Pemerintah Diminta Segera Implementasikan MoU Helsinki untuk Menjaga Perdamaian Aceh

- Editor

Selasa, 18 Agustus 2026 - 02:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH/Tribuneindonesia.com

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Aceh diminta segera menuntaskan implementasi seluruh butir Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki demi menjaga keberlanjutan perdamaian di Aceh.

Desakan tersebut disampaikan Eks GAM Danmark Tarmizi Age, yang akrab disapa Almukarram, selaku inisiator Aceh Goet, menyikapi aksi massa yang berlangsung pada 15 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan 21 tahun perdamaian Aceh.

Menurut Tarmizi Age, aksi massa tersebut merupakan bentuk luapan aspirasi sebagian masyarakat Aceh terhadap persoalan implementasi MoU Helsinki yang dinilai belum sepenuhnya diselesaikan.

“Pemerintah Aceh dan Pemerintah Indonesia harus segera menuntaskan setiap persoalan yang terkandung dalam perjanjian damai untuk diimplementasikan,” ujar Tarmizi Age, Selasa (18/8/2026).

Ia mengingatkan, persoalan yang tidak segera diselesaikan berpotensi menimbulkan kekecewaan yang lebih besar di tengah masyarakat.

“Jika ini tidak dilakukan, ada kekhawatiran pergerakan protes bisa lebih besar. Setiap pergolakan besar biasanya dimulai dari masalah kecil yang tidak terselesaikan dengan baik,” katanya.

*Simbol Aceh*

Tarmizi menyoroti salah satu poin dalam MoU Helsinki, khususnya Pasal 1.1.5 yang mengatur bahwa Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk lambang, bendera, dan himne sebagai simbol kekhususan Aceh.

Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan damai yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.

Baca Juga:  Regent of Bireuen Haji Mukhlis St: No Areas Remain Isolated as Bireuen Rises After the Most Widespread Flood Disaster in Its History

“Dalam MoU Helsinki jelas tertulis mengenai hak Aceh terhadap simbol wilayah. Namun, setelah 21 tahun perdamaian, persoalan implementasi terhadap ketentuan tersebut masih belum tuntas. Begitu juga dengan sejumlah pasal lainnya,” ujar Tarmizi.

Ia menegaskan bahwa perdamaian bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat Aceh. Karena itu, menurutnya, implementasi MoU Helsinki menjadi penting agar kesepakatan damai tidak dipandang hanya sebagai dokumen yang berhenti di atas kertas.

*Jangan Ada Lagi Darah Mengalir di Aceh*

Tarmizi mengajak seluruh pihak untuk menjaga perdamaian Aceh yang telah berlangsung selama 21 tahun.

“Perdamaian sangat penting dijaga oleh rakyat Aceh. Namun, perjanjian juga penting diimplementasikan agar tidak ada pihak yang merasa bahwa perjanjian ini hanya sebatas di atas kertas,” katanya.

Ia kembali mendesak pemerintah agar segera menjalankan seluruh amanat perjanjian perdamaian sesuai kesepakatan.

“Kita tidak mau lagi ada darah yang mengalir di Aceh. Sudah cukup. Marilah perjanjian damai yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, diimplementasikan di Aceh dengan keikhlasan semua pihak, baik Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Aceh,” pungkas Tarmizi Age.

Berita Terkait

Personel Polres Simeulue Kibarkan Bendera Merah Putih di Bawah Laut pada Hari Kemerdekaan
Gelorakan Spirit Nasionalisme, Warga Lorong Nangka Gelar Peringatan HUT RI ke-81 di Pantai Ganting
Ir. H. Razuardi, M.T., bertindak sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih
Paskibraka Bireuen Sukses Turunkan Sang Merah Putih, Sujud Syukur Warnai Penutupan HUT RI ke-81
Bupati Bireuen Serahkan Bungong Jaroe kepada Veteran pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Paskibraka Kembar Bekasi Torehkan Prestasi, Sukses Menjadi Pembentang Bendera Merah Putih di Tingkat Jawa Barat
Forkopincam Kota juang Sukses Gelar Upacara pengibaran bendera HUT RI ke 81
HUT RI ke 81 Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen Gelar Lomba 17 Agustus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:49

Ungkap Kasus Curanmor dalam Hitungan Jam, Polres Bitung Meringkus Pelaku di Madidir dan Pusat Kota

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:48

​Tepis Isu Berita Miring, Kuasa Hukum Tegaskan Perkara Wizz Baker Tinggal Menunggu SP3

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:34

Resmi Disumpah sebagai Advokat, Dedi Kurniawan Memulai Perjalanan Membela Keadilan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:07

Korban Penganiayaan Tak Punya Biaya Visum, Harapan Keadilan Syahril Seakan Terhenti

Kamis, 13 Agustus 2026 - 02:10

RDPU Komisi III DPR RI Bongkar Sejumlah Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:58

KELUARGA 8 TERDAKWA KASUS DUGAAN PEMALSUAN STNK DAN MOTOR BODONG DI SIMEULUE DESAK PENEGAKAN ASAS PERSAMAAN HUKUM*

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:41

Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:22

Tanggal yang Tak Beres di Putusan Pengadilan Negri Lubuk Pakam

Berita Terbaru