Penyelundupan Narkotika dari Sulawesi Tengah ke Gorontalo Dibongkar, Lima Paket Sabu Disita

- Editor

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gorontalo | Tribuneindonesia.com

 

Penyelundupan narkotika jenis sabu dari Sulawesi Tengah ke Gorontalo berhasil dibongkar Polresta Gorontalo Kota setelah menangkap seorang perempuan berinisial MD (53) di rumahnya, pada Senin (10/02) sekitar pukul 07.15 Wita di Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Kamis (14/02/25).

Diketahui, Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi penyelidikan yang dilakukan terhadap seorang bandar bernama Ongki di Mautong, Sulawesi Tengah, yang diduga kerap mengedarkan narkotika ke wilayah Gorontalo.

Dalam penjelasannya, Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya,S.Tr.K.,S.I.M. mengatakan :

“Kami mendapatkan informasi bahwa Ongki telah mengirim sabu ke Gorontalo dengan menggunakan jasa kurir. Setelah kami lakukan pemantauan, akhirnya kami mengamankan tersangka di rumahnya dengan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam boneka,” ujar AKP Dimas

Baca Juga:  HIPSI Resmi Diakui Negara, Syaril Idham,Ini Adalah Babak Baru Kebangkitan Pers Independen Indonesia

Setelah mengamankan MD, tim opsnal narkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Dimas bergerak ke Moutong dan dibackup oleh Sat Narkoba Polres Parimo, berhasil mengamankan YRR alias Ongki, warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. YRR kemudian dibawa kembali ke Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak hanya itu, Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dalam plastik klip yang disimpan dalam boneka yang berada dalam genggaman tersangka MD. Barang haram tersebut diduga sengaja disembunyikan untuk mengelabui petugas.

Saat ini, MD dan YRR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak Rabu, 12 Februari 2025, karena cukup bukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Talia)

Berita Terkait

Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara.
Cetak Generasi Tangguh, 179 Kadet Digembleng dalam Persami KKRI di SMK Pelita Bahari
Oknum Pj Pengulu Desa Lawe Tawakhar di duga Fiktifkan Dana Sandang Pangan
Bupati Bireuen Melepas Secara Resmi Keberangkatan Jemaah Haji Kloter 5
Hadir di Pernikahan Putra Gubernur Sulut, Hengky Honandar Doakan Kebahagiaan Angelika dan Fighter
Jasa Raharja, Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri Tinjau Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara
​Pelindo Bitung Perkuat Sinergi Akademik Lewat Observasi Lapangan Mahasiswa FKM Unsrat
Kasus Pencemaran wartawan Realita.co, Kuasa Hukum Nilai tingkatkan Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:05

Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:52

Cetak Generasi Tangguh, 179 Kadet Digembleng dalam Persami KKRI di SMK Pelita Bahari

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:39

Bupati Bireuen Melepas Secara Resmi Keberangkatan Jemaah Haji Kloter 5

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:16

Hadir di Pernikahan Putra Gubernur Sulut, Hengky Honandar Doakan Kebahagiaan Angelika dan Fighter

Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:08

Jasa Raharja, Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri Tinjau Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:06

​Pelindo Bitung Perkuat Sinergi Akademik Lewat Observasi Lapangan Mahasiswa FKM Unsrat

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:21

Kasus Pencemaran wartawan Realita.co, Kuasa Hukum Nilai tingkatkan Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:42

Rumah Tokoh Pemuda Didatangi Gerombolan Preman, Warga Dusun VII Sei Rotan Nyaris Bentrok

Berita Terbaru

Hukum dan HAM

Poldasu Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SPKLU di PLN UID Sumut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:20

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Sinergi Hutama Karya dan Kejaksaan Agung Percepat Pembebasan Lahan Jalan Tol di Sumsel

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:42

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x