Pemkab Aceh Selatan Percepat Pengusulan Sembilan Wilayah Pertambangan Rakyat Untuk Kepastian Hukum Masyarakat

- Editor

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribuneindonesia.com || Tapaktuan– Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mempercepat proses pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai upaya mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, produktif, dan berkelanjutan. Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan rapat koordinasi bersama camat, keuchik, unsur pemerintah daerah, koperasi, dan organisasi masyarakat di Aula Lantai II Kantor Bupati Aceh Selatan, Selasa (21/7/2026).Rapat yang dipimpin Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan sekaligus Koordinator Pengusulan WPR, Iskandar Burma, S.E., Ak., M.M., menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan administrasi sebelum usulan disampaikan kepada Pemerintah Aceh untuk diteruskan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Iskandar Burma menegaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan di bawah kepemimpinan Bupati berkomitmen mendorong percepatan hadirnya Wilayah Pertambangan Rakyat sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertambangan rakyat.

“Kegiatan rapat koordinasi hari ini merupakan salah satu tahapan penting dalam memenuhi persyaratan pengusulan lokasi WPR. Ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas arahan Pemerintah Aceh terkait percepatan pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, WPR merupakan bagian dari wilayah pertambangan yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan skala kecil oleh masyarakat setempat atau koperasi. Keberadaan WPR diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan kepastian hukum, sekaligus memastikan kegiatan pertambangan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Sementara itu, Plt. Kepala DPMPTSP Aceh Selatan, Asrimaida, S.T., memaparkan berbagai persyaratan administratif maupun teknis yang harus dipenuhi dalam proses pengusulan WPR. Menurutnya, lokasi yang diusulkan harus sesuai dengan ketentuan tata ruang, tidak berada pada kawasan yang dilarang untuk kegiatan pertambangan, serta tidak tumpang tindih dengan izin usaha maupun kawasan konservasi.

“Aspek kesesuaian tata ruang menjadi perhatian utama. Lokasi yang diusulkan juga harus bebas dari tumpang tindih dengan kawasan hutan yang tidak dapat dimanfaatkan untuk pertambangan, kawasan konservasi, maupun izin usaha lainnya,” katanya.

Asrimaida mengungkapkan, berdasarkan hasil pemetaan awal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bersama DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Aceh Selatan, direncanakan sembilan lokasi WPR yang tersebar di enam kecamatan dengan total luas sekitar 640,98 hektare akan segera diusulkan kepada Pemerintah Aceh.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan APRI Aceh Selatan yang sejak awal aktif mendukung proses legalisasi pertambangan rakyat.

“Kami berharap APRI terus mendampingi Pemerintah Kabupaten hingga proses penetapan WPR oleh Kementerian ESDM dapat terwujud,” ujarnya.

Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal, mengatakan bahwa keberadaan WPR menjadi kebutuhan penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat penambang. Menurutnya, sebagian besar provinsi di Indonesia telah memiliki WPR, sehingga Aceh diharapkan dapat segera menyusul melalui proses pengusulan yang sedang dilakukan.

“Komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan patut diapresiasi karena legalisasi pertambangan rakyat juga menjadi bagian dari visi pembangunan daerah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang legal, produktif, dan berkelanjutan,” katanya.

Baca Juga:  Transportasi di Sulawesi Selatan Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix

Delky menambahkan, luas usulan sekitar 640 hektare merupakan langkah awal yang realistis mengingat setiap lokasi harus memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari kesesuaian tata ruang, kawasan hutan, kawasan konservasi, hingga tidak bertumpang tindih dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Keputusan akhir tetap berada di Kementerian ESDM setelah usulan diproses melalui Pemerintah Aceh. Karena itu seluruh tahapan harus memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dukungan terhadap percepatan pengusulan WPR juga disampaikan Ketua Koperasi KPA Sagoe, Manggamat Kamil Amal. Ia berharap lokasi yang telah memenuhi persyaratan dapat segera diajukan karena masyarakat telah lama menantikan kepastian hukum dalam mengelola pertambangan rakyat.

Hal senada disampaikan Keuchik Gampong Panton Luas, Kecamatan Sawang, Syamsuir. Menurutnya, legalisasi pertambangan rakyat akan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

“Selama puluhan tahun masyarakat menunggu kepastian hukum. Dengan adanya WPR, kegiatan pertambangan rakyat dapat berjalan lebih tertib, produktif, ramah lingkungan, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Keuchik Gampong Kutablang, Kecamatan Samadua, Taifur, menyatakan apresiasi atas masuknya wilayah desanya ke dalam rencana usulan WPR.

“Ini menjadi jawaban atas aspirasi masyarakat yang menginginkan pengelolaan pertambangan dilakukan langsung oleh masyarakat secara legal. Kami berharap usulan ini segera mendapat persetujuan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan juga menyosialisasikan mekanisme pengelolaan WPR. Nantinya, wilayah yang telah ditetapkan akan dikelola oleh masyarakat setempat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sehingga aktivitas pertambangan memiliki kepastian hukum dan diharapkan mampu menekan praktik pertambangan tanpa izin.

Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan, Masrizal, S.Hut., menambahkan bahwa konsep pertambangan rakyat dalam WPR mengedepankan pengelolaan berskala kecil dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.

“Pengelolaan pertambangan rakyat harus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan agar dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujarnya.

Rapat koordinasi yang dipandu Kabag Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan tersebut dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, Plt. Kepala DPMPTSP, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Ekonomi, Kabag Hukum, Camat Kluet Tengah, Camat Pasie Raja, Camat Samadua, Camat Sawang, Camat Meukek, Camat Labuhan Haji, para keuchik dari enam kecamatan, Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Ketua Koperasi KPA Sagoe, serta perwakilan unsur masyarakat.

Di akhir rapat, seluruh peserta menyatakan dukungan terhadap percepatan pengusulan sembilan lokasi WPR yang telah dipetakan. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menargetkan usulan tersebut segera disampaikan kepada Pemerintah Aceh sebagai tahapan menuju penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat oleh Kementerian ESDM, sehingga pengelolaan pertambangan rakyat di Aceh Selatan dapat berlangsung secara legal, aman, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Berita Terkait

Wakil Bupati Bireuen Buka Lomba Masak Serba Ikan Tingkat Kabupaten Bireuen
Tak Sekadar Memantau, Polsek Darul Hasanah Dampingi Warga Melintasi Jalur Darurat
DI BALIK KEKAYAAN SUMBER DAYA ALAM: PARADOKS KETERTINGGALAN DAN KETIMPANGAN KEADILAN EKOLOGIS DI DAERAH PERIFERI
Babinsa Posramil Peulimbang Bantu Petani Cabut Bibit Padi, Dukung Percepatan Musim Tanam
Tak Sekadar Bangun Rumah, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0102/Pidie Hadirkan Kolam Lele untuk Kemandirian Pangan Masyarakat
Minta Transparansi Dana BOS di SDN 2 Biak Muli, LKGSAI Cium Ketidaksesuaian Data dan Honor Non-ASN
Baru Selesai Dikerjakan Proyek Pokir DPRK Kembali Amblas
Operasi Siber Polda Jabar Berhasil Ungkap Jaringan Judi Online Berkedok Hiburan Digital
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:19

​Pelindo Bitung Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas Lewat Koordinasi Strategis Bersama Polres

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:18

Jejak Kerikil di Balik Kaca Pecah

Senin, 20 Juli 2026 - 05:31

​Peringati Hari Koperasi ke-79, Wali Kota Hengky Honandar Dorong Modernisasi Ekonomi di Bitung

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:17

Kilau Benang Emas di Panggung PRSU

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:47

Penghormatan Terakhir untuk Khairul Arzani

Minggu, 19 Juli 2026 - 04:21

​Wujud Kepedulian Nyata, Begini Momen Hangat Wali Kota Bitung Saat Membaur di Rumah Duka Warga

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:47

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:11

Panen Padi, Jawaban Cepat untuk Sawah Ramunia

Berita Terbaru