Jakarta|Tribuneindonesia.com
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) mengambil langkah proaktif dalam menyambut era baru hukum acara pidana nasional, Minggu (14/12/25).
Bertempat di Aula Kejati DK Jakarta, pada kamis (9/12), institusi tersebut sukses menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertema “Menyambut KUHAP Baru Pasca Pengesahan,” yang secara khusus ditujukan untuk memperkenalkan serta mendiskusikan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan.
Kegiatan penting ini bertujuan memberikan referensi komprehensif kepada para Jaksa mengenai KUHAP yang resmi disahkan pada 18 November 2025.
Sementara itu, sosialisasi tersebut menekankan pada pemahaman perubahan norma, mekanisme, dan ketentuan baru yang mendasar, yang akan menjadi landasan baru dalam setiap tahapan proses penegakan hukum acara pidana.
Dengan demikian, diharapkan seluruh Jaksa dapat menjalankan tugasnya secara akuntabel dan sesuai dengan regulasi terkini.
Diketahui, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum., membuka acara tersebut dengan menyampaikan sambutan sekaligus laporan dari Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta mengenai urgensi penyelenggaraan kegiatan.
Setelah sambutan pembuka, forum beranjak ke sesi inti dengan penyampaian materi keynote speaker oleh Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., yang menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Antusiasme terhadap perubahan hukum ini tidak hanya terbatas di ibu kota. Selain diikuti oleh Jaksa di lingkungan Kejati DK Jakarta secara langsung, kegiatan ini juga disiarkan secara daring, memastikan partisipasi dan penyebaran informasi menjangkau seluruh satuan kerja Kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memastikan keselarasan pemahaman di tingkat nasional.
Sesi diskusi kemudian menjadi puncak acara, dipandu secara profesional oleh Valerie Budianto sebagai moderator.
Forum ini menghadirkan tiga narasumber otoritatif:
Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca IP Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS.; Guru Besar Fakultas Hukum UII sekaligus Tim Penyusun KUHAP, Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.; serta salah satu anggota Tim Penyusun KUHAP, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Sekretaris Program Doktor Pascasarjana FH UI.
Melalui sosialisasi ini, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta secara tegas memperlihatkan komitmennya untuk memastikan implementasi KUHAP baru dapat berjalan secara selaras, akuntabel, dan berkesinambungan.
Penyelenggaraan kegiatan ini menjadi bukti keseriusan institusi dalam mempersiapkan sumber daya manusianya agar penerapannya di lapangan dapat berjalan efektif, konsisten, dan berintegritas di seluruh satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia. (Talia)

















