Berkas Putusan Mahkamah Agung Resmi Diserahkan ke ADC Bupati Aceh Tenggara

- Editor

Rabu, 29 April 2026 - 05:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA – Berkas surat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait sengketa lahan SD Negeri Kampung Nangka resmi diserahterimakan kepada ADC (Ajudan) Bupati Aceh Tenggara pada Selasa (28/4/2026).

 

Penyerahan berkas tersebut menjadi langkah penting dalam mendorong tindak lanjut pemerintah daerah atas putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht). Diketahui, perkara sengketa lahan tersebut sebelumnya telah diputus melalui Peninjauan Kembali (PK) Nomor 476 PK/Pdt/2023 oleh Mahkamah Agung.

 

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa lahan seluas ±2.418 meter persegi yang berlokasi di Jalan Tenembak Juhar, Kecamatan Lawe Bulan, merupakan milik sah Darwin Israil bersama keluarganya, berdasarkan Surat Jual Beli tertanggal 2 Oktober 1975.

 

Dengan telah diserahkannya berkas putusan tersebut kepada pihak ajudan Bupati, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk menunda penyelesaian sengketa yang telah berlangsung cukup lama.

Baca Juga:  HRD Tinjau Bendungan Pencegah Banjir di Bekasi

 

Penyerahan ini juga dinilai sebagai bentuk keseriusan pihak pemilik lahan dalam menuntut kejelasan serta kepastian hukum atas hak mereka, sekaligus menjadi pengingat bahwa putusan pengadilan tertinggi wajib dihormati dan dilaksanakan.

 

Publik kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, apakah segera menindaklanjuti putusan tersebut atau justru kembali membiarkan persoalan ini berlarut tanpa kepastian.

 

Adapun berkas putusan Mahkamah Agung tersebut diserahkan langsung oleh Lamsin SKD selaku kuasa hukum pihak pemilik lahan kepada ADC (Ajudan) Bupati Aceh Tenggara.

 

“Kami berharap tidak ada lagi penundaan. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga wajib dihormati dan dijalankan. Kami hanya menuntut kepastian hukum atas hak klien kami,” tegas Lamsin.

Berita Terkait

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81 Wartawan Gayo Gelar Lomba Photo dan Karya Tulis Jurnalistik
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Tuntaskan Pembangunan Tempat Wudhu, Kini Siap Dimanfaatkan Santri dan Jamaah
Dr. Dedy Cahyadi, S.SiT., MT. Berhasil Raih Gelar Doktor dari ITL Trisakti
Guru adalah Pahlawan Sesungguhnya yang Membangun Peradaban Bangsa
Arief Martha Rahadyan Serukan Gerakan Bersama Cegah Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Gelar Bakti Sosial di Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 1 Jakarta Timur
​Respon Cepat Karhutla, Polsek Ranowulu Bahu-Membahu Padamkan Api di Batu Putih Bawah
Jangan Lupakan Indonesia Timur — Keadilan Harus Hadir di Tanah Sendiri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:59

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81 Wartawan Gayo Gelar Lomba Photo dan Karya Tulis Jurnalistik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:51

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Tuntaskan Pembangunan Tempat Wudhu, Kini Siap Dimanfaatkan Santri dan Jamaah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:43

Dr. Dedy Cahyadi, S.SiT., MT. Berhasil Raih Gelar Doktor dari ITL Trisakti

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:58

Arief Martha Rahadyan Serukan Gerakan Bersama Cegah Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:41

PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Gelar Bakti Sosial di Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 1 Jakarta Timur

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:38

​Respon Cepat Karhutla, Polsek Ranowulu Bahu-Membahu Padamkan Api di Batu Putih Bawah

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:06

Jangan Lupakan Indonesia Timur — Keadilan Harus Hadir di Tanah Sendiri

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:57

Perumnas Groundbreaking Pembangunan Rumah Susun Bersubsidi Samesta Alonia di Kemayoran

Berita Terbaru