Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com,
Polres Bitung berhasil mengamankan seorang pelaku kejahatan perlindungan anak berupa penganiayaan dengan benda tajam. Kejadian ini terjadi di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, pada dini hari. Selasa (04/08/25).
Diketahui, Korban seorang remaja putri berinisial Pr. NM (16) menjadi sasaran kekerasan oleh AT alias Aldi (23), yang merupakan mantan pacarnya. Pelaku diduga melakukan aksinya dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman keras (Miras).
Sementara itu, menurut keterangan, sekitar pukul 02.30 WITA, Aldi keluar rumah menggunakan sepeda motor dengan membawa sebilah pisau stainless berujung runcing.
Ia kemudian mencari korban yang saat itu sedang berada di Kelurahan Pateten Tiga bersama temannya, FR.
Sekitar pukul 03.00 WITA, pelaku tiba di lokasi dan langsung menyerang korban. Dengan pisau yang disembunyikan di pinggang, Aldi menikam Pr. NM sekali hingga mengenai pinggang belakang sebelah kiri.
Korban langsung dilarikan ke RS Budi Mulia oleh pelaku, namun kemudian ditinggalkan begitu saja.
Keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut segera melaporkan kejadian ini ke Polres Bitung. AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., selaku Kasat Reskrim, memimpin penyelidikan untuk menangkap pelaku.
Selanjutnya, Tim Patroli Tarsius Polres Bitung yang dipimpin AIPTU Denhar Papente segera bergerak. Mereka menuju RS Budi Mulia untuk mengumpulkan informasi sebelum melacak keberadaan Aldi.
Pada pukul 04.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir. Barang bukti berupa pisau yang dibuang di selokan juga berhasil ditemukan.
Selain itu, Motif kejahatan tersebut diduga karena sakit hati. Aldi tidak terima hubungannya dengan korban diputuskan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Bitung mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan kekerasan, terutama dalam keadaan emosi atau di bawah pengaruh alkohol.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius dalam upaya perlindungan anak dari kekerasan. (Kiti)