Medan I Tribuneindonesia.com
Teror narkotika kembali mengguncang Kota Medan! Dua pengedar barang haram jenis ganja dan sabu berhasil disergap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dalam operasi mendadak di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai.
Pelaku yang diamankan adalah HS (45), warga Kelambir Lima, Kabupaten Deli Serdang, dan A S (53), warga Medan Helvetia. Dari tangan keduanya, polisi menyita 10 bungkus ganja siap edar dan uang tunai Rp 40.000. Dari tersangka Awaluddin, petugas juga berhasil menemukan 59,49 gram daun ganja kering.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan menegaskan, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo 111 Ayat (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi. Petugas Aiptu Sarimuda Siregar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Heri Syahputra pada Selasa, 3 Juni 2025 pukul 14.00 WIB di sebuah gubuk di Jalan Budi Luhur.
Saat digeledah, ditemukan ganja terbungkus plastik dan uang tunai. Interogasi mengungkap nama Awaluddin Saragih sebagai pemasok. Tak butuh waktu lama, polisi langsung menangkap Awaluddin tak jauh dari tempat kejadian.
Keduanya kini meringkuk di tahanan Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Fakta mengejutkan terungkap: Awaluddin sudah tiga kali menjadi kurir ganja dari seorang bandar berinisial N di Jalan Tani Asli.
“Berbekal penangkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan 790 nyawa dari jeratan narkoba,” tegas AKBP Thommy Aruan, menutup konferensi pers.
Ilham Tribuneindonesia.com