatan

Pulau-pulau yang disengketakan, yakni:

Pulau Mangkir Besar

Pulau Mangkir Kecil

Pulau Lipan

Pulau Panjang

Pulau-pulau ini terletak di perairan strategis antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut), dekat dengan kawasan Kepulauan Banyak. Di sinilah potensi gesekan sosial dan konflik identitas bisa timbul jika tidak ditangani secara profesional.

Baca Juga:  Rapat Paripurna Pembahasan AKD DPRK Langsa, Batal..!

Edison: Jangan Ada Klaim Sepihak, Ini Bahaya!

Edison menegaskan, klaim sepihak dari Pemprov manapun adalah bentuk pelanggaran terhadap hukum negara. Penetapan batas wilayah tidak bisa hanya berdasarkan peta internal, cerita sejarah lisan, atau keinginan politik sesaat.

“Kalau semua daerah merasa benar sendiri, Indonesia bisa terpecah! Maka, penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme nasional yang sah: Musyawarah antar Provinsi, Mediasi Kemendagri, atau bahkan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Edison.

Ia mengingatkan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memang memberi kewenangan luas pada Aceh, namun perubahan batas wilayah antar provinsi tetap ranah Pemerintah Pusat, sesuai Pasal 4 ayat 2.

Jangan Politisasi Masyarakat!

Edison mengecam keras upaya politisasi masyarakat lokal oleh elit daerah yang ingin menjadikan isu batas wilayah sebagai komoditas politik.

“Masyarakat jangan dijadikan tumbal! Ini bukan soal siapa yang paling keras, tapi siapa yang paling taat pada hukum. Biarkan pemerintah pusat menyelesaikan dengan data geospasial resmi, regulasi formal, dan cara konstitusional,” tutup Edison.

Ilham Tribuneindonesia.com

 

Berita Terkait

Batang Kuis Lumpuh! Macet Parah Akibat Pedagang Kuasai Badan Jalan, Aparat Kecamatan Tutup Mata
Kejari Bitung Ungkap Modus Korupsi Perjadin, 7 Orang Tersangka Nginap Di Hotel Prodeo
Petani Muda Bitung Suarakan Janji Politik yang Belum Dipenuhi
Kemacetan di Pajak Sore Batang Kuis Makin Parah, Aparat Kecamatan Dinilai Tutup Mata
Ketua PENA PUJAKESUMA Terima Keluhan Warga Aceh Tamiang: Pasokan Gas Alam Terputus, PGN Diminta Bertindak Cepat
Tim Beringas Polresta Deli Serdang Ringkus Pelaku Pembacokan di Depan Stadion Baharuddin Siregar
Mantan Danjen Kopassus Dihina, Purnawirawan TNI Kecam Ucapan Silfester Matutina
Cegah Banjir, Pemdes Tumpatan Nibung Lakukan Normalisasi Irigasi Sepanjang 4 Kilometer
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 00:56

Batang Kuis Lumpuh! Macet Parah Akibat Pedagang Kuasai Badan Jalan, Aparat Kecamatan Tutup Mata

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:30

Petani Muda Bitung Suarakan Janji Politik yang Belum Dipenuhi

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:09

Kemacetan di Pajak Sore Batang Kuis Makin Parah, Aparat Kecamatan Dinilai Tutup Mata

Kamis, 10 Juli 2025 - 04:29

Ketua PENA PUJAKESUMA Terima Keluhan Warga Aceh Tamiang: Pasokan Gas Alam Terputus, PGN Diminta Bertindak Cepat

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:39

Tim Beringas Polresta Deli Serdang Ringkus Pelaku Pembacokan di Depan Stadion Baharuddin Siregar

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:50

Mantan Danjen Kopassus Dihina, Purnawirawan TNI Kecam Ucapan Silfester Matutina

Senin, 7 Juli 2025 - 16:03

Cegah Banjir, Pemdes Tumpatan Nibung Lakukan Normalisasi Irigasi Sepanjang 4 Kilometer

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:20

Suasana Haru dan Syukur Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kota Bitung

Berita Terbaru

Sosial

Edarkan Uang Palsu, Jaksa Tahan Tersangka RAM dan RF

Jumat, 11 Jul 2025 - 01:49

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x