Ratusan Warga Aceh Tamiang Protes Status TMK, Desak Audit Ulang Data Korban Banjir

- Editor

Senin, 9 Februari 2026 - 04:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang | TribuneIndonesia.com

Ratusan warga terdampak banjir di Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan protes atas dugaan ketimpangan dalam pendataan dan penyaluran bantuan korban bencana, khususnya bantuan perumahan. Warga menilai banyak korban yang mengalami kerusakan rumah justru diberi status TMK (Tidak Memenuhi Kriteria), sehingga tidak masuk daftar penerima bantuan.

Aksi protes muncul karena warga menganggap proses verifikasi di lapangan tidak mencerminkan kondisi riil kerusakan. Sejumlah rumah yang dinilai rusak berat hingga tidak layak huni, menurut warga, tidak tercatat sebagai penerima bantuan sesuai kategori.
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Aceh menilai persoalan tersebut menunjukkan lemahnya tata kelola data dan distribusi bantuan bencana.

Sekretaris KAKI Aceh, Purnawirawan TNI Zulsyafri, menyebut penetapan status TMK terhadap korban banjir yang mengalami kerusakan nyata sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

“Masalahnya sudah jelas terjadi ketimpangan dalam pengelolaan data korban bencana. Rakyat sudah menderita, tapi malah dinyatakan TMK. Ini sangat menyakitkan bagi warga terdampak,” ujarnya dalam keterangan kepada media.

Ia juga menyoroti kinerja tim survei lapangan yang disebut berasal dari unsur lembaga pendidikan pemerintahan. Menurutnya, tim tidak bekerja profesional dan tidak proporsional dalam menilai kondisi rumah warga.

“Pendataan seharusnya dilakukan dengan cermat dan berbasis fakta di lapangan, bukan sekadar formalitas administrasi. Jangan sampai wilayah terdampak bencana dijadikan tempat uji coba,” tegasnya.

Baca Juga:  Pohon Tumbang Hantam Mobil di Jalan Batang Kuis–Tanjung Morawa, Satu Unit Kendaraan Rusak Parah

Warga menyebut hampir seluruh desa terdampak banjir, namun banyak pengajuan bantuan yang telah diajukan pemerintah desa pada tahap awal justru dibatalkan setelah verifikasi ulang. Dalam pendataan tahap kedua, sejumlah nama korban dilaporkan tidak lagi masuk daftar usulan penerima.

Bantuan perumahan yang dipersoalkan mencakup kategori rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat dengan skema penggantian total bangunan. Warga menilai penetapan kategori kerusakan tidak transparan dan merugikan korban.

“Ada rumah yang rubuh, tetapi dinilai tidak layak menerima bantuan. Kalau seperti ini, bantuan terkesan hanya formalitas di atas kertas,” kata salah seorang warga dengan nada kecewa.

KAKI Aceh mendesak pemerintah melakukan evaluasi total terhadap tim survei dan sistem pendataan korban. Mereka juga meminta penghapusan label TMK bagi korban yang dinilai memenuhi syarat berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

Warga berharap pemerintah pusat segera turun tangan melakukan audit ulang data korban banjir serta memastikan bantuan disalurkan tepat sasaran. Harapan itu disampaikan mengingat masyarakat Aceh Tamiang tengah bersiap menyambut bulan suci Ramadan dan membutuhkan kepastian dukungan pemulihan tempat tinggal.

“Kami hanya ingin dinilai secara adil, jangan melihat dengan kacamata kuda. Korban bencana harus diperlakukan manusiawi,” tutup Zulsyafri.

Berita Terkait

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Ir. Iskandar DPRA Semangati 7 Atlit Tarung Derajat Simeulue Lolos Pora
Dari Akademisi hingga Praktisi, Arief Martha Rahadyan Mendapat Apresiasi atas Kiprah dan Gagasannya
Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga
Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka
Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah
Indra SBW, S.H., Advokat Muda Sumut dengan Rekam Jejak Perjuangan Menegakkan Keadilan
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 08:32

Bupati Asri Ludin Bongkar Kabel Semrawut, Deli Serdang Mulai Benahi Wajah Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 06:31

O2SN SMP Deli Serdang 2026 Dibuka, 986 Siswa Berebut Prestasi Menuju Atlet Masa Depan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:46

Bupati Asri Ludin Perkuat Penataan Lapangan Segitiga Lubuk Pakam

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:10

Deli Serdang Weekend Hidupkan Ruang Publik, Lubuk Pakam Jadi Pusat Kreativitas dan Ekonomi Rakyat

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:54

DTW Jatiluwih Masuk Daftar KEN Kemenparekraf RI, Destinasi Wisata Budaya dan Pertanian Berkelanjutan Bertaraf Internasional

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:59

Pemuda Muslimin Deli Serdang Perkuat Aksi Sosial Lewat Sunat Massal

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:42

Pemkab Deli Serdang Dorong Lahirnya Generasi Penghafal Al-Qur’an Berkualitas

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:44

Deli Serdang Rancang Strategi Inovasi Berbasis Riset

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bupati Asri Ludin Bongkar Kabel Semrawut, Deli Serdang Mulai Benahi Wajah Kota

Senin, 22 Jun 2026 - 08:32

Pemerintahan dan Berita Daerah

O2SN SMP Deli Serdang 2026 Dibuka, 986 Siswa Berebut Prestasi Menuju Atlet Masa Depan

Senin, 22 Jun 2026 - 06:31