
TRIBUNEINDONESIA – Komisi Informasi Aceh ( KIA ) Gelar Sidang Pemeriksaan Awal Sidang Sengketa Informasi Publik Antara Sahebul Melawan Pemerintahan Desa Atau Kepala Desa Ukhat Peseluk, Desa Tunas Mude dan Desa Lau Tawar, Kecamatan Louser, Kabupaten Aceh Tenggara, yang di Gelar, Selasa 21 April 2026 di Sekretariat Komisi Informasi Aceh, Jalan Residen Danubroti No: 5 Geuceu Komplek Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.
Sahebul Selaku Pemohon atau Penggugat Pada Media ini, Sabtu 27 April 2026, sepulangnya dari Banda Aceh usai mengikuti sidang, Sengketa Informasi Publik, mengatakan, pada tanggal 23 Januari 2026, mengajukan surat permohonan informasi/ permintaan data dana desa Ukhat Peseluk, Desa Tunas Mude dan Desa Lau Tawar, Kecamatan Louser, terkait realisasi penggunaan dana desa tahun anggaran 2023, 2024 dan 2025 dan dana tambahan tahun 2024, selama sepuluh hari kerja, akan tetapi tidak ada jawaban.
Maka pada tgl 10 Pebruari 2026, Sahebul, lagi melayangkan surat keberatan, Selama 30 hari kerja juga juga tidak ada jawaban atau tidak ada balasan, maka sekitar tgl 28 Maret 2026, mengajukan surat gugatan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh ( KIA ) dan pada Tgl 6 April 2026, KIA menerbitkan surat Tanda Terima Permohonan Penyelesaian sengketa informasi publik,

Seterusnya Komisi Informasi Aceh menerbitkan Akta Registrasi Sengketa Nomor: 011/IV/KIA- PS/2026, Nomor: 012/IV/KIA-PS/2026, dan Nomor: 013/IV/KIA-PS/2026, Untuk ketiga desa tersebut, maka, maka pada tanggal 21 April 2026 menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik di banda aceh, akan tetapi tiga hari sebelum sidang, Sahebul dan kepala desa Ukhat Peselek, Tunas Mude dan Lau Tawar, selaku Pemohon/ Penggugat dan ketiga kepala desa tiga hari sebelum sidang Komisi Informasi Aceh, sudah disampaikan telah surat panggilan sidang.
Pada saat digelar sidang Kades Ukhat Peseluk, Kepala desa Tunas Mude dan Kepala Kepala Desa Lau Tawar tidak menghadiri sidang tersebut dengan tanpa alasan, sidang pemeriksaan awal tetap berjalan, kemungkinan sidang lanjuta di awal bulan Mei 2026 mendatang.
Sahebul menegaskan atas ketidak hadiran ketiga kepala tersebut sama dengan menantang UU Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan tidak mematuhi Tugas Komisi Informasi Aceh yang menjalankan perintah Undang Undang.***















