Aceh Singkil | Tribuneindonesia.com
Terkait adanya pemberitaan pad salah satu media online Singkil News dengan judul “MPU Aceh Singkil akan panggil Putri dan Oknum Anggota DPRK, Terkait Seksual” ternyata hanya membangun sebuah opini alias hoaks.
Hal tersebut, dipastikan setelah Tribune Indonesia mengkonfirmasi Ustad Ibrahim Simbolon Wakil ketua I penggurus MPU Aceh Singkil, Kamis (06/02/2025), melalui nomor hand phone pribadinya.
Dalam keterangan yang di sampaikan kepada awak.media, bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa MPU akan memanggil keduannya. Karena kewenangan MPU sesuai pasal 139 undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh : MPU berfungsi menetapkan fatwa yang dapat menjadi salah satu pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam pemerintah, Pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi..
“ Saya tidak pernah mengatakan akan memanggil terkait permasalahan tersebut, yang ada saya akan berkordinasi terlebih dahulu dengan ketua MPU Aceh Singkil. Karena kita tidak punya kewenangan untuk mengadili, pihak yang berwenangan ada satpol PP dan WH, Dinas Syariat Islam dan Mahkamah Syariah, “jelasnya dan ini perlu saya luruskan.
Ustat Ibrahim juga menambahkan, saya juga sudah melakukan kordinasi dan konfirmasi serta dengan adanya bukti video rekaman terkait pernyataan permohonan maaf terhadap kejadiaan tersebut, yang dikirim kepada saya, secara pribadi menganggap bahwa permasalahan ini sudah selesai.
Atas pernyataan hal tersebut diatas, pihak terkait untuk tidak mempolitisir permasalahan yang sudah selesai digiring kembali kedalam sebuah opini, seolah-olah permasalahan tersebut belum selesai ujar salah seorang warga saat dimintai tanggapan terkait isu yang mulai diciftakan kembali oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Awak Media juga mencoba menghubungi salah seorang keluarga yang mengetahui benar permasalahan tersebut, melalui pesan whatsapp. Dalam keterangannya disampaikan bahwa mereka masih beranggapan bahwa hal tersebut terjadi atau di angkat kembali mungkin karena ketidak tahuan mereka terkait permasalahan tersebut, tetapi bila setelah berita ini naik tayang mereka masih bermain opini, mungkin tidak mungkin kita akan melaporkan mereka kepada pihak yag berwenang dan juga melakukan hak jawab terhadap apa yang sudah di publikasikan mereka kepada publik. (Chai)