Penyelundupan Narkotika dari Sulawesi Tengah ke Gorontalo Dibongkar, Lima Paket Sabu Disita

- Editor

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gorontalo | Tribuneindonesia.com

 

Penyelundupan narkotika jenis sabu dari Sulawesi Tengah ke Gorontalo berhasil dibongkar Polresta Gorontalo Kota setelah menangkap seorang perempuan berinisial MD (53) di rumahnya, pada Senin (10/02) sekitar pukul 07.15 Wita di Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Kamis (14/02/25).

Diketahui, Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi penyelidikan yang dilakukan terhadap seorang bandar bernama Ongki di Mautong, Sulawesi Tengah, yang diduga kerap mengedarkan narkotika ke wilayah Gorontalo.

Dalam penjelasannya, Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya,S.Tr.K.,S.I.M. mengatakan :

“Kami mendapatkan informasi bahwa Ongki telah mengirim sabu ke Gorontalo dengan menggunakan jasa kurir. Setelah kami lakukan pemantauan, akhirnya kami mengamankan tersangka di rumahnya dengan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam boneka,” ujar AKP Dimas

Baca Juga:  Kasat Pol PP Subulussalam Diduga Arogan, Tuding Warung Kopi Tempat Maksiat

Setelah mengamankan MD, tim opsnal narkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Dimas bergerak ke Moutong dan dibackup oleh Sat Narkoba Polres Parimo, berhasil mengamankan YRR alias Ongki, warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. YRR kemudian dibawa kembali ke Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak hanya itu, Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dalam plastik klip yang disimpan dalam boneka yang berada dalam genggaman tersangka MD. Barang haram tersebut diduga sengaja disembunyikan untuk mengelabui petugas.

Saat ini, MD dan YRR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak Rabu, 12 Februari 2025, karena cukup bukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Talia)

Berita Terkait

Kemenag Perluas Program Nikah Massal Gratis ke Seluruh Indonesia
Pimpin Patroli Malam, Ipda Ronny Wangkanusa Amankan Wilayah Barat Bitung dari Potensi Kriminalitas
DPRK Sidak Gudang Bantuan Bencana di BPBD dan Dinsos Bireuen
Selama Tahun 2025, Baitul Mal Bireuen Salurkan Zakat dan Infak Rp 13,78 Milyar
Plt Kadinsos Aceh Pimpin Apel Senin Gabungan, Teguhkan Semangat Kerja dan Integritas
Peletakan Batu Pertama Sekolah Rakyat Provinsi Aceh 1, Serentak oleh Presiden Republik Indonesia
Sekolah Rakyat Bunyot: Investasi Negara pada Akar Pendidikan Desa
​Gempuran Si Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Maesa, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:12

Langgar UU Bangunan dan Pangan, Dapur MBG di Pandeglang Diduga Bermasalah

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:10

Babinsa Kodim 0117/ATAM Pertaruhkan Nyawa Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Aceh Tamiang

Senin, 12 Januari 2026 - 15:16

Anggaran BUMDes dan Ketapang 2023–2025 Diduga Tak Transparan, Camat Munjul Dinilai Lempar Tanggung Jawab

Senin, 12 Januari 2026 - 14:35

PDI Perjuangan: Banteng yang Tak Pernah Jinak dan Pertaruhan Demokrasi 2029

Senin, 12 Januari 2026 - 13:53

Ade Muksin Bantah Tuduhan Penipuan Warga Malaysia, Tegaskan Dirinya Korban Pencatutan Identitas

Senin, 12 Januari 2026 - 13:05

Empat Hari Diguyur Hujan, Tujuh Desa di Kecamatan Patia Terendam Banjir

Senin, 12 Januari 2026 - 13:03

Diduga Tipu Warga Malaysia, Ketua PWI Bekasi Gunakan KTA PPWI Palsu

Senin, 12 Januari 2026 - 11:01

Lembaga Organisasi GBNN Aceh Tenggara Apresiasi Kepada Bupati H.M.Salim Fakhry.,SE.M.M Mendatangkan Menteri PUPR Untuk KeDua Kalinya.

Berita Terbaru

Kriminal

Disiksa Abang Beradik, Andi Pranoto

Selasa, 13 Jan 2026 - 01:23

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x