Pengacara Chilyatul Badroh Dampingi Agustiana Eka Mawansari Laporkan Kasus Dugaan Penipuan/Penggelapan Sertifikat Tanah

- Editor

Jumat, 21 November 2025 - 23:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar | Tribuneindonesia.com

Kantor Advokat dan Pengacara, Chilyatul Badroh SH, MH dan Rekan, mendampingi perwakilan keluarga besar Ibu Agustiana Eka Mawansari S.E atau akrab disapa (Sari) warga Perum Puri Indah Blok EE No.17 RT 3, RW 09, Kelurahan Suko, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Sidoarjo melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sertifikat hak milik (SHM) milik keluarga besarnya.

Bertempat di SPKT Polres Kabupaten Blitar. Jumat, (21/11/2025). Agustiana Eka Mawansari S.E, membuat laporan polisi di Polres Blitar dengan Nomor : STTLPM/304.SATRESKRIM/XI/2025/SPKT/POLRES BLITAR. Tanggal 21 November 2025. Berkas pengaduan telah diterima oleh Kepala SPKT IPDA. Yuni Erfandianto SH.

Pengacara pelapor Chilyatul Badroh SH, MH menyampaikan bahwa, Kronologi singkat kejadian berawal dari keinginan keluarga besar ibu Sari untuk menjual sebidang tanah di Kota Wlingi yaitu di Dusun Darungan Kelurahan Babadan Wlingi, seluas 16.454 m².

“Tanah tersebut diminati oleh saudara (ZA) warga Desa Mronjo Kecamatan Selopuro dengan nilai tawaran 10 Milyar. Tanda jadi sebesar 5 juta rupiah dan selanjutnya akan dibayar 5 milyar di lima bulan awal dan dilunasi lima bulan berikutnya,” ungkap Chilyatul Badroh SH, MH.

Chilyatul Badroh SH, MH juga menyampaikan bahwa, ternyata saudara ZA tidak melaksanakan perjanjian tersebut, malah membawa pembeli lain. Keluarga ibu Sari dan ZA mendapatkan transfer uang dari pembeli baru berinisial (TN) warga Kota Wlingi sebesar 3 Milyar dalam jual beli di notaris Mayasari Kota Wlingi, yang kemudian dalam hitungan jam, uang yang berada di rekening Bu Sari sebesar 2 miliyar diminta saudara ZA untuk keperluan lain.

Baca Juga:  Perkuat Konsolidasi Pers Siber, DPP PJS Gelar Seminar Nasional di Palu - Sulteng

Merasa ditipu dan dirugikan hingga mencapai Rp2.228.000.000, Keluarga Besar Ibu Agustiana Eka Mawansari S.E, telah melayangkan satu kali permohonan klarifikasi kepada pihak terlapor, namun tidak mendapatkan respons dari pihak-pihak yang terlibat.

Atas kejadian tersebut, Keluarga besar Ibu Agustiana Eka Mawansari S.E, yang diwakili Pengacara, Chilyatul Badroh SH, MH meminta Polres Blitar untuk:

1. Melakukan percepatan penyidikan,

2. Memanggil dan memeriksa terduga pelaku secara profesional,

3. Mengamankan sertifikat tanah yang menjadi objek perkara,

4. Menegakkan hukum tanpa tebang pilih,

5. Memberikan SP2HP yang transparan dan lengkap sesuai Perkap No. 6 Tahun 2019.

“Kami hanya ingin kepastian hukum. Sertifikat tanah adalah satu-satunya aset berharga keluarga besar klien kami. Sudah dua tahun lebih, namun belum ada kejelasan. Kami mohon Polres Blitar memproses perkara ini secara serius,” tandas kuasa hukum keluarga besar ibu Sari.

Kasus ini bukan sekadar permasalahan administrasi, tetapi menyangkut hak atas kepemilikan tanah, keamanan dokumen negara, dan perlindungan terhadap warga yang menjadi korban dugaan penipuan.

“Kepastian hukum menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah kerugian yang lebih besar,” pungkas Chilyatul Badroh SH, MH.(eko.).

Berita Terkait

GRPK dan BBHAR Satukan Langkah Perkuat Advokasi Hukum, Bongkar Dugaan Persoalan Alsintan Kelompok Tani Rukun Sena
Banyak Desa di Aceh Tenggara Diduga Abaikan Kewajiban Publikasi APBDes, Bupati Diminta Bertindak Tegas
Baru Jadi Dirut PLN Lagi, Darmawan Prasodjo Langsung Bohongi Rakyat Soal Kebutuhan Batubara PLTU
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Ir. Iskandar DPRA Semangati 7 Atlit Tarung Derajat Simeulue Lolos Pora
Dari Akademisi hingga Praktisi, Arief Martha Rahadyan Mendapat Apresiasi atas Kiprah dan Gagasannya
Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga
Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:59

​Angin Kencang Melanda, Petani di Sekitar Cagar Alam Duasudara Diminta Jaga Lahan dari Kobaran Api

Senin, 22 Juni 2026 - 13:38

​Gali Inovasi di PENAS XVII Gorontalo, Wali Kota Bitung Boyong Kontingen Jelajahi Stan Pameran

Senin, 22 Juni 2026 - 07:08

Jasa Raharja Gerak Cepat Berikan Jaminan Korban KecelakaanTol Jakarta-Cikampek

Senin, 22 Juni 2026 - 07:04

Bupati Bireuen Hadiri Wisuda Ummah, Lulusan Harus Siap Hadapi Era Digital Dan Anti Korupsi

Senin, 22 Juni 2026 - 05:30

​Kadis Kominfo Bitung Altin Tumengkol Genap 43 Tahun, Redaksi Tribuneindonesia Beri Apresiasi Atas Sinergitas Pers

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:07

Peduli Kesehatan Anak, Pegadaian Manado Buka Pendaftaran Khitanan Massal Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:39

Darma Baginda Tutup Usia

Minggu, 21 Juni 2026 - 05:58

​Dipimpin Kapolsek, Tim Resmob Aertembaga Ringkus 3 Spesialis Maling Mesin Perahu

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Perkuat Struktur Organisasi, 18 Pejabat Baru Dilantik

Senin, 22 Jun 2026 - 17:36

Pemerintahan dan Berita Daerah

Wabup Deli Serdang Tegaskan Dukungan Keberlanjutan Program MBG

Senin, 22 Jun 2026 - 17:21