APDESI Apresiasi Bupati Aceh Utara, Publikasi Desa Jadi Kunci Transparansi

- Editor

Rabu, 29 April 2026 - 03:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhoksukon/Tribuneindonesia.com

Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Utara mengapresiasi Bupati Aceh Utara atas terbitnya Peraturan Bupati yang dinilai memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan anggaran publikasi desa.

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua APDESI Aceh Utara, Al Halim Ali, dalam pertemuan bersama Koordinator Daerah (Korda) Wartawan Aceh Utara, Marzuki, serta para ketua wartawan koordinator kecamatan se-Aceh Utara di Gerudong Kupi, Minggu, 26 April 2026.

Menurut Al Halim, regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah gampong untuk mengalokasikan anggaran publikasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat keterbukaan informasi publik.

“Publikasi desa menjadi kunci transparansi. Masyarakat berhak mengetahui program dan capaian pembangunan di gampong,” kata Al Halim.

Ia menegaskan, anggaran publikasi harus dipahami sebagai bagian dari kerja sama jasa profesional, bukan sekadar pemberian tanpa dasar kerja.

“Anggaran ini bukan ‘jatah’, melainkan biaya jasa publikasi agar kegiatan desa dapat disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” ujarnya.

Baca Juga:  Laporan Petani, Distributor Stock Gudang Pupuk Untuk Wilayah Kutacane Langka

APDESI juga meminta forum kecamatan meneruskan arahan tersebut kepada para geuchik di 852 gampong di Aceh Utara agar kebijakan itu dapat dimasukkan dalam perencanaan APBG tahun depan.

Koordinator Daerah Wartawan Aceh Utara, Marzuki, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung publikasi kegiatan desa secara profesional dan akurat.

“Kami siap memastikan setiap kegiatan desa terdokumentasi dan tersampaikan kepada publik. Kerja jurnalistik dilakukan berbasis kinerja,” kata Marzuki.

Al Halim menambahkan, kebijakan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Selain itu, Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBG disebut menjadi dasar teknis dalam penganggaran publikasi desa.

Berita Terkait

Dana Otsus Tak Merata dan JKA Tak Dikenal di Daerah, Armen Desky Desak Provinsi ALA Segera Disahkan
Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS
HRD Siap Perjuangkan Infrastruktur untuk Kemajuan Sabang
​Lawan Penjarahan Digital, RUU Hak Cipta Bakal Jadi Benteng Pers dari Eksploitasi AI Tanpa Izin
Edi Obama Terpilih Ketua Partai PPP Bireuen
Gelar Rapat Staf Terpadu, Kejari Bitung Rumuskan Langkah Strategis Penanganan Perkara
Kemenag Lauching Madrasah Unggul Terintegrasi Dalam Peringatan Hardiknas
​Pemprov Maluku Utara Luruskan Kekeliruan Data Evaluasi Kinerja Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 03:01

APDESI Apresiasi Bupati Aceh Utara, Publikasi Desa Jadi Kunci Transparansi

Rabu, 29 April 2026 - 02:28

Dana Otsus Tak Merata dan JKA Tak Dikenal di Daerah, Armen Desky Desak Provinsi ALA Segera Disahkan

Rabu, 29 April 2026 - 02:18

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

Rabu, 29 April 2026 - 01:44

HRD Siap Perjuangkan Infrastruktur untuk Kemajuan Sabang

Rabu, 29 April 2026 - 01:21

Edi Obama Terpilih Ketua Partai PPP Bireuen

Rabu, 29 April 2026 - 00:48

Gelar Rapat Staf Terpadu, Kejari Bitung Rumuskan Langkah Strategis Penanganan Perkara

Rabu, 29 April 2026 - 00:47

Kemenag Lauching Madrasah Unggul Terintegrasi Dalam Peringatan Hardiknas

Selasa, 28 April 2026 - 15:24

​Pemprov Maluku Utara Luruskan Kekeliruan Data Evaluasi Kinerja Daerah

Berita Terbaru