Narasi “Kriminalisasi” Dipertanyakan, PTPN IV Regional VI Buka Fakta Kasus Brondolan Kebun Baru

- Editor

Minggu, 19 April 2026 - 08:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | TribuneIndonesia.com 19 April 2026 — Narasi yang menyebut adanya kriminalisasi terhadap masyarakat kecil dalam kasus pengambilan brondolan sawit di Kebun Baru mulai dipertanyakan. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional VI akhirnya angkat bicara, membuka sejumlah fakta yang dinilai selama ini luput dari pemberitaan.

Perusahaan menilai, opini yang terbangun di ruang publik cenderung menggiring persepsi seolah-olah kasus ini merupakan tindakan sepihak terhadap warga. Padahal, berdasarkan catatan internal, peristiwa tersebut bukan kejadian pertama.

“Ini bukan peristiwa spontan. Sudah berulang dan sebelumnya telah melalui pembinaan serta proses hukum,” demikian disampaikan humas PTPN IV Regional VI dalam keterangan yang disampaikan kepada tribuneindonesia.com

Fakta ini sekaligus mematahkan asumsi bahwa kasus tersebut berdiri sendiri. Perusahaan menegaskan, pendekatan persuasif telah dilakukan lebih dulu sebelum langkah hukum ditempuh.

Di sisi lain, PTPN IV Regional VI menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Artinya, tudingan kriminalisasi oleh perusahaan dinilai tidak berdasar.

“Perusahaan tidak memiliki kewenangan dalam penahanan maupun pemutusan perkara,” tegas manajemen.

Sebagai pengelola aset negara, PTPN IV Regional VI menyatakan tidak bisa menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi berulang. Penegakan aturan disebut bukan pilihan, melainkan kewajiban.

Baca Juga:  Sinergi Kejari dan Pemko Langsa Hadirkan Pasar Murah dan Bazar UMKM, Dorong Stabilitas Ekonomi Rakyat

“Jika pelanggaran terus berulang, maka penegakan hukum menjadi konsekuensi yang tidak dapat dihindari,” lanjut pernyataan tersebut.

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa isu yang berkembang bukan semata soal kemanusiaan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab menjaga aset negara.

Namun demikian, perusahaan tetap mengakui pentingnya pendekatan sosial. PTPN IV Regional VI menyatakan menghormati langkah mediasi yang dilakukan Pemerintah Kota Langsa sebagai upaya meredam konflik dan menjaga hubungan dengan masyarakat.

Di tengah polemik ini, perusahaan juga menyoroti peran media. Pemberitaan yang dinilai tidak utuh disebut berpotensi menyesatkan opini publik dan memperkeruh suasana.

Kasus ini pun menjadi cermin bagaimana sebuah peristiwa dapat berubah arah ketika informasi disajikan secara parsial. Di satu sisi, publik tersentuh oleh narasi ketidakadilan. Di sisi lain, fakta hukum dan riwayat kejadian justru berbicara berbeda.

PTPN IV Regional VI menegaskan, mereka tidak anti kritik. Namun perusahaan mengingatkan bahwa keadilan tidak bisa dibangun di atas informasi yang setengah-setengah.

Di akhir pernyataannya, perusahaan mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini secara jernih dan proporsional antara empati sosial dan kepatuhan terhadap hukum.
Di tengah derasnya opini, satu pertanyaan kini mengemuka: apakah publik sedang melihat fakta, atau sekadar mengikuti narasi? (##)

Berita Terkait

*PANSEL JPT PRATAMA SIMEULUE TAHUN 2026 DIMINTA PERKETAT VERIFIKASI IJAZAH, MASYARAKAT SOROTI ISU IJP TAHUN 2022*
Listrik Jakarta Berulang Kali Padam, IWO Desak Evaluasi Total PLN hingga Pencopotan Dirut
Muskot POBSI Sabang 2026–2030 Berlangsung Sukses, Perkuat Organisasi dan Tegaskan Biliar sebagai Olahraga Prestasi
Audiensi “Setengah Hati” di DLH Deli Serdang ! Dugaan Tumpang Tindih Izin Lingkungan Mengemuka, Transparansi Dipertanyakan
Penertiban Mendadak Picu Ricuh di Gatot Subroto Medan: Pedagang Bentrok dengan Dishub Soal Parkir Liar
Wakil Bupati Simeulue Buka Musrenbang RKPD Tahun 2027
*Pulang dari Retret Pimpinan di AKMIL, Ketua DPRK Simeulue Rasman Sidak Kapal Nelayan Terbengkalai di Lampulo*
Negara Ditaksir Merugi Puluhan Miliar, PLN Bogor Diduga Biarkan Aksi Pencurian Listrik di THM Liar di Ciluar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 06:51

Listrik Jakarta Berulang Kali Padam, IWO Desak Evaluasi Total PLN hingga Pencopotan Dirut

Kamis, 23 April 2026 - 05:56

Bupati Bireuen membuka Rakor GTRA Kabupaten Bireuen Tahun 2026

Kamis, 23 April 2026 - 03:38

​Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Sampaikan Penghormatan Terakhir kepada Laksma TNI Febri Yakob

Kamis, 23 April 2026 - 02:21

Sosialisasi Penanganan Darurat Bencana Hidrometeorologi Dalam Rangka Bimbingan Teknis Tim Pendataan Rumah Rusak Tahap II Di Kabupaten Bireuen

Kamis, 23 April 2026 - 02:13

DPC 212 Rakyat Makmur Sejahtera Kabupaten Tulungagung Prihatin Dengan Adanya Dugaan Pungli

Kamis, 23 April 2026 - 01:03

Polsek Matuari Respons Cepat Keluhan Bau Limbah yang Viral di Media Sosial

Rabu, 22 April 2026 - 14:30

SMKN 2 Bitung Perketat Keamanan Usai Insiden Penyerangan Siswa di Area Luar Sekolah

Rabu, 22 April 2026 - 06:05

Percepat Kepastian Hukum, Pemkot Bitung Dorong Sertifikasi Tanah Melalui Program PTSL

Berita Terbaru