Operasi Batching Plant di Panimbang Disoal, Jalan Licin dan Pemukiman Tercemar

- Editor

Kamis, 25 September 2025 - 01:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com 

Aktivitas batching plant atau pabrik pencampur beton siap pakai di Kampung Sinarlaut, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, menuai keresahan warga sekitar. Pasalnya, pasir dan semen yang tercecer di jalan serta debu yang menyelimuti pemukiman diduga mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat.

Sejumlah warga menyebutkan, sejak operasional batching plant semakin aktif, material sering berjatuhan dari kendaraan angkutan. Hal itu menimbulkan dua persoalan utama. Pertama, jalan menjadi licin saat hujan karena pasir dan semen bercampur dengan air, sehingga pengendara dan pejalan kaki rawan terpeleset. Kedua, debu yang beterbangan ke udara menempel di rumah, kendaraan, tanaman sayur, hingga pakaian, sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari.

“Saya harus sering menyapu jalanan dari limbah semen dan pasir supaya warung tetap bersih dan pelanggan tidak komplain,” kata seorang pemilik warung di Jalan Sinarlaut, Senin (23/9/2025).

Keluhan senada disampaikan warga berinisial AS. Ia mengaku debu dari operasi batching plant sudah menjadi polusi udara yang nyata.
“Setiap pagi, terutama saat angin barat kencang, debu beterbangan ke arah rumah kami. Kadang saya dan anak saya batuk-batuk,” ujarnya.

Beberapa warga lain juga mengaku mengalami iritasi tenggorokan, mata perih, hingga sesak napas ringan, terutama pada anak-anak dan lansia. Mereka khawatir bila kondisi ini dibiarkan, masalah kesehatan lebih serius bisa muncul.

Baca Juga:  Ketua MPC Pemuda Pancasila  Junaidi Jhon Key mengapriasi atas tertangkap nya pelaku pembacokan Jaksa senior di kebun sawit  Desa Perbahingan

Selain masalah lingkungan, sejumlah aktivis dan warga menduga batching plant tersebut belum memiliki kelengkapan izin lingkungan. Dari hasil kajian lapangan, izin penting seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan), maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum jelas statusnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen batching plant belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp. Upaya klarifikasi yang dilakukan wartawan pun belum mendapat respons.

Warga mendesak agar perusahaan lebih bertanggung jawab terhadap kebersihan dan keselamatan lingkungan. Beberapa solusi yang diusulkan antara lain pemasangan penutup agar material tidak beterbangan, penyemprotan air rutin untuk menekan debu, serta penataan akses kendaraan agar tidak mengotori jalan. Warga juga meminta perusahaan memasang papan informasi mengenai izin lingkungan dan izin bangunan agar publik mengetahui legalitas operasionalnya.

Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara wajib memiliki izin lingkungan. Skala kegiatan tertentu harus dilengkapi UKL-UPLy atau bahkan AMDAL. Sementara itu, pembangunan gedung dan fasilitas usaha wajib memiliki izin bangunan sesuai aturan yang berlaku.”(Tim/red)

Berita Terkait

PEMILIHAN KETUA OSIS SMP NEGERI 1 MANYAK PAYED JADI IMPLEMENTASI P5 TEMA SUARA DEMOKRASI
Arief Martha Rahadyan Serahkan Wakaf Al-Qur’an di Bogor, Dorong Penguatan Pendidikan Pesantren
*Tolak Persidangan Online, Kuasa Hukum Kadri Amin Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor*
BIMTEK PEMILIHAN GEUCHIK DI LANGSA BATAL, DIDUGA TERKENDALA ANGGARAN Penggunaan Dana Desa Disorot, SOMASI Kritik Keterlibatan Pihak Ketiga
Banda Aceh Rayakan HUT ke-821, Momentum Sinergi di Tengah Sorotan Efisiensi Anggaran
Tunggu Ada Korban Jiwa? Jalan Rusak Pascabanjir Picu Kecelakaan di Aceh Tamiang
Melarikan Diri dan Terjatuh ke Lereng saat Hendak Ditangkap, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia
Napi Korupsi Diduga Lulus ASN Kementan, Distan Aceh Tenggara Mengaku Tidak Terlibat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:35

Gandeng Insan Pers, Polres Bitung Komitmen Jamin Keterbukaan Informasi dan Keamanan Publik

Rabu, 29 April 2026 - 08:57

Wali Kota Hengky Honandar Matangkan Program Koperasi Merah Putih Bersama Kemendagri

Rabu, 29 April 2026 - 05:55

Berkas Putusan Mahkamah Agung Resmi Diserahkan ke ADC Bupati Aceh Tenggara

Rabu, 29 April 2026 - 05:47

Kepala Desa Ukhat Peseluk, Tunas Mude dan Lau Tawar Kec Louser Kab Aceh Tenggara Tantang UU No: 14 Tahun 2008, Tidak Hadir Pada Sidang Gugatan di KIA

Rabu, 29 April 2026 - 05:36

​Peringati May Day, Ratusan Sopir Dump Truk Sulut Bakal Segel Kantor Pertamina Manado

Rabu, 29 April 2026 - 05:09

Respon Cepat Layanan 110: Polres Bitung Ungguli Lahat dan Pekanbaru di Level Nasional

Rabu, 29 April 2026 - 04:45

Perkuat Kepastian Hukum, Pemkot Bitung Sinergikan Administrasi Kewarganegaraan Bersama Kanwil Kemenkumham

Rabu, 29 April 2026 - 03:01

APDESI Apresiasi Bupati Aceh Utara, Publikasi Desa Jadi Kunci Transparansi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x